Orangtua kita yang hari ini mengajukan uji materi ke MK itu tidak pernah menggunakan untuk anaknya. Ada salah satu yang pernah menggunakannya, tapi bukan di Indonesia tapi di Australia. Dan ada progres secara fisiknya, (pasien jadi) lebih baik ketika memanfaatkan ganja ini. Itu kemudian jadi pemantik Ibu Santi untuk (ingin) menggunakan ganja untuk medis. (Tapi) Dari kami memberikan advice, kalau ibu gunakan ganja, bisa dipidana. Seperti terjadi dengan Fidelis, (dia) kan gunakan untuk istrinya tapi justru dipidana. Saat Fidelis di penjara, kesehatan istrinya menurun sampai meninggal. Ini kan sangat melukai perasaan batin kita semua; bagaimana hukum narkotika di Indonesia sangat kejam saat ada orang yang membutuhkan tapi kemudian dipidana.
Semangat itu yang kita bawa ke Mahkamah Konstitusi, agar MK melihat hukum narkotika kita kejam dan tidak sejalan dengan UU. Artinya apa? Kita meminta ada pilihan penggunaan narkotika golongan 1 itu terbuka, termasuk ganja, karena kembali lagi, sampai pihak otoritas yang menentukan yang mau menggunakan pengobatan itu untuk dia sendiri atau keluarganya.
Semangat inilah yang harus dibawa. Pilihan itu tidak dikunci, tidak dilarang, itu yang kita sampaikan ke MK. Bahwa pilihan pengobatan itu otoritas menentukannya ada di orang itu sendiri, sehingga pilihan itu terbuka. Penentuan itu ada di kita. Dokter (pun saat ini) tidak bisa menggunakan pilihan itu karena regulasinya melarang.
Kontributor : Wivy Hikmatullah