Suara.com - Di era yang sudah kian berkembang maju di mana demokrasi diyakini juga sudah berjalan sedemikian rupa, nyatanya masyarakat Indonesia masih terus menemukan beragam kasus ujaran kebencian dalam kehidupan sehari-harinya. Jika dulu banyak terkait suku, ras atau antar-agama, kini banyak soal perbedaan politik, bahkan paham pemikiran.
Yang membuat miris, perkembangan teknologi di era digital justru turut dimanfaatkan untuk memperluas penyebaran ujaran-ujaran kebencian tersebut, terutama lewat jalur media atau jejaring sosial. Akibatnya, hampir sepanjang waktu setiap harinya, bisa ditemukan beragam unggahan atau postingan semacam itu, baik dalam wujud teks, gambar, hingga video.
Perkembangan lainnya adalah fenomena ramainya pelaporan ke institusi penegak hukum, bahkan kerap kali saling lapor antara dua pihak berlawanan, yang oleh aparat sendiri sebagian besar juga cukup cepat ditindaklanjuti. Penggunaan UU ITE yang sedari awal kehadirannya sudah mengundang kontroversi, pun akhirnya kian banyak terdengar.
Terkait hal itu, Suara.com baru-baru ini berkesempatan berbincang dengan Anggara Suwahju, Direktur Eksekutif ICJR (Institute for Criminal Justice Reform). Bagaimana pandangannya mengenai perkembangan akhir-akhir ini, dan apa solusi terbaik menurutnya ke depan? Berikut petikan wawancaranya:
Baca Juga: Rustika Herlambang: Rata-rata Netizen Sebenarnya Sudah Resah dengan Hoaks
Adakah pergeseran dalam pola atau sistematisasi penyebaran ujaran kebencian, semisal antara sebelum hiruk-pikuk Pilpres dan setelahnya?
Saya rasa jumlahnya saja yang makin masif, karena media sosial digunakan juga secara masif. Dan polarisasi ini kan terjadi karena kita hanya punya dua calon presiden sebagai konsekuensi logis dari presidential threshold. Seandainya tidak ada presidential threshold, maka polarisasi tidak akan setajam saat ini.
Dulu ujaran kebencian paling banyak mengenai agama dan suku. Tapi kekinian banyak menyasar pada tema antargolongan, terutama perbedaan politik. Benar begitu?
Saya lebih suka menggunakan (istilah) propaganda kebencian, karena ada sifat aktif dari pelakunya dan bersikap memusuhi serta mengajak orang lain melakukan hal yang sama.
Konteks antargolongan kalau dalam hukum pidana tidak menyasar pada soal perbedaan politik sebenarnya. Namun secara spesifik terhadap perbedaan yang dapat dilihat secara kasat mata termasuk gender dan orientasi seksual.
Baca Juga: Isi Lengkap Putusan Banding Kasus Ujaran Kebencian Ahmad Dhani
Apakah pergeseran tema itu bisa diartikan bahwa kini ujaran kebencian tak lagi sekadar spontanitas tapi lebih terstruktur? Artinya, ada "bandarnya"?