Suara.com - Polri angkat bicara soal penguntitan yang dilakukan oleh salah seorang anggota Densus 88 Antiteror terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, tidak menampik jika penguntitan ini dilakukan oleh pihak Densus 88. Saat ini personel dari salah satu anggota Densus itu telah dilakukan pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri.
"Jadi memang benar ada anggota yang diamankan di Kejagung dan sudah dijemput Paminal dan diperiksa Divisi Propam," kata Sandi di kantornya, Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Meski demikian, Sandi tidak menyampaikan alasan dan motif penguntitan yang dilakukan oleh persinel Densus 88 Antiteror.
"Kami dapat info kalau anggota itu sudah diperiksa dan tidak ada masalah," ujar dia.
Sandi mengklaim lantaran sudah tidak ada masalah, ia meminta agar semua pihak untuk tidak memperpanjang hal ini.
"Jadi ketika tidak ada masalah kenapa kita harus mempermasalahkan hal tersebut?" tanya Sandi.
Hal itu agar sesuai dengan pernyataan kedua pimpinan kedua lembaga, yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang mengklaim sudah tidak lagi mempermasalahkan hal ini.
"Ketika hari Seninnya ketemu para pimpinan, ketemu bersama, beliau-beliau sudah menyampaikan sudah tidak ada masalah. Berarti diksi yang berkembang di media sosial itu kita sampaikan lagi ke pimpinan, antara polisi dan jaksa baik-baik saja," bebernya.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan 6 Tersangka TPPU Di Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Suami Sandra Dewi
Dikuntit Densus