Jadi ketika regulasinya secara substansi dia tidak dikenali, secara struktur aparatur penegak hukum juga kesulitan untuk mencari rujukan dan sudah dipastikan ketika regulasi tidak mengatur kapasitas aparat penegak hukumnya untuk memeriksa kasus-kasus itu juga pasti tentu tidak pernah diupayakan dengan cukup baik, tidak diprioritaskan.
Nah ini yang kami lihat situasi ini kemudian menyebabkan sejak dari penyidikan pelecehan seksual ini tidak dikembangkan pemeriksaannya jadi yang UU ITE-nya terus padahal kan objeknya itu ada muatan yang disebut muatan asusila itu bisa dikategorikan pelecehan seksual.
Tapi karena pengetahuan tentang pelecahan seksual itu minim dimiliki penegak hukum kita secara regulasi juga dia tidak dikenali secara utuh oleh KUHP selain yang sudah bisa dimasukkan ke dalam kategori pencabulan akhirnya pelecahan seksual tidak dikembangkan sedemikian rupa sampai masuk ke dakwaan Jaksa itu juga tidak muncul, di proses pemeriksaan ketika saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa diperiksa itu tidak muncul.
Kemudian ketika kuasa hukum Ibu Nuril meminta Komnas Perempuan menjadi saksi ahli kami menyampaikan kepada hakim ini terjadi pelecehan seksual di sini. Dan kami waktu itu komisioner Komnas Perempuan yang menjadi saksi ahli itu menjelaskan. Hakim memberikan respon yang cukup baik terhadap pernyataan Komnas Perempuan itu.
Baca Juga: Jokowi Tak Bisa Tolong Baiq Nuril Pasca Putusan MA
Tapi yang lihat kemudian setelah Komnas Perempuan memberikan keterangan sebagai ahli, di bagian akhir kan ibu Nuril diperiksa sebagai terdakwa, lagi-lagi pertanyaan tentang pelecehan seksual itu tidak muncul. Setidaknya itu yang kita lihat di salinan putusan pengadilan.
Saya nggak tahu mungkin ada transkrip rekamannya, mungkin ada ditanyakan tapi di dalam salinan putusan pengadilan kita tidak menemukan pertanyaan tentang misalnya, hakim harusnya bertanya ke Nuril apa yang dia rasakan dengan menerima telepon seperti itu, jadi sebenarnya bisa digali untuk pelecehan seksualnya, nah itu tidak kuta temukan.
Saya tidak tahu apa pertimbangan hakim untuk itu. Karena kita tidak membaca dalam putusannya apakah mungkin karena hakim berfokus pada mengadili kasus pelanggaran UU ITE yang karena itu didakwakan Jaksa.
Mungkin ahli hukum bisa menjelaskan apa hakim benar-benar tidak punya kewenangan untuk menggali lebih luas ketika dia menemukan ada bentuk-bentuk indikasi pelecehan seksual.
Tapi ini juga kemudian yang artinya ini yang kemudian dapat kita lihat sebagai pentingnya untuk melaporkan kasus pelecahan seksual seperti yang dialami bu Nuril jadi jangan sampai seluruh perdebatan tentang putusan Mahkamah Agung untuk pelanggaran Undang-Undang ITE-nya menenggelamkan ruang yang dia gunakan untuk melaporkan pelecahan seksual.
Baca Juga: Dukungan Agar Baiq Nuril Dibebaskan Mengalir dari Prancis
Kemarin kami sudah diskusi dengan kuasa hukum untuk bisa melaporkan pelecahan seksual yang dialami Nuril dan kita memang bisa saja mengupayakan supaya eksekusi jangan dulu dilakukan karena Nuril dalam proses untuk mengakses keadilan untuk pelecehan seksual. Jadi itu langkah-langkah hukum yang mungkin dilakukan.