Ucok Homicide: Penggusuran Tamansari, Ladang Ilmu Warga Melawan Oligarki

Rabu, 18 Desember 2019 | 07:15 WIB
Ucok Homicide: Penggusuran Tamansari, Ladang Ilmu Warga Melawan Oligarki
[Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketika para elite di lingkar kekuasaan berkoar-koar berkomitmen menegakkan HAM, nun di sudut kota Bandung, ada anak-anak yang menjerit melihat orangtuanya dipukuli aparat karena menolak digusur.

Hanya selang 2 hari setelah peringatan Hari HAM Sedunia dan Bandung mendapat predikat "Kota Peduli HAM", Kamis 12 Desember 2019, Satpol PP dan polisi sekonyong-konyong menggebrak RW 11 Tamansari yang masih ditempati 38 kepala keluarga pada 16 bangunan.

Sejak pukul 08.00 WIB, warga Tamansari sudah terkepung. Namun, mereka tetap berani melawan, mempertahankan ruang  hidupnya.

Penggusuran pemukiman warga RW 11, Kelurahan Tamansari, Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/12/2019). (Suara.com/Aminuddin)
Penggusuran pemukiman warga RW 11, Kelurahan Tamansari, Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/12/2019). (Suara.com/Aminuddin)

Warga mengadang kedatangan aparat dengan cara menutup akses masuk ke area RW 11 Tamansari.

Baca Juga: Dua Personel Polisi Kena Pelanggaran Disiplin saat Penggusuran Tamansari

"Kami sudah bayangkan masalah itu (eksekusi lahan), kami pikirkan, kami pemerintah sifatnya regulasi. Sudah kita pikirkan dan diberi ruang longgar," kata Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswendi saat bernegosiasi dengan warga saat itu.

Dia mengklaim, dari 197 warga Tamansari sebagian besar sudah pindah ke Rusunawa Rancacili dan hanya tersisa 11 warga masih bertahan.

Sementara perwakilan advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Rifki Zulfikat membantah data jumlah warga yang disebutkan oleh pihak Satpol PP. Menurutnya, masih ada sekitar 33 kepala keluarga yang masih menetap di kawasan tersebut.

"Masih ada 33 KK yang tinggal di sini, mereka tinggal di 16 bangunan yang masin bertahan, masih dihuni oleh keluarga," kata Rifki.

Dia menyebut eksekusi lahan yang dilakukan tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum. Sebab, pihak warga masih melayangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait izin lingkungan pembangunan Rumah Deret.

Baca Juga: Penggusuran di Tamansari Ricuh, Mahfud: Siapapun Tak Boleh Melanggar Hukum

"Mereka di sini selama berpuluh-puluh tahun, tidak ada yang merasa ini tanah pemkot, mereka (warga) taat bayar pajak juga. Sekarang kami masih menunggu putusan PTUN, masih pendaftaran sertifikasi tanah juga.” Seusai penggusuran, warga tamansari terpaksa mengungsi ke masjid.

REKOMENDASI

TERKINI