Kemudian, 18 dari 23 kasus perkawinan anak berhasil dicegah dengan menggunakan cara-cara kearifan lokal awik-awik, yaitu keluarga kedua belah pihak diberikan penjelasan tentang bahaya dari perkawinan anak.
Lalu, lewat mediasi Ketua Adat dan LPAD disepakati “denda” yang dibayarkan oleh keluarga pihak laki-laki kepada keluarga pihak perempuan. Tidak ada ukuran jumlah atau ukuran denda yang ditetapkan, tapi berdasarkan kesepakatan bersama.
Apa faktor yang membuat maraknya perkawinan anak dan kasus ESKA di Lombok yang anda dampingi itu?
Salah satu faktornya adalah kondisi ekonomi. Mayoritas anak-anak korban ESKA dan perkawinan anak itu dari keluarga miskin dan pola asuh yang tidak baik. Misalnya ada yang Ibunya bekerja di luar negeri jadi TKW, sang anak tinggal bersama nenek/kakeknya, sehingga tumbuh kembangnya tidak terkendali secara baik. Ada juga yang orangtuanya miskin, kemudian ada yang orangtuanya bercerai.
Baca Juga: Hakim Tolak Ekspesi Terdakwa Merry Purba, Ini Alasannya
Selain itu, faktor pendidikan dan tradisi juga mempengaruhi. Hasil analisis situasi hak anak menunjukkan, bahwa di Lombok praktik tradisi “Pedak Api”, yaitu praktik tradisional dalam proses pemberian nama bagi seorang bayi yang baru lahir akan diberikan sesuai dengan kepercayaan masyarakat.
Karenanya, orangtua tidak mendaftarkan kelahiran anak-anak mereka dan proses akta kelahiran, dengan alasan akan sulit melakukan proses perubahan administrasi kembali apabila ada perubahan nama bagi anak-anak mereka menurut kepercayaan dan tradisi yang dianut.
Oleh karena itu, situasi ini menambah anak-anak tidak dapat mengakses pendidikan dan sangat potensial bagi pihak lain untuk memalsukan data pribadi anak tersebut.
Bagaimana langkah-langkah pencegahannya?
Kami terus melakukan pencegahan, menangani kasus, rehabilitasi bekerja sama dengan stakeholder yang ada di Lombok ini. Kami bekerja sama dengan pemerintah untuk membuat regulasi berbagai sektor tapi ramah perlindungan anak.
Baca Juga: Terdakwa Korupsi Sebut Partai Nanggroe Aceh Dukung Jokowi - Ma'ruf Amin
Misalnya dalam peraturan daerah tentang pariwisata, harus dimasukkan pula pasal-pasal yang melindungi anak dari bahaya eksplotasi.