Suara.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan menyesalkan putusan Mahkamah Agung RI yang telah membatalkan putusan bebasnya Baiq Nuril dari seluruh tuntutan. Padahal Baiq Nuril sudah dinyatakan tidak bersalah Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Baiq Nuril dilaporkan oleh mantan atasannya yang berprofesi sebagai Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram karena dianggap telah melanggar Undang-Undang ITE. Baiq Nuril dituding menyebarluaskan audio bukti rekaman pelecehan seksual yang dilakukan Muslim kepada Baiq Nuril.
Baiq Nuril dipenjarakan oleh mantan atasannya Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, Muslim lantaran dituding menyebarluaskan audio bukti rekaman pelecehan seksual yang dilakukan oleh Muslim kepada Nuril. Padahal, rekaman tersebut bukan disebarkan oleh Nuril melainkan disalin oleh orang lain yang meminjam HP miliknya.
Muslim yang merasa malu pun melaporkan Nuril atas sangkaan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. PN Mataram membebaskan Nuril dari segala dakwaan, namun Jaksa Penuntut Umum yang tak terima melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Baca Juga: Jokowi Tak Bisa Tolong Baiq Nuril Pasca Putusan MA
Mahkamah Agung pada 26 September lalu melalui majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni justru menganulir keputusan PN Mataram. Nuril ditetapkan bersalah dan harus menjalani penjara selama 6 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ketua Komnas Perempuan, Azriana R Manalu menilai keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan hasil putusan PN Mataram tersebut tidak sejalan dengan semangat Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Hakim mengadili Kasus Perempuan Berhadapan dengan Hukum (Perma 3 Tahun 2017).
Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia (CATAHU) Komnas Perempuan 2017 mencatat setidaknya 76 persen kekerasan terhadap perempuan di Ranah Publik atau Komunitas adalah Kekerasan Seksual.
Kekerasan Seksual tersebut dibagi menjadi tiga kategori yakni kasus pencabulan (911 kasus), pelecehan seksual (704 kasus) dan perkosaan (699 kasus). Dari tingginya angka kekerasan seksual itu, Komnas Perempuan masih melihat lemahnya perlindungan hukum yang memadai bagi korban.
Azriana, menjadi salah satu orang yang memperjuangkan nasib Baiq Nuril. Mewakili Komnas Perempuan, dia menganalisa, jika Baiq Nuril harus dibebaskan.
Baca Juga: Dukungan Agar Baiq Nuril Dibebaskan Mengalir dari Prancis
Berikut petikan wawancara Azriana dalam dua kesempatan yang berbeda. Ya itu di kantor LBH Pers, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (16/11/2018) dan di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Senin (19/11/2018).
Apakah Komnas Perempuan sudah berkomunikasi dengan Baiq Nuril?
Kita sudah berkomunikasi dengan kuasa hukumnya, meminta supaya kasus pelecehan seksualnya segera dilaporkan. Karena terduga pelakunya itu juga punya kedudukan di Mataram.
Mungkin dengan kasus pelecehan seksualnya masuk ke proses pengadilan, perlindungan dari lemabaga terhadap Baiq Nuril bisa diupayakan. Nah selain itu juga Komnas Perempuan meminta kepada Jaksa Agung dalam hal ini kami mengupayakan supaya plaksanaan eksekusi bisa ditunda.
Apalagi salinan putusan juga belum keluar, baru ketika putusan. Hukum acara menyarankan mengatur agar pelaksanaan putusan itu bisa dilakukan setelah salinan putusan disampaikan
Bagaimana soal peninjauan kembali atau PK Baiq Nuril?
PK, belum diajukan. Tapi mereka sedang merencanakan. Untuk itu saya rasa pengacara Baiq Nuril sedang mempersiapkan mempelajari hal-hal karena PK kan ada persyaratan yang harus dilalui.
Bagaimana sikap Komnas Perempuan terhadap putusan Baiq Nuril?
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyesalkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 547 K/Pid.Sus/2018 yang telah membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Mataram yang menyatakan BN bebas dari seluruh tuntutan dan tindak bersalah melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
BN, seorang perempuan korban pelecehan seksual di Mataram, yang diduga dilakukan oleh H. Muslim, orang yang melaporkannya ke polisi dengan tuduhan pelanggaran UU ITE. Jaksa Penuntut Umum pada kasus BN ini mengajukan Kasasi terhadap putusan PN Mataram tersebut, dan oleh Majelis Kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni, pada 26 September 2018, membatalkan Putusan PN Mataram dan menjatuhkan vonis hukuman enam bulan penjara kepada BN dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam pandangan Komnas Perempuan, putusan Mahkamah Agung ini telah tidak sejalan dengan semangat Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Hakim mengadili Kasus Perempuan Berhadapan dengan Hukum (Perma 3 Tahun 2017), yang mencoba untuk mengintegrasikan dimensi gender dalam proses pemeriksaan perkara di pengadilan.
Pada Pasal 4 Perma 3/2017 disebutkan: “Dalam pemeriksaan perkara hakim agar mempertimbangkan kesetaraan gender dan non diskriminasi, dengan mengidentifikasi fakta persidangan: ketidaksetaraan status sosial antara para pihak berperkara, ketidaksetaraan perlindungan hukum yang berdampak pada akses keadilan.
Nah ini tepat sekali dengan kasus ibu Nuril. Kita tahu di Indonesia perlindungan hukum untuk perempuan korban itu minim sekali. KUHP sangat terbatas mengenali kekerasan seksual.
Nah itu kondisi perlindungan hukum di Inodnesia untuk perempuan korban kekerasan seksual. Nah kondisi korban kekerasan seksual seperti ini kemudian dengan adanya UU ITE jadi dihadap2kan dengan UU yang mengatur perlindungan terhadap siapapun yang akan disasar oleh pelanggaran UU itu sedemikian luas.
Jadi ini sebenarnya ada ketidaksetaraan perlindungan hukum dalam kasus Ibu Nuril ketika dia berhadapan dnegan dua situasi. Satu situasi di mana hukum sangat melindungi walaupun kita juga perlu memberikan catatan untuk UU ITE sendiri yang kita lihat jadi rentan sekali untuk mnejadi alat kriminalisasi. Nah tapi di sisi lain dia jadi korban kekerasan seksual yang hukum itu minim sekali untuk bisa melindungi, nah Bu Nuril ada di posisi ini.
Harusnya Hakim di Mahkamah Agung memperhatikan situasi ini karena permanya sendiri permanya Mahkamah Agungnya sudah mengharuskan untuk mengatur tentang itu, jadi itu yang kita sesalkan putusan MA ini justru membatalkan putusan pengadilan pertama dan memberikan putusan yang diberikan MA ini sesuai dengann tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Jadi ini tuntutan Jaksa Penuntut Umumnya, 6 bulan dan denda 500 juta. Soal alat bukti dikembalikan ke siapa ke siapa itu juga sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Jadi kalau sekarang kan ada CD. CD rekaman yang dikemablikan kepada Muslim yang kita juga kita tahu karena kita belum pelajari putusan Mahkamah Agung, belum keluar ya jadi belum bisa dipelajari.
Harusnya barang-barang bukti tentang satu kejahatan harusnya kan dimusnahkan oleh negara. Tapi ini dikembalikan kepada Muslim dan kita tahu kita sudah berkomunikasi dengan Ibu Nuril juga dengan kuasa hukumnya kemarin, Pak Joko dari Universitas Mataram, kawan-kawan yang mendampingi ibu Nuril selama ini.
Rekaman di dalam handphonenya Ibu Nuril kan sudah tidak ada lagi, sudah hilang, ya mungkin dia bisa gunakan untuk membuktikan pelecehan seksualnya itu tapi sekarang sudah hilang. Jadi ketika dikembalikan ke Ibu Nuril itu isinya sudah tidak ada.
Tapi, saya rasa bukan berarti tidak bisa diungkapkan karena kita akan coba transkrip dari pelecehan seksual itu kan ada di dalam putusan pengadilan. Itu situasi hambatan akses keadilan yang dihadapi ibu Nuril saat ini.
Kami sudah mempelajari putusan peengadilan pertamanya, memang kasus pelecehan seksualnya ini kita sayangkan. Kasus pelecehan seksualnya itu tidak pernah dikembangkan sejak dari penyidikan. Mungkin karena ini juga situasi lain dari sistem hukum di negara kita.
Jadi ketika regulasinya secara substansi dia tidak dikenali, secara struktur aparatur penegak hukum juga kesulitan untuk mencari rujukan dan sudah dipastikan ketika regulasi tidak mengatur kapasitas aparat penegak hukumnya untuk memeriksa kasus-kasus itu juga pasti tentu tidak pernah diupayakan dengan cukup baik, tidak diprioritaskan.
Nah ini yang kami lihat situasi ini kemudian menyebabkan sejak dari penyidikan pelecehan seksual ini tidak dikembangkan pemeriksaannya jadi yang UU ITE-nya terus padahal kan objeknya itu ada muatan yang disebut muatan asusila itu bisa dikategorikan pelecehan seksual.
Tapi karena pengetahuan tentang pelecahan seksual itu minim dimiliki penegak hukum kita secara regulasi juga dia tidak dikenali secara utuh oleh KUHP selain yang sudah bisa dimasukkan ke dalam kategori pencabulan akhirnya pelecahan seksual tidak dikembangkan sedemikian rupa sampai masuk ke dakwaan Jaksa itu juga tidak muncul, di proses pemeriksaan ketika saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa diperiksa itu tidak muncul.
Kemudian ketika kuasa hukum Ibu Nuril meminta Komnas Perempuan menjadi saksi ahli kami menyampaikan kepada hakim ini terjadi pelecehan seksual di sini. Dan kami waktu itu komisioner Komnas Perempuan yang menjadi saksi ahli itu menjelaskan. Hakim memberikan respon yang cukup baik terhadap pernyataan Komnas Perempuan itu.
Tapi yang lihat kemudian setelah Komnas Perempuan memberikan keterangan sebagai ahli, di bagian akhir kan ibu Nuril diperiksa sebagai terdakwa, lagi-lagi pertanyaan tentang pelecehan seksual itu tidak muncul. Setidaknya itu yang kita lihat di salinan putusan pengadilan.
Saya nggak tahu mungkin ada transkrip rekamannya, mungkin ada ditanyakan tapi di dalam salinan putusan pengadilan kita tidak menemukan pertanyaan tentang misalnya, hakim harusnya bertanya ke Nuril apa yang dia rasakan dengan menerima telepon seperti itu, jadi sebenarnya bisa digali untuk pelecehan seksualnya, nah itu tidak kuta temukan.
Saya tidak tahu apa pertimbangan hakim untuk itu. Karena kita tidak membaca dalam putusannya apakah mungkin karena hakim berfokus pada mengadili kasus pelanggaran UU ITE yang karena itu didakwakan Jaksa.
Mungkin ahli hukum bisa menjelaskan apa hakim benar-benar tidak punya kewenangan untuk menggali lebih luas ketika dia menemukan ada bentuk-bentuk indikasi pelecehan seksual.
Tapi ini juga kemudian yang artinya ini yang kemudian dapat kita lihat sebagai pentingnya untuk melaporkan kasus pelecahan seksual seperti yang dialami bu Nuril jadi jangan sampai seluruh perdebatan tentang putusan Mahkamah Agung untuk pelanggaran Undang-Undang ITE-nya menenggelamkan ruang yang dia gunakan untuk melaporkan pelecahan seksual.
Kemarin kami sudah diskusi dengan kuasa hukum untuk bisa melaporkan pelecahan seksual yang dialami Nuril dan kita memang bisa saja mengupayakan supaya eksekusi jangan dulu dilakukan karena Nuril dalam proses untuk mengakses keadilan untuk pelecehan seksual. Jadi itu langkah-langkah hukum yang mungkin dilakukan.
Apa pembelajaran yang dipetik di kasus Baiq Nuril?
Pembelajaran yang kita bisa dari kasus Nuril ini pentingnya memang aparat penegak hukum gunakan perspektif gender dalam mengadili, termasuk ini kan tindak pidana khususnya.
Jadi dimensi gender itu ada, dia akan masuk ada di dalam semua tindak pidana khusus yang diatur di sejumlah Undang-Undang itu, karena tanpa menggunakan dimensi gender. Hal-hal yang berkaitan dengan kekerasan seksual yang dialami korban itu nggak akan terlihat dan tidak bisa dikembangkan.
Sulitnya mengungkap kasus kekerasan seksual...
Tadi kan kita melihat salah satu hambatan akses keadilan perempuan korban kekerasan seksual termasuk pelecahan itu kan sistem hukum yang tidak mengenali. Nah saat ini kan Komnas Perempuan dengan jaringannya terus mendorong supaya RUU segera dibahas dan disahkan.
Tapi ini RUU ini inisiatif DPR, draft rancangannya itu disiapkan oleh Komnas Perempuan dan jaringannya saat itu, tapi RUU ini mencoba mengatur secara komprehensif perlindungan yang harus diberikan kepada warga negara korban kekerasan seksual, bukan hanya perempuan tapi semua jenis kelamin yang berpotensi mendapatkan kekerasan seksual.
Ada elemen kunci yang sangat penting dipertahankn dalam Undang-Undang ini, harus ada artinya dalam proses pembahasan nanti tidak boleh diabaikan. Yang pertama itu soal frasa ketimpangan relasi gender di dalam kekerasan seksual.
Kemudian yang kedua sembilan bentuk tindak pidana kekerasan seksual oleh pemerintah sembilan bentuk ini, diterima, dihapuskan, dua diganti. Yang dihapuskan termasuk pelecehan seksual. Yang ketiga itu hukum acara karena kita tahu hukum acara pidana melindungi hak-hak tersangka, terdakwa bukan hak korban.
Jadi kita punya banyak tantangan untuk memastikan RUU ini lahir dan seperti yang diharapkan. Artinya enam elemen kunci tadi dipertahankan oleh pemerintah dan DPR untuk tetap ada di dalam Undang-Undangnya.
Kalau tidak ada aturan yang mengatur tentang pelecehan seksual, dia akan mengacu lagi kepada KUHP sekarang yang cuman kasih satu pasal yang paling mungkin digunakan untuk itu pasal pencabulan tapi dalam faktanya selama ini tidak mudah.
Pelecahan secara verbal itu menggunakan pasal ini, walaupun untuk kasus Bu Nuril saya sarankan tetap dicoba karena tujuan kita mengungkapkan kasus kekerasan seksualnya, jadi sekecil apapun peluang itu harus digunakan. Kalau sembilan bentuk tindak pidana kekerasan seksual nantidiakomodir dan disahkan oleh DPR dan pemerintah dia sudah bisa melindungi keragaman tindak kekerasan seksual yang berkembang dalam 8-20 tahun terakhir.
Termasuk kekerasan seksual secara verbal, lewat internet yang itu nggak bisa pakai pembuktian yang sekarang ada di KUHAP-nya kita, akan bebas terus, pelaku akan terus bebas kalau pembuktian yang digunakan seperti itu yang ada sekarang. (Ria Rizki/Muhammad Yasir)