Kita bisa lihat, pasal pakar ini perlu ada perbaikan. Bagi saya, pasal makar ini perlu untuk menjaga kedaulatan negara. Pasal makar dalam KUHP itu kan warisan Belanda. Dalam Revisi KUHP, pasal makar untuk menjaga demokrasi. Namun pasal makar dalam RKUHP ada kelemahan, karena bertentangan dengan UUD 1945.
Bagaimana penilaian Anda soal maraknya penerapan pasal makar? Apakah ini baik untuk perkembangan demokrasi di Indonesia, atau justru pasal-pasal makar itu bisa mematikan alam demokrasi yang mengharuskan adanya kaum oposan?
Saya melihat pasal makar ini digunakan ketika polisi menemukan dua alat bukti yang cukup. Persoalannya sekarang adalah, ada tafsir MK yaitu percobaan seperti niat dan perbuatan permulaan melakukan serangan, bisa kena pasal makar. Bila polisi menggunakan pasal makar secara sewenang-wenang, itu masalah tersendiri.
Kekhawatiran teman-teman organisasi masyarakat sipil adalah karena ada perluasan makna kata "makar", (yaitu) pengkhianatan. Makar itu dari bahasa Arab artinya pengkhianatan, sama dengan (di) Amerika (yaitu) treason.
Baca Juga: Polri Tak Pernah Sebut Kivlan Zen dan Soenarko Dalang Kerusuhan 22 Mei
Jadi, tafsiran MK soal makar adalah serangan atau ada percobaan serangan pada penguasa. Itu harus ada pembuktian, minimal dua alat bukti. Belanda saja yang kejam saat era penjajahan, tidak sembarangan pakai pasal makar terhadap Soekarno dan Hatta.