Suara.com - Di antara sejumlah negara lainnya di dunia, Indonesia saat ini masih terus berada di fase lanjutan terdampak wabah atau pandemi corona Covid-19. Jumlah kasus dan pasien positif corona masih terus bertambah setiap hari, sementara banyak kota dan daerah pun sudah mengambil langkah karantina wilayah.
Kebijakan karantina wilayah atau yang banyak disebut sebagai lockdown di beberapa daerah itu pun kontan berdampak pada kehidupan ekonomi masyarakat. Hal itu seiring armada transportasi umum yang dihentikan atau dikurangi, pusat keramaian atau tempat publik yang ditutup, termasuk beberapa mal maupun pasar, hingga aktivitas warga itu sendiri yang memang dibatasi.
Sehubungan dengan dampak ekonomi itu, baru-baru ini Suara.com pun berbincang dengan salah seorang ekonom INDEF (Institute for Development of Economics and Finance), Bhima Yudhistira, untuk mendapatkan pandangannya. Berikut petikan wawancara dengannya, termasuk soal seberapa berat krisis yang terjadi karena pandemi corona ini dan berapa lama Indonesia butuh waktu recovery.
Bagaimana Anda melihat kondisi perekonomian rakyat, khususnya sektor informal, sejak pandemi Covid-19?
Baca Juga: Curhat Ojol Dilarang Pulang Kampung: Ciawi Sudah Lockdown
Ekonomi saat ini sudah masuk dalam tahap krisis. Bukan "akan krisis", tapi "sedang berlangsung krisis", seperti IMF katakan.
Dibandingkan sektor formal, sebenarnya sektor informal yang paling terdampak dari adanya Covid-19. Profesi seperti pedagang asongan, buruh harian lepas, driver ojol, tukang becak yang penghasilannya langsung turun bahkan mendekati 0 rupiah.
Maka dari itu sebenarnya gelombang pengungsian ke daerah-daerah pasti didominasi oleh pekerja informal. Saya katakan "pengungsi" bukan "pemudik", karena mereka tidak punya kejelasan nasib di Jabodetabek. Sedangkan pekerja informal porsinya mencapai 55,7% dari total pekerja di Indonesia.
Lalu, kira-kira butuh berapa lama waktu recovery pasca pandemik?
Krisis ini bisa lebih parah dibandingkan krisis 2008 dan 1998, sehingga masa recovery (akan) berlangsung lebih lama. Kalau pemerintah sudah sampai membuat Perppu, (itu) artinya kondisi (krisis) cukup gawat. Tahun 1998 ada Perppu soal Kepailitan, di 2008 saat Bank Century di-bailout juga ada dua Perppu di sektor keuangan.
Baca Juga: Lima Cara Atasi Krisis Keuangan di Tengah Pandemi Virus Corona Covid-19
Melihat indikator efek ke ekonomi bisa menciptakan PHK massal, turunnya daya beli, dan pelemahan rupiah yang konsisten, mungkin dibutuhkan waktu 3-4 tahun untuk recovery.