Azriana: Perlindungan Hukum Perempuan Korban Minim Sekali

Pebriansyah Ariefana | Muhammad Yasir
Azriana: Perlindungan Hukum Perempuan Korban Minim Sekali
Ketua Komnas Perempuan, Azriana. (suara.com/Pebriansyah Ariefana)

Setidaknya 76 persen kekerasan terhadap perempuan di Ranah Publik atau Komunitas adalah Kekerasan Seksual.

Apakah Komnas Perempuan sudah berkomunikasi dengan Baiq Nuril?

Kita sudah berkomunikasi dengan kuasa hukumnya, meminta supaya kasus pelecehan seksualnya segera dilaporkan. Karena terduga pelakunya itu juga punya kedudukan di Mataram.

Mungkin dengan kasus pelecehan seksualnya masuk ke proses pengadilan, perlindungan dari lemabaga terhadap Baiq Nuril bisa diupayakan. Nah selain itu juga Komnas Perempuan meminta kepada Jaksa Agung dalam hal ini kami mengupayakan supaya plaksanaan eksekusi bisa ditunda.

Apalagi salinan putusan juga belum keluar, baru ketika putusan. Hukum acara menyarankan mengatur agar pelaksanaan putusan itu bisa dilakukan setelah salinan putusan disampaikan

Baca Juga: 7 Lowongan Kerja Komnas Perempuan, Cek Link Pendaftaran Berikut

Bagaimana soal peninjauan kembali atau PK Baiq Nuril?

PK, belum diajukan. Tapi mereka sedang merencanakan. Untuk itu saya rasa pengacara Baiq Nuril sedang mempersiapkan mempelajari hal-hal karena PK kan ada persyaratan yang harus dilalui.

Bagaimana sikap Komnas Perempuan terhadap putusan Baiq Nuril?

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyesalkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 547 K/Pid.Sus/2018 yang telah membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Mataram yang menyatakan BN bebas dari seluruh tuntutan dan tindak bersalah melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

BN, seorang perempuan korban pelecehan seksual di Mataram, yang diduga dilakukan oleh H. Muslim, orang yang melaporkannya ke polisi dengan tuduhan pelanggaran UU ITE. Jaksa Penuntut Umum pada kasus BN ini mengajukan Kasasi terhadap putusan PN Mataram tersebut, dan oleh Majelis Kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni, pada 26 September 2018, membatalkan Putusan PN Mataram dan menjatuhkan vonis hukuman enam bulan penjara kepada BN dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Juga: Apa Itu Catcalling? Bikin Aviani Malik Semprot Pendukung Paslon di Debat Pilkada Tangsel 2024

Dalam pandangan Komnas Perempuan, putusan Mahkamah Agung ini telah tidak sejalan dengan semangat Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Hakim mengadili Kasus Perempuan Berhadapan dengan Hukum (Perma 3 Tahun 2017), yang mencoba untuk mengintegrasikan dimensi gender dalam proses pemeriksaan perkara di pengadilan.