![Para buruh gabungan DIY Jateng melakukan demo tolak RUU Omnibus Law Cilaka di depan kantor DPRD DIY, Rabu (26/2/2020). [Putu Ayu Palupi / Kontributor]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/02/26/63592-omnibus-law.jpg)
Kedua, terkait dengan PKWT, selama ini maksimal 2 kali. Kalau 3 kali, implikasinya buruh harus jadi karyawan tetap. (Tapi) Melalui Omnibus Law ini, semua buruh bisa jadi PKWT. Kemudian PHK terhadap buruh oleh perusahaan. Dalam "RUU Cilaka" ini, kompensasi pesangon terhadap buruh jadi lebih kecil dibanding aturan yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan yang sudah ada. Padahal UUD 1945 menjamin warga negara termasuk buruh untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, upah yang layak.
Lalu (soal) kelangsungan jaminan sosial kerja. Kalau buruh dibayar per jam, siapa yang membayar jaminan sosialnya?
Apa langkah KSBSI dalam melakukan penolakan terhadap Omnibus Law itu?
Kami melakukan komunikasi dan koordinasi dengan elemen-elemen massa yang lain. Lalu, kami juga berkoordinasi dengan klaster-klaster yang terdampak, bermasalah, untuk bersama-sama melakukan gerakan massa. Akan tetapi (kami) juga melakukan pembuatan dokumen-dokumen, untuk memberikan masukan ke parlemen. Sebab drafnya sudah di parlemen, maka kewenangan ada di parlemen. Maka kami menuntut Omnibus Law ini jangan dilanjutkan, jangan dipaksakan, karena banyak masalahnya. Jadi kita upgrade ulang.
Di internal serikat buruh sendiri bagaimana? (Apakah) Sudah bulat menolak, khususnya KSBSI?
Kita (KSBSI) ada 10 federasi, dengan jumlah sekitar 800.000 buruh yang berada di 25 provinsi, 34 kabupaten/kota. Kita sepakat menolak Omnibus Law khususnya klaster ketenagakerjaan, karena momen kita di situ. Kami menyuarakan kepada pemerintah (karena) Omnibus Law ini dibuat jauh lebih jelek. Di sini "karpet merah" disiapkan untuk pemilik modal. Lalu untuk pekerja, (untuk) buruh, manfaatnya nggak ada. Kesejahteraannya nggak ada, buat apa dipaksakan RUU itu? Jadi kami menekan pemerintah untuk mengkaji ulang seluruhnya.
Strategi apa saja yang akan dilakukan oleh serikat buruh demi menolak ini?
Ada dua hal yang kami lakukan, (pertama) membangun komunikasi dengan fraksi-fraksi di parlemen mengenai tuntutan yang kami suarakan. Kedua, kami akan melakukan tekanan dengan aksi massa, juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa betapa bahayanya Omnibus Law ini. Seperti yang kami suarakan, "RUU Cilaka" menjadi "petaka" buat buruh, buat rakyat. Jadi itu akan kami lakukan sampai pemerintahan Jokowi mendengar itu.
Selain buruh, petani juga katanya akan terdampak oleh Omnibus Law. Bagaimana Anda melihatnya?
Baca Juga: Soal Omnibus Law, Rocky Gerung Tuduh Nawacita Jokowi Hina Pemikiran Sukarno
Memang kita belum banyak mendengar terkait isu yang lain. Tapi (memang) ada dampaknya terhadap petani soal penggunaan lahan, di mana pemerintah bisa memaksakan mengambil lahan dengan mudahnya, tanpa memedulikan lingkungan, Amdal. Itu kan merugikan masyarakat. Tentu kita ingin masyarakat yang dirugikan, kita bersama-sama (agar) menuntut ke pemerintah.