Saat ini, bahkan orang bicara revolusi di ruang tertutup saja seperti Permadi, bisa dilaporkan, karena terekam video dan diviralkan. Anda menilai ini wajar atau bagaimana?
Ketika hukum dicampuradukkan sama kepentingan politik, maka hal itu bisa jamak terjadi.
Apakah Anda melihat hal ini sama saja, tapi di ruang berbeda --dulu misalnya terkait agama semisal kasus Ahok dan kini politik-- atau bagaimana?
Ketika hukum dicampuri dengan kepentingan politik, atau apabila penegakan hukum dilakukan atas tekanan massa, maka hal itu bukan tidak mungkin terjadi.
Baca Juga: Rustika Herlambang: Rata-rata Netizen Sebenarnya Sudah Resah dengan Hoaks
Apakah Anda menilai segala pelaporan atas nama ujaran kebencian belakangan ini mengancam kebebasan berpendapat?
Saya ingin kembali pada penafsiran, (bahwa) jika menggunakan istilah ujaran kebencian, maka segala (ungkapan) rasa benci bisa diproses. Berbeda jika menggunakan propaganda kebencian, karena hanya yang bersifat aktif dan memiliki pengaruh yang bisa diproses hukum.
Menurut Anda, apa solusi atas persoalan-persoalan tersebut, baik oleh politisi, ormas, polisi dan lain-lain?
Pertama, literasi harus diperkuat. Jangan lupa, peringkat pendidikan kita juga tidak cukup baik bahkan di ASEAN. Maka, literasi menjadi PR paling penting yang harus sama-sama kita kerjakan secara serius.
Kedua, penegakan hukum tidak boleh dilakukan atas dasar kepentingan politik ataupun tekanan massa. Karena bila penegakan hukum dilakukan dengan cara-cara seperti itu, maka akan menjadi persoalan serius di masa depan.
Baca Juga: Isi Lengkap Putusan Banding Kasus Ujaran Kebencian Ahmad Dhani