Lalu yang kedua, kalau dia jadi calon ibu, lalu sudah tahu hamil maka dia harus betul-betul memantau kehamilannya.
Sekarang ada kebijakan dari Kemenkes diharapkan minimal 6 kali, kalau dulu cuma 4 kali selama kehamilan sembilan bulan.
Kenapa, karena kita ingin lebih pantau lebih ketat lagi, itu PR-nya orang kesehatan.
Setelah itu dia harus melahirkan di fasilitas kesehatan. Lalu anaknya, yang pertama, tolong diperhatikan bisa memberikan inisiasi menyusui dini dan memberikan ASI.