Bivitri Susanti: Pembahasan RKUHP Harus Terbuka dan Libatkan Banyak Pihak

Jum'at, 27 September 2019 | 22:53 WIB
Bivitri Susanti: Pembahasan RKUHP Harus Terbuka dan Libatkan Banyak Pihak
Ahli hukum Bivitri Susanti. [Antara/Ilustrasi Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gelombang demonstrasi atau aksi unjuk rasa beberapa hari terakhir yang terutama melibatkan mahasiswa, aktivis, bahkan juga pelajar dan kalangan masyarakat lainnya, salah satunya menyoroti Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau kerap disingkat RKUHP. Bersama beberapa RUU lainnya, RKUHP dinilai memuat sejumlah pasal kontroversial, selain juga terkesan dibahas dan ingin disahkan dengan tergesa-gesa.

Belakangan, Presiden Joko Widodo melalui jajarannya dikabarkan telah meminta agar proses pengesahan beberapa RUU itu ditunda, setidaknya hingga masa kerja DPR RI periode berikutnya. Kekinian bahkan, UU KPK yang sudah lebih dulu diketok palu dalam Rapat Paripurna DPR beberapa hari lalu, yang juga disorot dan mendapat penolakan dari banyak kalangan, pun dinyatakan akan dikeluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) terhadapnya.

Khusus terkait RUU KUHP atau RKUHP, selain gelombang penolakan terhadapnya yang terus meluas, berbagai pasal kontroversial di dalamnya sendiri kini banyak disorot dan jadi perbincangan masyarakat sehari-hari. Mulai dari soal pidana untuk tindak aborsi, gelandangan, terkait hubungan suami-istri juga topik pembicaraan orangtua dan anak, hingga masalah hewan peliharaan, belakangan jadi bahan kritik di mana-mana.

[Suara.com/Oxta/Ema]
[Suara.com/Oxta/Ema]

Sehubungan itu, terutama menyangkut perkembangan terakhir di mana RKUHP tampaknya memang masih akan ditunda pengesahannya, Suara.com baru-baru ini meminta pandangan dari salah seorang ahli hukum alumnus Universitas Indonesia, Bivitri Susanti. Berikut petikan wawancara dengan tokoh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) yang adalah pemegang gelar PhD dari University of Washington School of Law tersebut.

Baca Juga: Disebut Bodoh oleh Yasonna soal RKUHP, Dian Sastro Digelari Putri Reformasi

RUU KUHP akhirnya dinyatakan ditunda. Bagaimana sikap pemerintah ini menurut Anda?

Harus dipastikan RKUHP ditunda bukan hanya ditunda ketok palu, tetapi ditunda untuk dibahas ulang nanti di periode DPR yang baru, dengan perubahan pasal-pasal yang lebih baik dan untuk kepentingan masyarakat luas. Sebab revisi KUHP berbeda dengan rancangan undang-undang lainnya. Ini adalah revisi UU hukum pidana, sangat penting dan harus detail, serta melibatkan (para) stakeholder.

Apakah pembahasan RKUHP di periode berikut harus dikawal? Apa masukan untuk RKUHP ke depan?

Disisir lagi pasal-pasal mana yang kontroversial, dan harus dibahas ulang. Pemerintah dan DPR jangan berasumsi pasal-pasal dalam RKUHP itu hanya ahli-ahli pidana saja yang mengerti untuk menyusunnya.

Misalnya, pasal aborsi dalam RKUHP yang diskriminatif terhadap korban perkosaan dan perempuan. Pasal 470 ayat (1) RUU KUHP menghukum korban perkosaan empat tahun penjara bagi perempuan hamil yang mengaborsi atau meminta orang lain menggugurkan kandungannya. Masa korban perkosaan yang trauma dan secara medis harus aborsi, tetapi bisa terancam penjara?

Baca Juga: Nanang Farid Syam: Pegawai KPK Sudah Kenyang Tuduhan, Kita Takkan Menyerah

Siapa yang perlu dilibatkan dalam tim perumus RKUHP? Ada kriteria dari unsur mana dan siapa saja?

Setiap pasal harus mengundang stakeholder yang bersinggungan langsung dengan isu itu. Seperti meminta masukan dan pandangan dari masyarakat yang kena dampaknya, (dari) Komnas Perempuan, LBH Apik, ICJR, YLBHI, dan lainnya.

Sebab, yang tahu data riilnya (adalah) stakeholder, bukan ahli. Ahli hanya tahu teorinya saja, tetapi yang lebih tahu datanya adalah stakeholder.

RKUHP yang ada sekarang bagaimana? Ada berapa poin yang perlu diperbaiki?

Ada sekitar 16 pasal yang bermasalah dan tidak sesuai, makanya menimbulkan kontroversi di masyarakat. Pembuat undang-undang harus menyadari, tidak semua persoalan (bisa) diangkat jadi hukum normatif. Kalau pasal-pasal bermasalah itu dimasukkan dalam RKUHP, jadinya negara terlalu jauh masuk ke ruang private masyarakat.

Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Mensesneg Pratikno (kanan) menyampaikan sikap tentang rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/9). [ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari]
Presiden Joko Widodo didampingi Mensesneg Pratikno (kanan) saat berbicara terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). [ANTARA/Puspa Perwitasari]

Apa perlu Presiden membentuk Komite Ahli Pembaruan Hukum Pidana yang melibatkan seluruh elemen masyarakat: akademisi dan ahli dari seluruh bidang ilmu terkait seperti ekonomi, kesejahteraan sosial, psikologi, kriminologi, dan kesehatan masyarakat?

Kan sudah ada. Sebenarnya ahli pidana tidak kurang. Namun yang masalah, (pembahasannya) tidak melibatkan masyarakat yang kena dampaknya dan stakeholder.

Pemerintah dan DPR terkesan tidak transparan dalam pembahasan RKUHP kemarin. Perlu tidak menjamin keterbukaan informasi publik terhadap proses pembahasan RKUHP, termasuk memastikan tersedianya dokumen pembahasan RKUHP terkini?

Sangat perlu. Harus ada ruang dialog dan terbuka bagi publik. Semuanya harus transparan dan partisipatif dalam pembahasan dan perumusannya. Tidak hanya mengundang ahli pidana saja, tetapi yang penting masyarakat yang kena dampaknya nanti. Ahli boleh tahu teorinya, tetapi permasalahan riilnya tentu masyarakat dan stakeholder yang mengerti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI