Kasus Densus Penguntit Jampidsus, Bripda Iqbal Mustofa Lolos Jeratan Hukum karena Diperintah Atasan?

Kamis, 30 Mei 2024 | 20:28 WIB
Kasus Densus Penguntit Jampidsus, Bripda Iqbal Mustofa Lolos Jeratan Hukum karena Diperintah Atasan?
Sosok diduga anggota Densus 88 yang diamankan saat kuntit Jampidsus Kejagung. [undercover.id/Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bripda Iqbal Mustafa, anggota Densus 88 Antiteror Polri lolos jeratan sanksi meski terbukti telah menguntit Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Bripda Iqbal kembali dilepas setelah sebelumnya ditangkap dan diperiksa Divisi Propam Polri. 

Menanggapi hal itu, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menduga faktor Bripda Iqbal bisa tidak terkena sanksi etik terkait kasus penguntitan terhadap Jampidsus karena memang menjalankan tugas dari atasannya.  

“Kalau muncul pernyataan dari Propam tidak ada pelanggaran etik maupun disiplin berarti bisa dipahami itu adalah perintah dari atasan, dan bagi Polri upaya kuntit-menguntit bisa jadi dianggap etis,” kata Bambang saat dikonfirmasi, Kamis (30/5/2024).

Baca Juga: Kasus Jampidsus Dikuntit Densus Diselesaikan Kapolri-Jaksa Agung, Polri: Sudah Tak Ada Masalah

Bambang mengatakan, tidak diungkapnya motif dalam aksi anggota Densus menguntit Jampidsus itu menimbulkan beragam spekulasi, salah satunya dugaan ada intervensi terhadap kasus yang sedang ditangani oleh Febrie di Kejaksaan Agung. 

Jampidsus Kejagung Febri Ardiansyah (tengah). (Suara.com/Arga)
Jampidsus Kejagung Febri Ardiansyah (tengah). (Suara.com/Arga)

“Publik tentu akan berasumsi bahwa penguntitan tersebut dalam rangka mengintervensi kasus hukum yang sedang dilakukan Jampidsus," bebernya. 

"Bila ada dugaan Jampidsus melakukan pelanggaran, (seperti ada laporan dugaan pelanggaran oleh Jampidsus oleh sebuah organisasi) tentu harus dipisahkan dengan kasus yang ditangani oleh lembaga,” sambung Bambang. 

Baca Juga: Benarkan Penguntit Jampidsus Anggota Densus 88 Antiteror, Polri Tidak Beberkan Motif, Cuma Bilang Tak Ada Masalah

Menurut Bambang, kasus personal tidak bisa ditarik menjadi persoalan konstitusi. Polisi, lanjut Bambang perlu menjelaskan ke publik soal alasan Bripda Iqbal melakukan aksi penguntitan tersebut.

Baca Juga: Bantah Konvoi Rombongan Brimob di Kejagung Berkaitan Aksi Densus Kuntit Jampidsus, Polri: Itu Patroli

“Kasus personal tentunya tak bisa ditarik menjadi persoalan institusi. Itulah pentingnya penjelasan oleh elite kepolisian maupun kejaksaan terkait penguntitan tersebut,” kata Bambang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI