Bivitri Susanti: Pembahasan RKUHP Harus Terbuka dan Libatkan Banyak Pihak

Jum'at, 27 September 2019 | 22:53 WIB
Bivitri Susanti: Pembahasan RKUHP Harus Terbuka dan Libatkan Banyak Pihak
Ahli hukum Bivitri Susanti. [Antara/Ilustrasi Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Setiap pasal harus mengundang stakeholder yang bersinggungan langsung dengan isu itu. Seperti meminta masukan dan pandangan dari masyarakat yang kena dampaknya, (dari) Komnas Perempuan, LBH Apik, ICJR, YLBHI, dan lainnya.

Sebab, yang tahu data riilnya (adalah) stakeholder, bukan ahli. Ahli hanya tahu teorinya saja, tetapi yang lebih tahu datanya adalah stakeholder.

RKUHP yang ada sekarang bagaimana? Ada berapa poin yang perlu diperbaiki?

Ada sekitar 16 pasal yang bermasalah dan tidak sesuai, makanya menimbulkan kontroversi di masyarakat. Pembuat undang-undang harus menyadari, tidak semua persoalan (bisa) diangkat jadi hukum normatif. Kalau pasal-pasal bermasalah itu dimasukkan dalam RKUHP, jadinya negara terlalu jauh masuk ke ruang private masyarakat.

Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Mensesneg Pratikno (kanan) menyampaikan sikap tentang rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/9). [ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari]
Presiden Joko Widodo didampingi Mensesneg Pratikno (kanan) saat berbicara terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). [ANTARA/Puspa Perwitasari]

Apa perlu Presiden membentuk Komite Ahli Pembaruan Hukum Pidana yang melibatkan seluruh elemen masyarakat: akademisi dan ahli dari seluruh bidang ilmu terkait seperti ekonomi, kesejahteraan sosial, psikologi, kriminologi, dan kesehatan masyarakat?

Kan sudah ada. Sebenarnya ahli pidana tidak kurang. Namun yang masalah, (pembahasannya) tidak melibatkan masyarakat yang kena dampaknya dan stakeholder.

Pemerintah dan DPR terkesan tidak transparan dalam pembahasan RKUHP kemarin. Perlu tidak menjamin keterbukaan informasi publik terhadap proses pembahasan RKUHP, termasuk memastikan tersedianya dokumen pembahasan RKUHP terkini?

Sangat perlu. Harus ada ruang dialog dan terbuka bagi publik. Semuanya harus transparan dan partisipatif dalam pembahasan dan perumusannya. Tidak hanya mengundang ahli pidana saja, tetapi yang penting masyarakat yang kena dampaknya nanti. Ahli boleh tahu teorinya, tetapi permasalahan riilnya tentu masyarakat dan stakeholder yang mengerti.

Baca Juga: Disebut Bodoh oleh Yasonna soal RKUHP, Dian Sastro Digelari Putri Reformasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI