Suara.com - Meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah gencar melakukan tindakan tegas terhadap pinjaman online (pinjol) ilegal, praktik ini masih terus mengintai masyarakat.
Modus operandi yang semakin canggih dan iming-iming keuntungan cepat membuat banyak orang terjebak dalam jerat utang yang sulit dilepaskan.
Para korban pinjol ilegal kerap mengalami berbagai masalah, mulai dari penagihan yang tidak manusiawi, bunga yang sangat tinggi, hingga ancaman kekerasan. Hal ini tentu saja sangat merugikan dan mengganggu stabilitas keuangan masyarakat.
Lantas apa yang bisa dilakukan masyarakat untuk menghindari jeratan pinjol ilegal ini? Untuk menjawabnya Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Frederica Widyasari Dewi secara tuntas akan membahasnya dalam acara Kerjasama PP KAGAMA dan Suara.com, PodKagama Episode #9 yang dipandu oleh Iwan Hermawan, EVP Perencanaan Jalan Tol Hutama Karya.
Baca Juga: Pembiayaan Kredit Kendaraan Listrik Tembus Rp29 Triliun Hingga Agustus 2024
Berikut petikan wawancaranya:
Seberapa tinggi orang Indonesia yang paham akan literasi keuangan?
Kita bikin survei bekerja sama dengan BPS, kita melihat bahwa tingkat literasi masyarakat kita di keuangan itu sekitar 65%. Artinya gampangannya mungkin kalau dari 100 orang yang kita tanya 65-nya tuh udah paham atau mungkin 10 orang 6 sampai 7 orang itu paham gitu ya kira-kira begitu.
Kalau inklusinya seberapa tinggi?
Inklusinya sekitar 75% Jadi kalau dari 10 orang yang kita tanya 7 sampai 8 orang itu sudah pakai produk jasa keuangan. Nah kalau kita lihat kan masih ada gap tuh Mas bahwa orang yang menggunakan kok lebih gede daripada orang yang ngerti ya ada gap. Itu yang artinya banyak loh orang masyarakat kita yang pakai produk jasa keuang tapi enggak paham sebenarnya.
Baca Juga: OJK Selidiki Dugaan Manipulasi Saham Orang Terkaya RI, Harga Naik 14 Kali Sejak IPO
Apa bahayanya?
Bahayanya mereka banyak yang kemudian masuk kepada skema-skema investasi ilegal kemudian pinjol ilegal, pasti sering banyak dengar dan ini merupakan satu hal yang kemudian banyak sekali meresahkan masyarakat, sampai Bapak Presiden juga waktu itu memberi arahan ya untuk pinjol ilegal.
Apa yang dilakukan OJK untuk membereskan masalah ini?
Kami membuat Undang-Undang yang baru yang bisa memberikan efek jera. Tapi kalau kita ngomongin yang ilegal ini kita tuh punya namanya satuan tugas pemberantasan aktivitas keuangan legal yang dikoordinasikan oleh OJK di dalamnya tuh ada 16 Kementerian lembaga. Ada Kepolisian Ada Kementerian Kominfo, Kejaksaan ada Kementerian Perdagangan dan sebagainya.
Hingga saat ini sudah berapa banyak pinjol ilegal yang diberantas?
Saat ini kita sudah nutup sekitar hampir 9.000 loh baik itu pinjol ilegal termasuk di dalamnya investasi ilegal maupun gadai ilegal. Nah tetapi memang yang harus kita apa dorong adalah pemahaman masyarakat literasi masyarakat bahayanya kalau masuk kepada jenis-jenis yang ilegal ini baik itu yang nawarin apalagi kayak pinjol ilegal.
Apa yang membuat masyarakat terpaksa untuk mengakses layanan pinjol ilegal ini?
Sekarang orang banyak ngomongin judi online juga ya katanya judi online sama pinjol ilegal nih kakak adik gitu. Orang yang terjebak judi ya udah nyandu gitu addicted gitu mereka bingung kan nyari uang dari mana akhirnya pinjol ilegal itu atau sebenarnya banyak sekali kayak kita sehari-hari gitu untuk kebutuhan sehari-hari kadang-kadang yang paling parah terutama ini anak-anak muda banyak sekali kebutuhan untuk konsumtif.
Lantas apa bedanya pinjol legal dan ilegal?
Bahwa pinjol itu ada dua pinjol yang legal sama ilegal kalau yang legal itu kan diawasi dapet izin dari OJK Nah itu kalau pinjol yang legal itu kita tingkat bunganya segala macam kita atur cara penagihan dan lain semua kita atur.
Nah yang banyak memberikan masalah ke masyarakat tuh yang ilegal ini nah banyakan yang kemudian terjebak nih di ilegal-ilegal ini karena dengan waktu yang sangat singkat mereka bisa mendapatkan pinjaman yang enggak tahu bahwa di belakang itu nanti akan menyusahkan bunganya tinggi bunga berbunga belum lagi perilaku penagihan yang apa yang kasar mempermalukan kadang-kadang dengan ancaman-ancaman dan sebagainya.
Bagaimana cara mengetahui apakah ini pinjol ilegal atau tidak?
Gampangannya kalau kita khawatir Itu tinggal telepon aja ke OJK atau Whatsapp di 081 157 157 157 itu bisa cek ini legal atau ilegal. Tapi di website OJK juga ada listnya itu untuk mereka yang masuk di dalam kategori pinjol yang legal maupun, yang legal aja gitu ya, kalau ilegal tentu kita enggak punya daftarnya. Tapi juga hati-hati banyak sekali modus namanya penipuan.
Jadi kalau masyarakat sudah terjerat pinjol ilegal, dia harus bagaimana mengatasinya?
Initinya lapor, nanti bisa dikonsultasikan, OJK akan siap membantu.