Azriana: Perlindungan Hukum Perempuan Korban Minim Sekali

Senin, 19 November 2018 | 13:48 WIB
Azriana: Perlindungan Hukum Perempuan Korban Minim Sekali
Ketua Komnas Perempuan, Azriana. (suara.com/Pebriansyah Ariefana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Apa pembelajaran yang dipetik di kasus Baiq Nuril?

Pembelajaran yang kita bisa dari kasus Nuril ini pentingnya memang aparat penegak hukum gunakan perspektif gender dalam mengadili, termasuk ini kan tindak pidana khususnya.

Jadi dimensi gender itu ada, dia akan masuk ada di dalam semua tindak pidana khusus yang diatur di sejumlah Undang-Undang itu, karena tanpa menggunakan dimensi gender. Hal-hal yang berkaitan dengan kekerasan seksual yang dialami korban itu nggak akan terlihat dan tidak bisa dikembangkan.

Sulitnya mengungkap kasus kekerasan seksual...

Baca Juga: Jokowi Tak Bisa Tolong Baiq Nuril Pasca Putusan MA

Tadi kan kita melihat salah satu hambatan akses keadilan perempuan korban kekerasan seksual termasuk pelecahan itu kan sistem hukum yang tidak mengenali. Nah saat ini kan Komnas Perempuan dengan jaringannya terus mendorong supaya RUU segera dibahas dan disahkan.

Tapi ini RUU ini inisiatif DPR, draft rancangannya itu disiapkan oleh Komnas Perempuan dan jaringannya saat itu, tapi RUU ini mencoba mengatur secara komprehensif perlindungan yang harus diberikan kepada warga negara korban kekerasan seksual, bukan hanya perempuan tapi semua jenis kelamin yang berpotensi mendapatkan kekerasan seksual.

Ada elemen kunci yang sangat penting dipertahankn dalam Undang-Undang ini, harus ada artinya dalam proses pembahasan nanti tidak boleh diabaikan. Yang pertama itu soal frasa ketimpangan relasi gender di dalam kekerasan seksual.

Kemudian yang kedua sembilan bentuk tindak pidana kekerasan seksual oleh pemerintah sembilan bentuk ini, diterima, dihapuskan, dua diganti. Yang dihapuskan termasuk pelecehan seksual. Yang ketiga itu hukum acara karena kita tahu hukum acara pidana melindungi hak-hak tersangka, terdakwa bukan hak korban.

Jadi kita punya banyak tantangan untuk memastikan RUU ini lahir dan seperti yang diharapkan. Artinya enam elemen kunci tadi dipertahankan oleh pemerintah dan DPR untuk tetap ada di dalam Undang-Undangnya.

Baca Juga: Dukungan Agar Baiq Nuril Dibebaskan Mengalir dari Prancis

Kalau tidak ada aturan yang mengatur tentang pelecehan seksual, dia akan mengacu lagi kepada KUHP sekarang yang cuman kasih satu pasal yang paling mungkin digunakan untuk itu pasal pencabulan tapi dalam faktanya selama ini tidak mudah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI