Enggak. Itu diplomasi, Mbak. Kita sudah bedakan ya. Jadi aturan pemerintah itu kan diplomasi, mereka tidak bisa menuntut. Negara kita tidak ada Perpres apa UU yang bisa menuntut ya.
Jadi jalur negosiasi layak saya sebutkan, maka harus melibatkan ahli hukum.
Mereka (para ABK tersisa ini) di Busan tinggal di mana?
Di hotel.
Baca Juga: 14 WNI ABK Kapal China Terdampar di Korsel, Bingung Pulang ke Indonesia
Pulangnya mandiri dong?
Pulangnya ini belum tahu siapa yang biayai ya. PT harus bertanggung jawab dong.
Sudah ada komunikasi dengan PT-nya?
Sepanjang ini komunikasi kami alot.
Apa yang disampaikan PT ketika diminta pertangggungjawaban?
Baca Juga: Jasad 3 WNI ABK Longxing Dibuang ke Laut, Meninggal Dengan Tubuh Membengkak
Ya, kalau kita kan hanya rundingan dengan PT-nya. Nggak bisa nuntut. Kalau nuntut, ke pengadilan dong.