Mantan Hakim yang Kini Berdinas di KPK, Albertina Ho: Ruang Hukum untuk PC (Istri Ferdy Sambo) Masih Saja Terbuka

Chandra Iswinarno Suara.Com
Selasa, 11 Juli 2023 | 15:24 WIB
Mantan Hakim yang Kini Berdinas di KPK, Albertina Ho: Ruang Hukum untuk PC (Istri Ferdy Sambo) Masih Saja Terbuka
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho. [ANTARA/Putu Indah Savitri]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam sistem peradilan kita, keyakinan majelis hakim sangat menentukan. Nah, kalau sejak awal hakim sudah meyakini bahwa pelecehan seksual dan kekerasan itu tidak ada tentu segala hal yang berkaitan dengan itu akan dianggap tidak relevan; termasuk bukti psikiatri dan psikologis. Ini dapat mempengaruhi keputusan vonisnya.

Sebenarnya saya pikir tidak juga demikian. Karena begini: keyakinan yang akan diperolah di dalam perkara yang disidangkan itu…atau keyakinan yang timbul itu adalah keyakinan tentang perkara pembunuhan, bukan keyakinan tentang tidak terjadinya pelecehan seksual. Itu kan berbeda. Berbeda kan itu.

Keyakinan yang harus ditimbulkan hakim itu adalah keyakinan bahwa pembunuhan itu terjadi. Hakim yakin bahwa pembunuhan itu terjadi. Keyakinan itu timbul bukan timbul begitu saja karena itu semua harus berdasarkan bukti-bukti.  Nah itu. Bukti-bukti pelecehan seksual belum pernah dilakukan untuk diperiksa.

Menarik. Kami juga pernah  bercakap dengan Prof. Sulistyowati Irianto dari UI yang terlibat dalam penggodogan UU TPKS. Satu hal yang ia sesalkan adalah penempatan perkosaan di pasal 4 ayat 2, bukan di ayat 1  sehingga posisinya lemah. Perkosaan hanya ‘subordinate’ bukan ‘core’ karena dinyatakan di pasal 4 ayat 2 bahwa ‘…juga  meliputi perkosaan.’ Bagaimana menurut Ibu?

Memang kalau dilihat di sini yang akan dipakai adalah KUHAP.  Saya belum membaca secara mendetail ayat 2 UU TPKS. Tapi, di ayat 2 ini apakah ada ancaman pidananya tersendiri? Nah, itu juga perlu dilihat. Kalau tidak ada ancaman pidananya tersendiri kita akan kembali ke KUHAP.

Saya juga tadinya berpikir bahwa semua tindak pidana kekerasan seksual ini lalu dimuat di dalam UU TPKS. Saya tadinya berpikir seperti itu. Nah, saya ini kan bukan legislator. Cuma berpikir seperti itu kalau dilihat dari judulnya. Tapi,  ternyata masih merujuk kepada [hukum acara] yang lain. Ya, kalau saya sebagai hakim, kita ini pelaksana UU dan ya kita laksanakan saja.

Tapi, kalau dibilang bahwa lalu ini menjadi mengurangi wibawa dari peraturan tentang tindak pidana kekerasan seksual, saya pikir tidak juga. Saya pribadi berpendapat tidak juga karena UU TPKS mengatur tentang perluasan pembuktian maka  lebih mudah pembuktiannya dibandingkan kalau kita membuktikan perkara-perkara yang ada dalam KUHP menggunakan KUHAP.

Untuk kasus perkosaan, di KUHAP itu menuntut pembuktian visum fisik?

Albertina: Iya, dan saksi itu harus melihat sendiri, dan sebagainya.  Kalau di UU TPKS ini, ini kan saksi nggak melihat sendiri boleh menjadi saksi. Jadi,  dengan perluasan pembuktian itu menurut saya sudah cukup baik dalam arti kalau kita perlahan-lahan untuk menuju kepada yang lebih ideal.

Baca Juga: Bukan Pelecehan, Srikandi Hukum Albertina Ho soal Putri Sambo Depresi: Bisa Jadi Karena Tahu Tembak-menembak

Apa yang bisa dilakukan untuk menolong para korban kekerasan seksual sehingga mereka bisa bersuara lewat jalur hukum? Karena umumnya korban perkosaan atau kekerasan seksual itu orang yang lemah dari segi relasi kuasa. Pelakunya sendiri umumnya orang-orang dekat termasuk atasan, guru, dosen, dan  keluarga. Dalam perkosaan ‘incest’ pelaku itu bisa ayah, kakak, dan paman sendiri sehingga atas nama kehormatan atau wibawa  keluarga kasus kerap dibenam ke permukaan.  

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI