Seperti apa pola perusahaan tambang perusak lingkungan itu menyumbang ke kedua kandidat capres?
Contohnya, kasus Nur Alam mantan Gubernur Sulawesi Tenggara yang divonis bersalah karena menyalahgunakan wewenang dengan meneken Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.
Nah, Nur Alam mengeluarkan izin untuk perusahaan batu bara itu. Kemudian dari izin yang diterbitkan itu, dia gunakan untuk mendukung dana kampanye.
Ada juga kasus Bupati Kutai Kertanegara Rita, juga kena kasus mengeluarkan izin perusahaan tambang. Nah, perusahaan-perusahaan itu tentu menyumbang ke partai-partai pendukung bupati.
Baca Juga: Sibuk, Meldi Keponakan Dewi Perssik Belum Siap Diperiksa
Pola pemberiannya bagaimana? Apa langsung dari perusahaan ke kandidat?
Tidak. Kalau kita lihat dari catatan KPU, tidak ada sama sekali perusahaan-perusahaan itu yang menyumbang. Berarti tidak langsung menyerahkan kepada para kandidat. Tapi kalau ditelusuri, untuk dana kampanye pemilu, ada dari partai politik dan yayasan.
Nah, kalau sumbangan dari parpol kan bersumber dari iuran para anggotanya. Kader-kadernya itu ya seperti Rita dan Idrus Marham yang terlibat kasus PLTU Riau-1. Begitu juga dengan kubu lain.