Sesama Anak Presiden, Inayah Wahid Punya Satu Pesan Penting untuk Mas Gibran

Jum'at, 20 Oktober 2023 | 06:55 WIB
Sesama Anak Presiden, Inayah Wahid Punya Satu Pesan Penting untuk Mas Gibran
Putri Gus Dur, Inayah Wahid. [Suara.com/Adit Rianto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur soal batas usia capres-cawapres bikin heboh publik. Bagaimana tidak, masyarakat langsung menyimpulkan bahwa putusan tersebut menjadi karpet merah untuk putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi maju cawapres.

MK mengabulkan sebagian permohoan yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru. Dalam permohonannya, ia mengaku menggemari sosok Gibran.

Masih dalam permohonannya, Almas menilai pasal yang mengatur batas usia minimal capres-cawapres minimal 40 tahun tersebut diskriminasi utamanya terhadap anak-anak muda yang memiliki potensi menjadi pemimpin.

Ia juga menyertakan contoh kepala daerah yang mampu menjadi pemimpin meski berusia muda.

Ajaibnya, hanya gugatan Almas yang diterima dari beberapa gugatan lainnya. Beberapa gugatan yang ditolak MK sebelumnya diajukan oleh PSI, Partai Garuda hingga sederet kepala daerah.

Dari beragam pertimbangan yang dijelaskan, akhirnya MK memutuskan:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
  2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”. Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”;
  3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
    sebagaimana mestinya.

Sontak, keputusan MK itu kembali membangunkan masyarakat yang awalnya sudah tidak peduli dengan jalannya sidang. Bagaimana tidak, sebelum pembacaan putusan dari pemohon yang mengaku sebagai penggemar Gibran, MK telah menolak tiga gugatan dengan permohonan serupa.

Anggapan politik dinasti yang ditujukan kepada Gibran kembali mencuat sesaat setelah Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan. Sebagaimana diketahui, Anwar ialah paman dari Gibran.

Lantas bagaimana respons dari sesama anak presiden, Inayah Wahid? Inayah turut memberikan tanggapannya ketika mengunjungi kantor Suara.com di Jalan Mega Kuningan Timur, Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2023).

Baca Juga: Bawa Ratusan Trash Bag, Pasukan Relawan Ganjar-Mahfud Gelar Operasi Semut di Depan Kantor KPU

Berikut wawancara Suara.com dengan putri bungsu Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur tersebut:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI