Suara.com - Aksi massa di depan Bawaslu RI yang berawal pada 21 Mei 2019, ternyata berujung kerusuhan hingga di hampir sepanjang 22 Mei, khususnya di beberapa tempat di Jakarta. Belakangan, kejadian yang menelan cukup banyak korban itu, baik yang mengalami luka-luka maupun korban tewas, memunculkan berbagai spekulasi di masyarakat. Banyak pihak menyesalkan ini, termasuk yang kemudian mendorong dan terlibat dalam upaya penyelidikan.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Kontras dan lain-lain, temasuk di antara yang segera melancarkan pengumpulan data dan investigasi. Temuan sementara mereka menunjukkan bahwa setidaknya memang ada beberapa contoh kasus penyalahgunaan kewenangan dan kekerasan oleh aparat. Setidaknya, mereka menilai ada prosedur penanganan aksi massa yang tidak tepat yang telah terjadi.
Sehubungan itu, bagaimana lebih jauh pandangan YLBHI mengenai masalah ini? Berikut petikan wawancara Suara.com dengan Direktur YLBHI, Asfinawati, baru-baru ini.
Bagaimana pandangan YLBHI terkait kerusuhan 22 Mei yang katanya disusupi oleh perusuh?
Baca Juga: Ini Senjata Karabin Perusuh 22 Mei Sedianya untuk Bunuh 4 Pejabat Negara
Memang kita harus hati-hati mengkategorikan apa yang dimaksud dengan perusuh. Kalau kita lihat di lapangan kan, memang ada yang menyambit polisi dengan batu dan lemparan-lemparan juga, juga ada petasan. Tetapi di lapangan ada juga massa aksi yang tidak melakukan itu.
Nah, di dalam ketentuan hukum dan yang mengikat Polri, maka kalau ada kerusuhan seperti itu, yang harus ditindak adalah orang yang melakukan kerusuhan. Bukan semuanya dianggap sebagai suatu kumpulan yang boleh diusir, apalagi dipukul.
Yang kedua, ada kasus-kasus salah tangkap yang kami temui. Ada orang yang menonton, orang di sekitar, dan juga jurnalis-jurnalis, serta tenaga kesehatan yang dipukul. Ini kan kelihatan sebuah pola, ada penggunaan kekerasan yang berlebihan oleh Kepolisian.
Nah, orang-orang yang melakukan kerusuhan pun, kalau dia sudah ditangkap, itu tidak bisa (ada) kekerasan sembarangan. Misalnya, apakah dia harus dipukul. Begini, karena ada kasus-kasus yang terekam, orangnya sudah ditangkap, tak berdaya, terus lalu dipukul. Untuk apa begitu? Kekerasan itu baru diperlukan kalau orangnya mau membahayakan polisi, dan lain-lain. Tapi yang banyak ada beredar videonya itu kan. Dan (ada) para saksi mata yang mengatakan dia dipukul saat sudah ditangkap.
Polisi kan diserang duluan. Masih pantas mereka (perusuh) tidak dihadapi dengan keras?
Baca Juga: Wahyudi Djafar: Data Pribadi Seseorang Tidak Boleh Dibuka Semena-mena
Benar. Maksudnya begini. Kan polisi ini aparat negara, diberikan senjata dan lain-lain, dengan asumsi dia harus punya keterampilan khusus. Keterampilan khusus itu tidak hanya keterampilan menggunakan senjata, tetapi kapan senjata itu digunakan, dan juga mental untuk menghadapi pengendalian massa.
Nah, kalau kita lihat, masa polisi berbalasan petasan sama massa? Kemudian, kita tidak menutup mata ada massa yang melempar, memprovokasi dan lain-lain, tapi kan ada juga massa yang tidak. Harusnya yang menjadi perhatian polisi, ada orang-orang yang melakukan itu, orang-orang yang tidak perlu ditangkap.
Kedua, kasus salah tangkap dan pemukulan untuk orang-orang yang bukan massa aksi, itu sebuah indikasi bahwa kekerasan yang dilakukan Kepolisian sudah berlebihan.
Temuan YLBHI dengan Kontras, hasil investigasinya bagaimana?
Sudah ada tim, meskipun itu baru bersifat pemantauan ya. Kami sebutnya pemantauan, makanya namanya temuan awal.
Adakah temuan salah tangkap? Ada berapa?
Iya, ada laporan. Tapi kita belum mendapatkan angkanya, karena masih membuka pos pengaduan LBH Jakarta, LBH Pers, dan Kontras. Tapi sebelum membuka pos sudah ada temuan-temuan itu.
Publik menilai massa kemarin memiliki pola yang sama dengan kerusuhan 1998. Pendapat Anda?
Sebetulnya bukan hanya 1998, tapi ada kasus '96. Dan di kasus '96 itu adalah suatu pertarungan politik, pada waktu itu yang menjadi korban adalah PDI, dan kemudian ada kambing hitam yaitu PRD (Partai Rakyat Demokratik). Jadi kesamaan itu bukan hanya dengan 1998, tapi jauh ke belakang lagi, ke tahun 1974 (juga). Sehingga tidak bisa dengan sangat mudah kita mengatakan dalang di baliknya sama, bukan itu.
YLBHI pernah mengatakan seperti itu, tapi bukan itu maksudnya, karena itu sangat terlalu dini. Kita perlu penyelidikan, investigasi, dan seterusnya. Yang kami maksud adalah ini ada sebuah amuk massa, dan kalau dilihat polanya ini bukan massa yang spontan.
Karena yang menarik, polisi sudah mengatakan setidaknya di tiga kesempatan, ada dua media yang saya baca memberitakan itu, dan secara langsung polisi (mengatakan) bahwa massa aksi yang damai itu sudah pulang (malam itu), dan berganti. Nah, dengan begitu kan analisa kita jadi tidak sederhana. Siapa saja bisa mengerahkan massa itu. Menurut saya, terlalu berspekulasi langsung menuduh (dari kelompok pendukung capres) 02 atau siapa pun. Harus ada investigasi yang serius.
Para perusuh itu masih berhak atas bantuan hukum atau tidak? Mereka itu sebenarnya tergolong korban atau pelaku?
Jadi begini. Mereka bisa disebut korban dan pelaku di satu kesempatan yang sama. Misalnya begini, seorang tersangka pencurian, kalau dia disiksa di tahanan polisi atau dipukul secara tidak proporsional (yang) tidak diperlukan ketika ditangkap, dia menjadi korban penyiksaan. Dan Indonesia sudah meratifikasi konvensi anti-penyiksaan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998. Bukan berarti (jika) posisi dia sebagai pelaku pencurian membuat dia tidak mungkin menjadi korban. Pencuriannya tetap diusut, tetapi penyiksaannya juga harus diusut.
Nah, yang saya khawatirkan adalah kalau kita tidak mampu membedakan itu, dan kita menganggap orang yang mencuri itu boleh kita bunuh atau boleh kita pukuli. Sebelumnya kan ada peristiwa seperti ini, ada kasus orang yang dibakar karena mencuri toa masjid. Ini logika yang harus dihentikan. Ini logika hukum yang mengerikan. Karena pertama, yang menentukan dia bersalah atau tidak kan di pengadilan. Kedua, hakim yang menentukan dia salah pun bukan hakim yang mau menghukum, tapi (untuk) dikirim ke lembaga pemasyarakatan. Jadi sebenarnya, orang yang menyidik tidak menuntut, orang yang mengadili tidak menyidik, dan orang yang menghukum tidak menghakimi.
Jadi, kalau sekarang polisi memukul orang yang sudah ditangkap tak berdaya, itu semacam penghukuman atas "kamu sudah ikut aksi" atau "kamu rusuh". Itu polisi sudah bertindak mulai dari menangkap, menyidik, (sekaligus) menghukum. Itu berbahaya sekali buat sistem hukum. Yang YLBHI khawatirkan dari hal ini, publik menjadi tidak percaya lagi pada penegakan hukum. Itu berbahaya sekali.
Lalu, siapa kira-kira yang paling bertanggung jawab atas kerusuhan 22 Mei?
Pertama, ada macam-macam level. Di level kekerasan yang sangat masif, menimpa banyak orang, bukan hanya orang yang ikut aksi, tapi bahkan orang yang enggak ikut kaya wartawan. Itu kan dia menurut Undang-Undang Pers, menghalangi kerja jurnalistik itu pidana, lho. Dengan itu, polisi-polisi yang merebut kamera wartawan, memukul dan menghalangi, itu bisa kena pidana sebetulnya, kalau kita mau menegakkan hukum secara berkeadilan.
Kedua, menurut saya sih, kita jangan sampai lupa bahwa ini awalnya adalah pertarungan elite politik. Jadi, di luar segala macam ini, kedua elite politik ini harus memikirkan apa yang sudah mereka perbuat untuk menyumbangkan kesemrawutan ini.
Tetapi untuk kasus-kasus kekerasan, ya, pemerintah harus bertanggung jawab, (bahwa) ternyata polisi belum mampu bertindak profesional dalam pengamanan aksi massa. Kalau dia profesional, dia mengikuti undang-undang.
Jadi, polisi Indonesia pada suatu masa itu sudah memiliki Perkap (Peraturan Kapolri) tentang Hak Asasi Manusia, penggunaan kekuatan, dan itu ada sebuah lampiran yang mengatakan (bahwa) mereka harus melaporkan tindakan pengamanan yang mereka lakukan. Harusnya itu diaudit baik oleh Kapolri, Presiden, DPR, Komnas HAM, Ombudsman, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dan Komnas Perempuan. Harus ada akuntabilitas. Tapi Indonesia memang minim akuntabilitas. Kasus-kasus YLBHI juga menunjukkan yang sama. Misalnya kasus aksi May Day, kan juga mengalami kekerasan. Jadi ini sebuah pola sebelumnya yang publik juga bisa lihat.
Benarkah bahwa pola kerusuhan di Indonesia sudah terstruktur dari dahulu?
Ya, itu yang kami bilang, harus ada investigasi tanpa membuat kesimpulan di awal. Karena kalau ada kesimpulan di awal, namanya bukan investigasi. Pasti kita sudah tahu jawabannya. Siapa yang tahu di masa sekarang, di negara yang lebih maju misalnya, perang bisa diciptakan dengan medsos dan lain-lain. Jangan-jangan ini bukan soal 01 atau 02. Jadi menurut saya, masyarakat, pemerintah, kita semua harus berhenti berspekulasi, dan melakukan penyelidikan. Tapi memang (lantaran) masifnya keterlibatan kekerasan, maka komisi-komisi negara harus terlibat.
Lantas bagaimana, apakah publik harus percaya begitu saja dengan keterangan polisi?
Polisi mencoba membuat beberapa kali kesempatan untuk mengatakan "tidak ada". Pada saat yang bersamaan dia bilang "kita bikin tim investigasi untuk ini-ini", tapi saat yang bersamaan dia bilang "tidak ada itu", "itu adalah massa perusuh", "tidak ada pedagang" dan lain-lain. Tapi datanya ada di kami. Ada orang yang tidak ikut aksi, cuma nonton, tapi karena memvideokan kena. Ada jurnalis, ada masyarakat yang memvideokan. Jadi dari penyataan itu saja terbukti tidak benar kan.
Siapa sih sebenarnya yang diuntungkan dari kerusuhan ini?
Wah, ini spekulatif, hehe. Jadi kami sebetulnya prihatin, karena yang terjadi adalah spekulasi-spelulasi yang menggiring opini, tanpa sebuah investigasi yang menyeluruh. Jadi menurut saya, mari kita hentikan spekulasi-spelulasi itu, dan ya, harus bekerja. Tunggu sampai ada hasil investigasi yang kredibel. Kalau sudah jadi, baru kita bisa bicara lebih lanjut.
Ada pengamat bilang, Prabowo harus bertanggung jawab atas kerusuhan 22 Mei. Bagaimana soal itu?
Pertama begini, people power sendiri di dalam sebuah istilah, itu tergantung untuk apa. Tahun 1998 juga people power, dan karena tujuannya mulia untuk mengakhiri sebuah rezim yang otoriter, itu bukan sebuah kesalahan. Dan kalau cuma mengatakan people power tanpa melakukan tindakan-tindakan pidana, itu kebebasan berpendapat kan.
Soal yang paling bertanggung jawab, kita harus membedakan pertanggungjawabannya apa. Apakah pertanggungjawaban pidana, atau pertanggungjawaban moral politik? Kalau soal kericuhan di masyarakat, keduanya (pasangan capres-cawapres) harus bertanggung jawab. Tapi apakah itu pertanggungjawaban pidana? Di dalam pertanggungjawaban pidana, ada asas kausalitas, apa sebab-akibatnya. Jadi yang sebagai pertanggungjawaban itu adalah moral politik. Kecuali (jika) ditemukan ada bukti lebih lanjut.
Dan menurut saya, sangat tidak sehat kalau penegakan hukum itu menggunakan desakan massa, atau trial by mob. Kita sudah pernah lihat kasus kopi beracun Jessica sebagai tersangka pada waktu itu. Kasus Ahok, itu juga trial by mob. Dan dalam kasus seperti itu, kita tidak akan menemukan kebenaran, karena penegak hukum --dalam hal ini hakim-- sudah tertekan. Jadi trial by mob ini berbahaya untuk hukum Indonesia. Karena yang menang adalah yang punya banyak massa.
Padahal demokrasi bukan begitu. Demokrasi itu bukan yang menang yang paling ribut, yang harusnya didengar, karena kalau begitu orang akan belajar ribut terus kan. (Itu) Berbahaya sekali.
Golongan-golongan yang bermain di kasus kerusuhan ini, siapa sih sebenarnya?
Hehehe, tolong tunggu laporan berikutnya. Kita sampai tahap ini belum ngomong ke situ sih.
Kalau dari contoh di kasus serupa saat masa lalu, golongan mana saja?
Ya, banyak, dan pasti orang yang terlatih. Dan kalau kita lihat keduanya (kedua kubu pendukung capres) punya orang yang terlatih di dalam timnya. Makanya kami tidak mau masuk dulu ke situ. Apalagi kalau kita lihat, pertarungannya sudah tidak sehat, karena penegakan-penegakan hukum didorong oleh sebuah (pernyataan) atau meminta dukungan dari publik. Itu enggak ada penyelidikan yang benar. Artinya, penegakan hukumnya sudah memilih suatu posisi.
Sebagian publik kini melakukan romantisme dengan polisi, kasih bunga kepada polisi. Itu hanya terbuai sementara atau bagaimana?
Ya, tentu saja kita tidak mau juga menyalahkan masyarakat yang melakukan itu, artinya itu hak mereka. Tapi, bunga sebanyak apa pun yang diberikan kepada polisi, tidak bisa menghapus fakta ada orang yang dipukul secara brutal, ada korban jiwa, terus banyak orang salah tangkap.
Jadi ini ada beberapa level seperti yang tadi saya bilang. Ada orang yang enggak ngapa-ngapain itu ditangkap dan dipukul, hanya karena berdiri. Kan ada orang yang ikut aksi tapi juga dipukul, tapi juga ada massa yang disebut perusuh tadi itu, juga belum tentu dia bisa dihukum, dipukul.
Maksudnya begini, kalau dia melawan ketika mau ditangkap, tentu perlu sebuah tindakan-tindakan. Tapi ada beberapa kasus yang kita lihat orangnya sudah tidak berdaya, tetapi masih dipukul. Jadi ada beberapa level kekerasan yang harus diperhatikan. Dan pemberian bunga sah saja, tapi itu tidak berarti meniadakan kekerasan yang terjadi. Dan kalau ada upaya agar kekerasan yang terjadi itu tidak dihukum karena dukungan masyarakat, sekali lagi saya bilang (itu aertinya) kita melakukan trial by mob.
Seperti yang menimpa Ahok. Dan soal kopi beracun Jessica itu, yang saksinya saat Jessica itu saksinya ahli, psikolog, padahal mengadili pembunuhan. Itu ngeri sekali, bagaimana orang dibaca psikologinya, kira-kira Anda mau membunuh nih, gitu kan. Itu ngeri sekali.