Wawancara Giri Suprapdiono: Disingkirkan Lewat TWK, Kini Kembali 'Tarung' untuk Kembalikan Marwah KPK

Sabtu, 20 Juli 2024 | 16:23 WIB
Wawancara Giri Suprapdiono: Disingkirkan Lewat TWK, Kini Kembali 'Tarung' untuk Kembalikan Marwah KPK
Giri Suprapdiono. (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono memutuskan untuk mengikuti seleksi calon pimpinan (capim) KPK periode 2024-2029.

Keputusan tersebut lahir dari keresahan yang dirasakan Giri dengan kondisi KPK, khususnya setelah dia dan 57 pegawai lainnya mesti meninggalkan lembaga antirasuah dengan modus alih status kepegawaian yang membuatnya dinyatakan tidak lolos pada tes wawasan kebangsaan (TWK).

Bukan hanya masalah kelembagaan di KPK, Giri juga menyoroti perilaku pimpinan KPK yang masih menjabat saat ini. Sebab, sejumlah masalah pelanggaran etika dan pidana terjadi pada kepemimpinan periode 2019-2024.

Sebut saja kasus pelanggaran etika mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang diduga menerima tiket dan akomodasi pada gelaran MotoGP dari Pertamina. Terbaru, eks Ketua KPK Firli Bahuri juga tersandung kasus dugaan pelanggaran pidana berupa pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Juga: Lima Personel Adhyaksa Ini Ikut Seleksi Capim KPK, Harli Siregar: Kami Diperintah Jaksa Agung

“Tidak adanya keteladanan dari Pimpinan. Pimpinan KPK justru mempunyai masalah pidana dan etika,” kata Giri kepada Suara.com, Jumat (18/7/2024).

Dalam wawancara dengan Suara.com, ia mengemukakan pandangan dan rencananya jika terpilih sebagai pimpinan KPK periode 2024-2029. Berikut wawancara lengkap dengan Giri Suprapdiono:

Bagaimana awalnya memiliki niat untuk ikut seleksi capim KPK?

Kita prihatin kondisi KPK, terutama sejak KPK ditinggalkan kami, 58 pegawai disingkirkan lewat modus TWK. KPK reputasinya hancur saat ini. Survei kepercayaan kepada KPK menempatkan KPK di nomor buncit dari 8 lembaga yang disurvei salah satu media nasional. Terburuk sepanjang sejarah.

Kita punya tanggung jawab bersama mengembalikan reputasi KPK yang hancur. Dari sisi makro, IPK (indeks persepsi korupsi) menurun drastis dari 40 ke 34. IPK butuh dipulihkan, perlu IPK rebound. Negara kita sedang giat-giatnya membangun ekonomi, diperlukan dukungan anti korupsi agar tujuan bernegara tercapai.

Baca Juga: Sindir Nurul Ghufron yang Daftar Capim KPK Lagi, MAKI: Tim Pansel Berpotensi Digugat ke PTUN

Bagaimana respons teman-teman dekat dan keluarga saat mengetahuinya?

Sesama kolega IM57 Institute, kita saling mendukung karena sejak awal kita ingin kembali ke KPK. Empat dari kami yang cukup umur, di atas 50 tahun ikut mendaftar. Kalau ingin mengembalikan antikorupsi pulih, kita harus kembali ke KPK.

Apa saja masalah-masalah krusial KPK saat ini menjadi sorotan?

Pertama, tidak adanya keteladanan dari Pimpinan. Pimpinan KPK justru mempunyai masalah pidana dan etika. Di level bawah juga mengalami pembusukan integritas, seperti kita saksikan di media.

Kedua, budaya KPK luntur diganti dengan budaya ASN yang kuno, bukan ASN yang modern dan agile. Keberanian dan kontrol sesama insan KPK lemah.

Ketiga, pembangunan kelembagaan lambat mengikuti perkembangan situasi dan zaman. Saat ini ketinggalan dengan penegak hukum lain dan masih banyak lagi.

Apa saja yang ingin dilakukan dalam perbaikan KPK?

Pertama, mengembalikan kepercayaan publik kepada KPK. Mengembalikan pimpinan dan integritas pegawai kembali ke titik tertinggi, melalui penataan ulang atau overhaul kelembagaan dan sumber daya manusia.

Kedua, melakukan komunikasi dan konsolidasi strategis dengan pemerintahan baru untuk memperkuat politik hukum antikorupsi dan program prioritas nasional seperti membangun sistem politik rasional dan berintergritas.

Kemudian, perbaikan mendasar sistem pencegahan korupsi Indonesia dengan mengacu pada fakta dan fenomena penyebab memburuknya Indeks Persepsi Korupsi, dan hasil survei kepercayaan publik kepada KPK.

Lalu, memperkuat Dewan Pengawas (Dewas) di aspek regulasi dan kelembagaan agar menegakkan prinsip zero tolerance, menjaga integritas KPK dan menjaga HAM.

Kelima, mengembalikan budaya organisasi KPK dengan nilai-nilai antikorupsi, mengganti pola budaya kuno dan konservatif ASN agar menjadi organisasi ASN modern dan agile.

Berikutnya, mengembalikan KPK sebagai center of excellent pemberantas korupsi di level internasional.

Terakhir, melakukan pendekatan baru dalam pemberantasan korupsi yaitu membangun jalan kebudayaan antikorupsi yang mendalam, mengakar, mempunyai nilai seni, menghargai kearifan, dan penuh keadaban.

KPK santer disebut melakukan proses hukum berkaitan dengan agenda politik, Anda akan lakukan apa untuk memastikan proses hukum di KPK sesuai dengan prosedur?

Kalau itu benar, itu adalah bencana. Penegak hukum harus imparsial dan tidak digunakan sebagai alat politik. KPK sebagai penegak hukum harus profesional dan tegak lurus dengan mandat Undang Undang KPK dan Tipikor.

Bagaimana dengan pesaing lainnya, seperti Nurul Ghufron dan Pahala Nainggolan dari internal KPK dan Sudirman Said dari eksternal KPK?

Persaingan itu biasa dan bagus untuk memilih yang terbaik. Namun, buruknya reputasi KPK di periode kepemimpinan saat ini mestinya menjadi intropeksi semua pihak, terutama yang menjabat di KPK saat ini. Ada yang salah dengan cara memberantas korupsi KPK saat ini.

Saya justru semakin semangat apabila tokoh-tokoh antikorupsi dan orang-orang baik, yang dulunya membangun pondasi pemberantasan korupsi mau turun gunung menyelamatkan KPK. Kita belum tahu nama-nama yang daftar capim KPK. Semoga semakin banyak orang baik bergabung menyelamatkan KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI