Suara.com - Pemerintahan periode pertama yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memasuki pengujung, dan segera akan memasuki periode kedua dengan dipastikannya pasangan Jokowi-Maruf Amin sebagai Presiden dan Wapres terpilih. Namun begitu, masih ada sejumlah kritik atau kekurangan yang dirasakan banyak pihak di sepanjang periode pertama Jokowi. Salah satunya adalah isu hak asasi manusia (HAM), khususnya lagi dalam hal penyelesaian kasus-kasus HAM masa lalu.
Sementara itu, Jokowi melalui pidato Visi Indonesia yang ia sampaikan pada Minggu (14/7/2019) malam lalu misalnya, telah menyatakan bahwa pembangunan infrastruktur masih akan menjadi salah satu program prioritasnya, bersama pembangunan SDM, perbanyak atau membuka keran investasi, reformasi birokrasi, serta APBN tepat sasaran. Masalah hukum tampaknya tidak termasuk ke dalam lima bagian tersebut, apalagi isu HAM.
Lantas, bagaimana pandangan pengamat atau aktivis HAM terhadap hal ini? Lebih jauh, apakah masih ada optimisme jika Jokowi dan pemerintahannya akan menyelesaikan kasus-kasus HAM masa lalu, sebagaimana yang jauh hari dulunya pernah diutarakan lewat janji-janji politiknya? Berikut petikan wawancara Suara.com dengan Ghufron Mabruri, Wakil Direktur Imparsial, baru-baru ini:
Apakah berbahaya kalau Presiden mendongkrak beragam proyek pembangunan infrastruktur tapi tak dibarengi dengan konsentrasi terhadap rule of law dan jaminan HAM? Bagaimana bahayanya? Apa bentuk konkretnya?
Baca Juga: Jokowi Jelaskan 5 Visi Indonesia ke Menlu Singapura di Istana Bogor
Rule of law dan HAM seharusnya menjadi landasan penting dalam kebijakan apa pun yang dibuat oleh pemerintah, termasuk dalam pembangunan ekonomi dan infrastruktur. Dalam konteks pembangunan insfrastruktur misalnya, pemerintah seharusnya tidak boleh lepas lepas dari pendekatan HAM sebagai salah satu prinsip negara hukum. Hal itu tentunya penting untuk memastikan kebijakan itu dibuat dan dijalankan sesuai dengan koridor hukum dan tidak dijalankan secara sewenang-wenang, serta tidak mengabaikan aspek pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia. Pengabaian HAM dalam pembangunan berpotensi menimbulkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.
Lantas, apakah menurut Imparsial, pemerintahan saat ini belum menerapkan rule of law? Apa sih ciri-ciri konkretnya?
Pemerintah ke depan memang perlu memberikan perhatian yang besar terkait penguatan rule of law, baik itu pada tataran peraturan perundang-undangannya maupun penerapannya. Ada sejumlah hal yang perlu dikoreksi oleh pemerintah. Salah satu prinsip rule of law adalah pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia di mana pada titik ini kita memiliki banyak masalah. Misalnya adalah adanya peraturan yang disharmonis dari sisi hak asasi manusia. Ada UU yang menjamin suatu hak asasi, tetapi ada juga UU yang justru mengancam. Hal itu bisa dilihat dari amandemen UUD 1945 yang memastikan Bab tentang jaminan perlindungan HAM, atau UU No. 39 tentang HAM yang bisa dilihat sebagai capaian positif. Namun demikian, banyak UU lain yang menjadi ancaman terhadap HAM tapi masih dipertahankan. Sebut saja UU ITE atau KUHP yang ada sekarang. Lebih jauh, kita belum bicara tentang penerapannya yang juga sarat dengan masalah.
Menurut Anda, apakah di periode pertama pemerintahan Jokowi tak ada langkah maju soal penyelesaian kasus-kasus HAM? Apa parameternya?
Harus diakui, pada periode pertama pemerintahan Jokowi, isu HAM tidak cukup mendapat perhatian yang memadai, dan bahkan ada kesan dipingggirkan. Padahal jaminan dan perlindungan HAM menjadi salah satu ukuran dari berjalan baiknya demokrasi dan rule of law di sebuah negara.
Baca Juga: Jokowi Jilid II: Krisis Legitimasi atau Peluang Politik Progresif?
Apa yang menjadi kendala berlarut-larutnya penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Indonesia? Apakah sistem peradilannya, atau political will?
Penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM sejatinya bukan masalah hukum semata, tapi juga masalah political will. Memang, dalam peraturan perundang-undangan atau sistem peradilan, kita mempunyai sejumlah masalah. Namun demikian, masalah tersebut sesungguhnya bisa dilampaui jika saja otoritas politik baik di tingkat nasional maupun lokal memiliki komitmen yang kuat untuk menyelesaikannya. Jadi masalah utamanya adalah political will yang lemah, misalnya dalam isu penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu.
Berdasar catatan Imparsial, berapa jumlah kasus pelanggaran HAM di periode pertama pemerintahan Jokowi?
Secara jumlah, memang tidak tersedia data yang bisa menjadi rujukan bersama, mengingat jumlah yang diangkat berbagai lembaga bisa jadi bervariasi. Namun demikian, yang penting bahwa isu penegakan HAM tidak bergantung seberapa besar dan tingginya kasus pelanggaran yang terjadi. Bahwa sudah menjadi kewajiban negara untuk menjamin dan melindungi hak asasi setiap orang warganya. Apakah jumlah kasusnya satu atau lebih, tetap menjadi kewajiban negara untuk menegakkannya.
Lalu, bagaimana prediksi Imparsial ke depan, apakah Jokowi bakal bisa menuntaskan beragam pelanggaran HAM masa lalu seperti janji periode pertama mereka?
Upaya penyelesaian kasus HAM masa lalu diakui bukan agenda yang mudah dilakukan, mengingat banyak faktor yang memengaruhi. Meski demikian, hal itu tidak boleh dijadikan alasan oleh pemerintah untuk (tidak) menyelesaikannya, terutama memberikan keadilan kepada para korban dan keluarganya. Sebagai bagian dari janji politiknya, Presiden Jokowi dituntut untuk merealisasikannya pada periode keduanya. Hal itu akan menjadi ukuran seberapa besar komitmen Jokowi atas janji-janji politiknya. Presiden punya waktu lima tahun untuk membuktikannya.
Menurut Anda, apa sih kendalanya? Apa karena ada jenderal-jenderal Orba di tubuh pemerintahan Jokowi?
Keberadaan jenderal-jenderal Orba di dalam pemerintahan Jokowi diakui menjadi salah satu faktor penghambat upaya penyelesaian kasus HAM masa lalu. Hal itu harus dievaluasi dan tidak boleh lagi diberikan ruang untuk menempati jabatan apa pun pada periode pemerintahan keduanya. Jika mereka tetap ada dan eksis di dalam pemerintahannya, upaya penyelesaian kasus HAM masa lalu akan menjadi sulit.
Selain itu, sikap elite politik yang pragmatis merupakan hal lain yang menghambat upaya penyelesaian kasus-kasus HAM masa lalu. Pragmatisme politik mengabaikan agenda HAM, termasuk penyelesaian kasus masa lalu, dan tidak melihatnya sebagai sesuatu yang penting.