Anggota Kompolnas Choirul Anam Soroti Kesehatan Mental di Balik Maraknya Aksi Kekerasan Polisi

Selasa, 03 Desember 2024 | 17:37 WIB
Anggota Kompolnas Choirul Anam Soroti Kesehatan Mental di Balik Maraknya Aksi Kekerasan Polisi
Anggota Kompolnas Choirul Anam. [Dok Komnas HAM]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kemudian, berbagai kasus yang marak terjadi saat ini mendapat perhatian publik luas, karena ini juga kontrol publik secara langsung, apalagi di era keterbukaan.

Langkah apa yang dilakukan Kompolnas dalam menyikapi kekerasan aparat, termasuk penembakan terhadap warga sipil?

Berbagai peristiwa itu sebenarnya menunjukkan beberapa pola penting. Satu, memang problem terkait penggunaan senjata api dan kewenangannya. Senjata api penting untuk kita awasi sehingga memang dinamika penggunaan senjata api yang melahirkan kekerasan bisa dikurangi. Refleksinya, satu pengendalian secara administratif.

Yang kedua terkait selalu melakukan tes psikologi. Lebih jauh lagi memang penting untuk dilihat penggunaan senjata api ini harus ada satu kebijakan yang lebih spesifik.

Kalau di daerah-daerah tertentu yang memang ada situasi khusus, ya membawa senjata api dibolehkan dengan pengawasannya ketat. Tapi di situasi-situasi tertentu yang aman, yang damai, juga dinamika perkotaan penting untuk memulai penggunaan senjata non-lethal weapon, misalnya taser gun atau kejut listrik yang tidak sampai melukai atau bahkan mengambil nyawa atau menghilangkan nyawa seseorang.

Non-lethal weapon dalam tradisi polisi modern sudah mulai banyak digunakan di berbagai negara. Kami lagi mendorong agar angka kekerasan, penyalahgunaan kewenangan, dan sebagainya turun.

Kasus polisi menembak pelajar di Semarang disebut sebagai extra judicial killing. Bagaimana pandangan Anda?

Apapun istilahnya, yang pasti itu penembakan. Kecenderungannya memang itu termasuk dalam Pasal 338 KUHP, artinya memang sampai menghilangkan nyawa.

Jadi dalam konteks peristiwa, seperti di Semarang, penegakan hukum dengan pasal yang jelas menjadi sangat penting. Ini tidak hanya akuntabilitasnya penegakan hukum, tapi juga memberikan kesan kepada internal bahwa pelanggaran serius ya hukumannya serius.

Baca Juga: 3 Nyawa Melayang di Ujung Bedil: Polisi Bukan Sang Pengadil

Anggota Kompolnas Choirul Anam. [Dok. Komnas HAM]
Anggota Kompolnas Choirul Anam. [Dok. Komnas HAM]

Evaluasi apa yang dilakukan Kompolnas terhadap kasus-kasus kekerasan oleh polisi, seperti penyiksaan dan penembakan?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI