Advokat LBH Masyarakat, Ma'ruf Bajammal: 'Asbabun Nuzulnya' Menyebut Ganja Dapat Bermanfaat Kok untuk Pengobatan

Selasa, 12 Juli 2022 | 15:20 WIB
Advokat LBH Masyarakat, Ma'ruf Bajammal: 'Asbabun Nuzulnya' Menyebut Ganja Dapat Bermanfaat Kok untuk Pengobatan
Ilustrasi wawancara. Advokat LBH Masyarakat, Ma'ruf Bajammal. [Foto: Dok. LBH Masyarakat / Olah gambar: Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Beberapa waktu terakhir, permasalahan ganja yang secara hukum di Indonesia termasuk sangat terlarang karena dikategorikan sebagai narkotika golongan 1, kembali menjadi perbincangan hangat. Hal itu terutama setelah kembali muncul dan viral berita tentang seorang warga masyarakat yang membutuhkan ganja untuk bahan pengobatan anaknya.

Sementara itu, sejumlah pihak sendiri telah melayangkan uji materi atau uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika), yang diketahui sudah berproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu pihak yang ikut terlibat dalam pengajukan uji materi itu adalah advokat dari LBH Masyarakat, sebagai salah satu organisasi yang mengadvokasi pemanfaatan ganja khususnya untuk keperluan medis.

Belum lama ini, Suara.com lewat program Obrolan Malam Suara (Ormas) di platform Twitter Space, pun coba mengetengahkan perbincangan itu. Ikut hadir berbicara Ma'ruf Bajammal, advokat dari LBH Masyarakat. Berikut petikan perbincangan dengan Ma'ruf yang dituliskan ulang dalam format wawancara tanya-jawab:

Bisa dijelaskan awalnya sampai akhirnya melayangkan uji materi?

Prinsipnya, kami melakukan advokasi ini dengan tujuan untuk melakukan reformasi kebijakan narkotika Indonesia. Mengapa demikian? Karena kami melihat narkotika secara regulasi di Indonesia itu tidak pada tempatnya.

Kenapa seperti itu? Karena sebagaimana kita tahu, ada pembagian golongan narkotika, ada golongan 1, 2 dan 3. Dari penggolongan itu, kemudian golongan 1 tidak bisa digunakan untuk kepentingan layanan kesehatan. Ketentuan itu termaktub dalam pasal 8 ayat 1 dan penjelasan pasal 6 ayat 1.

Ketentuan ini kemudian yang kami jadikan dasar untuk menguji ke Mahkamah Konstitusi, karena kami menganggap bahwa ketentuan ini bertentangan dengan hak konstitusi di negara kita, di mana tercantum dalam UUD 1945 khususnya terkait dengan ketentuan pasal (yang) mengatur hak atas pelayanan kesehatan dan mendapatkan manfaat atas pengembangan ilmu pengetahuan. Kami menganggap ketentuan demikian tidak sejalan dengan UUD tersebut, karena ibu-ibu yang menjadi pemohon uji materi ini kemudian tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan menggunakan narkotika termasuk di dalamnya ganja.

Itu yang kami jadikan dasar untuk mengajukan uji materi ke MK RI, agar pasal ini diminta dibatalkan MK, karena pasal ini menjadi hambatan setiap orang yang ingin memanfaatkan narkotika golongan 1 termasuk ganja di dalamnya, untuk kepentingan layanan kesehatan. Nah, itu yang dijadikan dasar persidangan berjalan, sampai kita saat ini menanti proses putusan dari MK.

Kendalanya apa sih, hingga akhirnya sidang masih terus berjalan dan belum juga diputuskan?

Baca Juga: Meluruskan Pemahaman Mengenai Ganja Medis

Kalau pertanyaannya kenapa, sampai saat ini belum diputuskan. Pertama, secara ketentuan perundang-undangan, memang tidak ada keharusan MK harus memutus dalam tempo waktu sekian lama. Itu memang tidak ada. Kedua, kami melihat mungkin karena memang materi yang ini cukup padat, dan kami juga bukan hanya dari pihak kami, tapi juga pihak dari Presiden juga mengajukan banyak ahli juga, sehingga persidangan banyak memakan waktu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI