Mantan Hakim yang Kini Berdinas di KPK, Albertina Ho: Ruang Hukum untuk PC (Istri Ferdy Sambo) Masih Saja Terbuka

Chandra Iswinarno Suara.Com
Selasa, 11 Juli 2023 | 15:24 WIB
Mantan Hakim yang Kini Berdinas di KPK, Albertina Ho: Ruang Hukum untuk PC (Istri Ferdy Sambo) Masih Saja Terbuka
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho. [ANTARA/Putu Indah Savitri]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebenarnya begini: kita harus melihat bahwa dalam hal ini kasus pembunuhan dan kasus pelecehan seksual itu dua kasus yang berbeda. Sehingga kalau dikatakan bahwa PN Jakarta Selatan [pernah] menampik perkara ini sebenarnya karena.…ini bukan berarti karena saya hakim lalu saya membela PN Jakarta Selatan ya, tidak. Tapi,  saya mau melihat ini:  bahwa yang diajukan di persidangan dan diadili Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah kasus pembunuhan, bukan kasus pelecehan seksual. Nah, dengan demikian maka memang tidak relevan kalau hakim harus mempertimbangkan kasus pelecehan seksual. Karena kan ini dua hal yang berbeda.

Apabila ada kasus pelecehan seksual yang diajukan, saya yakin pasti akan diadili oleh pengadilan karena [prinsipnya] pengadilan tidak boleh menolak perkara yang diajukan. Jadi harus diadili. Nah, kemarin yang diajukan ke persidangan adalah kasus pembunuhan. Itu kan dua kasus yang berbeda.

Kasus pelecehan seksual sendiri…begini, ini kan saya tidak tahu yang pasti ya…saya cuma lihat dari pemberitaan di media. Entah benar entah tidak, saya hanya melihat dari pemberitaan di media bahwa itu kan pernah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan; kalau saya nggak salah baca.

Tapi,  sampai sekarang kan tidak pernah diproses lebih lanjut. Bahkan kalau saya nggak salah ingat, pernah saya baca kayaknya di-SP3 [penyidikan dihentikan] oleh Polres Jakarta Selatan. Nah, ini kan 2 hal yang sangat berbeda. Jadi,  kita tidak bisa mencampuradukkan.

Kalau di persidangan, apakah motif pembunuhan itu bisa menjadi pertimbangan?  Atau hakim sama sekali hanya berfokus pada kasus pembunuhannya?

Begini. Satu tindakan pidana itu baru bisa kita jadikan dasar pertimbangan putusan apabila sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang menyatakan bahwa tindak pidana itu sudah terbukti. Nah, dalam hal ini apabila sudah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa pelecehan seksual itu terjadi…itu [baru] bisa dijadikan pertimbangan oleh hakim.

Tetapi,  kalau belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa tindak pidana pelecehan seksual itu terjadi, maka itu belum mesti terjadi kan…antara ya atau tidak.

Tentu saja hakim pun bebas dalam memberikan pertimbangan apakah dia mau mengambil alih itu untuk jadi bahan pertimbangan atau sedikit mau melihat motivasinya atau bagaimana. Hakim juga harus hati-hati karena tindak pidana itu belum terbukti. Kalau kita lihat di dalam pemberitaan yang saya bilang tadi, kalau saya nggak salah juga sepertinya di-SP3 pula oleh Polres Jakarta Selatan. Kalau saya nggak salah baca ya.

Jadi,  akan lain ceritanya kalau kasus pelecehan seksual diproses Polres Jakarta Selatan dan kemudian sampai ke pengadilan?

Baca Juga: Bukan Pelecehan, Srikandi Hukum Albertina Ho soal Putri Sambo Depresi: Bisa Jadi Karena Tahu Tembak-menembak

Iya…dan sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa betul terjadi pelecehan seksual. Tentu saja pertimbangan hakim akan menjadi lain juga. Karena hakim mempertimbangkan itu. Dia bisa mempertimbangkannya  sebagai salah satu motivasi yang melatarbelakangi terjadinya tindak pidana pembunuhan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI