Suara.com - Gelombang demonstrasi atau aksi unjuk rasa beberapa hari terakhir yang terutama melibatkan mahasiswa, aktivis, bahkan juga pelajar dan kalangan masyarakat lainnya, salah satunya menyoroti Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau kerap disingkat RKUHP. Bersama beberapa RUU lainnya, RKUHP dinilai memuat sejumlah pasal kontroversial, selain juga terkesan dibahas dan ingin disahkan dengan tergesa-gesa.
Belakangan, Presiden Joko Widodo melalui jajarannya dikabarkan telah meminta agar proses pengesahan beberapa RUU itu ditunda, setidaknya hingga masa kerja DPR RI periode berikutnya. Kekinian bahkan, UU KPK yang sudah lebih dulu diketok palu dalam Rapat Paripurna DPR beberapa hari lalu, yang juga disorot dan mendapat penolakan dari banyak kalangan, pun dinyatakan akan dikeluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) terhadapnya.
Khusus terkait RUU KUHP atau RKUHP, selain gelombang penolakan terhadapnya yang terus meluas, berbagai pasal kontroversial di dalamnya sendiri kini banyak disorot dan jadi perbincangan masyarakat sehari-hari. Mulai dari soal pidana untuk tindak aborsi, gelandangan, terkait hubungan suami-istri juga topik pembicaraan orangtua dan anak, hingga masalah hewan peliharaan, belakangan jadi bahan kritik di mana-mana.
Sehubungan itu, terutama menyangkut perkembangan terakhir di mana RKUHP tampaknya memang masih akan ditunda pengesahannya, Suara.com baru-baru ini meminta pandangan dari salah seorang ahli hukum alumnus Universitas Indonesia, Bivitri Susanti. Berikut petikan wawancara dengan tokoh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) yang adalah pemegang gelar PhD dari University of Washington School of Law tersebut.
Baca Juga: Disebut Bodoh oleh Yasonna soal RKUHP, Dian Sastro Digelari Putri Reformasi
RUU KUHP akhirnya dinyatakan ditunda. Bagaimana sikap pemerintah ini menurut Anda?
Harus dipastikan RKUHP ditunda bukan hanya ditunda ketok palu, tetapi ditunda untuk dibahas ulang nanti di periode DPR yang baru, dengan perubahan pasal-pasal yang lebih baik dan untuk kepentingan masyarakat luas. Sebab revisi KUHP berbeda dengan rancangan undang-undang lainnya. Ini adalah revisi UU hukum pidana, sangat penting dan harus detail, serta melibatkan (para) stakeholder.
Apakah pembahasan RKUHP di periode berikut harus dikawal? Apa masukan untuk RKUHP ke depan?
Disisir lagi pasal-pasal mana yang kontroversial, dan harus dibahas ulang. Pemerintah dan DPR jangan berasumsi pasal-pasal dalam RKUHP itu hanya ahli-ahli pidana saja yang mengerti untuk menyusunnya.
Misalnya, pasal aborsi dalam RKUHP yang diskriminatif terhadap korban perkosaan dan perempuan. Pasal 470 ayat (1) RUU KUHP menghukum korban perkosaan empat tahun penjara bagi perempuan hamil yang mengaborsi atau meminta orang lain menggugurkan kandungannya. Masa korban perkosaan yang trauma dan secara medis harus aborsi, tetapi bisa terancam penjara?
Baca Juga: Nanang Farid Syam: Pegawai KPK Sudah Kenyang Tuduhan, Kita Takkan Menyerah
Siapa yang perlu dilibatkan dalam tim perumus RKUHP? Ada kriteria dari unsur mana dan siapa saja?