Suara.com - Baru-baru ini, aksi sweeping atau razia sekaligus penyitaan buku-buku yang disebut "tak sesuai" kembali terjadi. Yang terbaru dan masih hangat adalah aksi razia buku yang dilakukan sekelompok orang yang mengatasnamakan diri ormas Brigade Muslim Indonesia (BMI) di Toko Buku Gramedia Makassar.
Dalam aksi razia yang kemudian video pernyataan penyitaannya viral di internet tersebut, antara lain diklaim bahwa buku-buku yang dirazia dan disita adalah buku-buku yang tidak diperbolehkan beredar, atau dengan kata lain "buku terlarang".
Namun, terlepas dari apakah benar buku-buku tersebut terlarang menurut peraturan perundang-undangan yang resmi atau tidak, aksi razia dan sweeping buku itu sendiri sudah memancing banyak komentar --terutama respons negatif-- dari khalayak. Apalagi terkait informasi bahwa yang melakukan razia adalah massa dari ormas tertentu, bukan aparat hukum.
Sehubungan itu, Suara.com coba meminta tanggapan sekaligus pandangan dari salah seorang Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara. Berikut petikan wawancara singkat dengan pria kelahiran Cilacap, 26 April 1975 ini.
Baca Juga: Semena-mena Razia Buku di Gramedia, Gubernur Sulsel Panggil Ormas BMI
Beberapa waktu lalu sekelompok massa dari Brigade Muslim Indonesia (BMI) merazia buku-buku --yang disebut berisikan ajaran-- Marxisme dan Leninisme di toko buku Gramedia Makassar. Sebelumnya, hal yang sama juga terjadi di Probolinggo, Jawa Timur. Apakah aksi itu dapat dibenarkan?
Aksi merazia buku di toko buku Gramedia Makassar dan sweeping buku berbau komunis di Probolinggo itu tidak dapat dibenarkan. Karena keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan bahwa merazia, menyensor, melarang atau menyita, harus melalui keputusan pengadilan. Jadi tidak ada yang boleh merazia buku tanpa keputusan pengadilan, termasuk penegak hukum.
Apakah aksi razia buku itu melanggar hukum dan dapat dipidana?
Aksi merazia buku oleh kelompok BMI itu adalah tindakan pidana, karena ada unsur pemaksaan di sana. Seseorang atau sekelompok orang yang mengambil paksa barang orang lain, itu tindakan pidana.
Apakah aksi sweeping buku Marxisme itu melanggar HAM?
Baca Juga: Razia di Gramedia, BMI Malah Pegang Buku Romo Magnis yang Kritik Marx?
Iya, tentu tindakan itu melanggar HAM. Khususnya melanggar hak warga untuk memperoleh pengetahuan. Mereka telah mengganggu kebebasan dan ketenangan warga lainnya untuk mengakses pengetahuan dari buku yang dijamin konstitusi.
Bagaimana seharusnya pemerintah menyikapi kasus razia buku ini? Apa yang perlu dilakukan? Simak penjelasannya di laman selanjutnya..!