Asfinawati: Perusuh pun Kalau Sudah Ditangkap, Tak Boleh Alami Kekerasan

Kamis, 30 Mei 2019 | 08:55 WIB
Asfinawati: Perusuh pun Kalau Sudah Ditangkap, Tak Boleh Alami Kekerasan
Direktur YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), Asfinawati. [YLBHI.or.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aksi massa di depan Bawaslu RI yang berawal pada 21 Mei 2019, ternyata berujung kerusuhan hingga di hampir sepanjang 22 Mei, khususnya di beberapa tempat di Jakarta. Belakangan, kejadian yang menelan cukup banyak korban itu, baik yang mengalami luka-luka maupun korban tewas, memunculkan berbagai spekulasi di masyarakat. Banyak pihak menyesalkan ini, termasuk yang kemudian mendorong dan terlibat dalam upaya penyelidikan.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Kontras dan lain-lain, temasuk di antara yang segera melancarkan pengumpulan data dan investigasi. Temuan sementara mereka menunjukkan bahwa setidaknya memang ada beberapa contoh kasus penyalahgunaan kewenangan dan kekerasan oleh aparat. Setidaknya, mereka menilai ada prosedur penanganan aksi massa yang tidak tepat yang telah terjadi.

Sehubungan itu, bagaimana lebih jauh pandangan YLBHI mengenai masalah ini? Berikut petikan wawancara Suara.com dengan Direktur YLBHI, Asfinawati, baru-baru ini.

Bagaimana pandangan YLBHI terkait kerusuhan 22 Mei yang katanya disusupi oleh perusuh?

Baca Juga: Ini Senjata Karabin Perusuh 22 Mei Sedianya untuk Bunuh 4 Pejabat Negara

Memang kita harus hati-hati mengkategorikan apa yang dimaksud dengan perusuh. Kalau kita lihat di lapangan kan, memang ada yang menyambit polisi dengan batu dan lemparan-lemparan juga, juga ada petasan. Tetapi di lapangan ada juga massa aksi yang tidak melakukan itu.

Nah, di dalam ketentuan hukum dan yang mengikat Polri, maka kalau ada kerusuhan seperti itu, yang harus ditindak adalah orang yang melakukan kerusuhan. Bukan semuanya dianggap sebagai suatu kumpulan yang boleh diusir, apalagi dipukul.

Yang kedua, ada kasus-kasus salah tangkap yang kami temui. Ada orang yang menonton, orang di sekitar, dan juga jurnalis-jurnalis, serta tenaga kesehatan yang dipukul. Ini kan kelihatan sebuah pola, ada penggunaan kekerasan yang berlebihan oleh Kepolisian.

Nah, orang-orang yang melakukan kerusuhan pun, kalau dia sudah ditangkap, itu tidak bisa (ada) kekerasan sembarangan. Misalnya, apakah dia harus dipukul. Begini, karena ada kasus-kasus yang terekam, orangnya sudah ditangkap, tak berdaya, terus lalu dipukul. Untuk apa begitu? Kekerasan itu baru diperlukan kalau orangnya mau membahayakan polisi, dan lain-lain. Tapi yang banyak ada beredar videonya itu kan. Dan (ada) para saksi mata yang mengatakan dia dipukul saat sudah ditangkap.

Polisi kan diserang duluan. Masih pantas mereka (perusuh) tidak dihadapi dengan keras?

Baca Juga: Wahyudi Djafar: Data Pribadi Seseorang Tidak Boleh Dibuka Semena-mena

Benar. Maksudnya begini. Kan polisi ini aparat negara, diberikan senjata dan lain-lain, dengan asumsi dia harus punya keterampilan khusus. Keterampilan khusus itu tidak hanya keterampilan menggunakan senjata, tetapi kapan senjata itu digunakan, dan juga mental untuk menghadapi pengendalian massa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI