Ini ada banyak kementerian yang harus masuk di sana. Tidak hanya Kementerian Kehutanan saja, tidak bisa Kementerian ESDM saja, tapi Kementerian Pertanian juga harus masuk, Kementerian Desa juga harus masuk, PUPR juga. Karena yang mengurusi air, jalur transportasi, itu PUPR. Jadi semua kementerian tadi harusnya ramai-ramai ber-kooperasi.
Pengelolaan di lahan-lahan bekas tambang saat ini masih diserahkan ke perusahaan?
Iya, betul, masih di perusahaan-perusahaan, untuk kesenangan perusahaan saja itu.
Lahan itu kan kelak harus dikembalikan ke negara?
Baca Juga: Menteri LHK Dukung Pemprov Babel Rehabilitasi Lahan Kritis Bekas Tambang
Betul. Makanya ini kan bagi perusahaan tambang, mereka ini hanya ancang-ancang Mbak. Suatu saat mereka nanti akan melakukan penutupan tambang, pasti diuji coba-diuji cobanya seperti itu. Jadi nanti pada waktu masa terakhir tahun untuk penutupannya, ini akan di scale-up.
Berarti kegiatannya sporadis saja ya? Tidak ada kebijakan yang terpusat?
Betul sekali, belum ada. Saya berharap ini nanti akan ada satu peraturan perundangan yang bisa untuk membina. Tapi dengan kondisi seperti ini... maksud saya, ini kan masa pandemi, harga-harga bahan tambang juga turun, artinya jangan sampai beban juga ditambahkan lagi ke perusahaan tambangnya. Nanti kalau perusahaan tambangnya tutup, malah tambah banyak lagi yang di-PHK, malah celaka. Jadi kolaborasi saja, apa yang jadi kewajiban perusahaan dilakukan oleh perusahaan, karena pasti sudah dihitung dari awal, kemudian dari pemerintah bisa memasukkan apa. Misalnya Kementerian Pertanian punya program peternakannya, ya masukkanlah program peternakan ke sana; misalnya Kementerian Desa punya untuk pemberdayaan masyarakat, ya di situlah tempatnya.
Jadi solusi yang ditawarkan Pak Irdika itu menjadikan lahan bekas tambang supaya lebih produktif untuk jangka panjang, ketimbang minta mereka mengembalikan lahan yang sudah diurug?
Betul. Dan itu harus dilakukan saat tambangnya masih ada. Kalau tambangnya masih ada, kita bisa arahkan, 'Tolong dong di sini tanami rumput, yang sebelah tanami padi', saat mereka melakukan reklamasi. Kalau tambangnya sudah tidak ada, siapa yang mau nanaminya? Kan mahal.
Baca Juga: EKSKLUSIF: Cerita Irdika Mansur Revitalisasi Lahan Bekas Tambang (Part-1)
Yang saya lihat, di Kalimantan itu lahan bekas tambang seperti terbengkalai dan tidak ada lagi aktivitas penambangan. Itu perusahaannya sudah tidak ada. Sebenarnya, ada satu direktorat di Kementerian LHK yang memang tugasnya menyelesaikan tambang-tambang seperti itu, membantu menyelesaikan lahan bekas tambang-tambang rakyat yang ditinggal begitu saja. Itu menjadi kewajiban pemerintah.