Suara.com - PBB memilih seorang warga negara Indonesia (WNI), Risnawati Utami sebagai salah satu anggota Komite Hak Penyandang Disabilitas (Committee on the Rights of Persons with Disabilities/CRPD) periode 2019-2022. In untuk pertama kalinya.
Risnawati adalah seorang aktivis dan pendiri lembaga swadaya masyarakat Organisasi Harapan Nusantara (OHANA) yang bergerak di bidang hak-hak penyandang disabilitas.
Risnawati semula bersaing dengan 30 kandidat, namun pada pemilihan delapan kandidat mengundurkan diri sehingga 22 kandidat lainnya tersisa untuk memperebutkan sembilan kursi yang tersedia.
Pemilihan anggota CRPD periode 2019-2022 berlangsung pada pertemuan ke-11 negara-negara Pihak Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities/CRPD) PBB di New York, Amerika Serikat.
Baca Juga: WNI Jadi Anggota Komite Hak - hak Penyandang Disabilitas di PBB
Faktor utama terpilihnya Risnawati adalah keaktifan dan porfolio pada tingkat nasional dan internasional, terkait pemajuan hak-hak penyandang disabilitas, baik dalam tingkat advokasi kebijakan, maupun penyediaan akses kursi roda dan sarana publik yang ramah bagi penyandang disabilitas.
Suara.com berbincang dengan Risnawati lebih jauh soal kiprahnya dan hak pemenuhuan disabilitas di Indonesia. Berikut wawancara lengkapnya:
Anda terpilih sebagai salah satu anggota Komite Hak Penyandang Disabilitas di PBB periode 2019-2022. Ini pertama kali dari WNI, bagaimana ceritanya Anda bisa terpilih?
Untuk prosesnya itu sudah lama. Setiap negara mengirimkan satu orang kandidat. Dimulai dari Kementerian Sosial RI dengan Kementerian Luar Negeri mengumumkan kepada publik untuk mencalonkan diri menjadi kandidat pada tahun 2016.
Prosesnya setahun, mulai dari seleksi administrasi dan lainnya. Jika tak salah Ada sekitar 26 atau 24 orang yang mencalonkan diri sebagai kandidat dari Indonesia. Dalam proses seleksi ada interview dari 7 lembaga dan Kementerian, seperti Kemensos, Kemlu, Kemenkumham, Komnas HAM, ada dari BPJI mewakili organisasi disabilitas Indonesia dan lainnya.
Baca Juga: Bawa Anak Disabilitas Mudik, KPAI Beri Tips Ini untuk Orangtua
Dari yang mendaftar disaring menjadi 5 orang, kemudian dipilih satu. Tapi selain proses seleksi juga dilihat track record kandidat.
Sejak kapan Anda aktif dalam gerakan disabilitas?
Saya aktif dalam gerakan disabilitas sejak 1998, sejak Soeharto turun, hampir 20 tahun saya dalam pergerakan penyandang disabilitas. Saya mengadvokasi kebijakan dan pemberdayaan serta aksesibilitas penyandang disabilitas, baik di Indonesia hingga internasional.
Saya aktif dalam forum-forum internasional. Hingga di forum-forum PBB bicara penyandang disabilitas, itu yang membuat saya cukup banyak dikenal di luar. Saya juga mengadvokasi kepentingan disabilitas di forum PBB sejak 2013. Jadi ada 5 tahun malang melintang di forum PBB dan internasional.
Saya ikut juga mengadvokasi dengan UN Habitat.
Sejak kapan kampanye pencalonan Anda jadi anggota CRPD?
Sejak 2017, melalui perwakilan pemerintah Indonesia yang ada di New York. Jadi sejak tahun lalu kami sudah kampanye, jadi lebih awal. Jadi kami dengan Kemlu sejak Juni tahun lalu dan tahun ini intens kampanye (pencalonan anggota CPRD).
Jadi kampanye ini maksudnya kami presentasi dengan diplomat, kemudian kepada perwakilan PBB dari berbagai negara dan juga oleh Kemlu sendiri sudah kampanye di Jakarta. Jadi Kemlu mengundang sekitar 60 diplomat pada November atau Desember 2017, saya presentasi waktu itu kepada mereka.
Jadi ya kampanye dalam dan luar negeri. Memang sejak 10 atau 11 tahun kalau nggak salah Indonesia kosong dalam penominasian komite maupun yang lainnya.
Jadi kerja-kerja diplomasi itu penting. Karena pembangunan masyarakat itu tidak akan berjalan baik tanpa ada koordinasi masyarakat sipil dengan pemerintah.
Ada tujuan Anda menjadi anggota CRPD?
Secara personal jelas lah, karena saya juga penyandang disabilitas.
Sementara di komite CRPD kan perlu keseimbangan gender, banyak komite yang laki-laki, sementara perempuannya cuma 1 yang ada saat ini.
Saya ingin menyumbangkan perspektif gender disabilitas di Komite CRPD ini dalam jangka panjang. Jadi isu perempuan disabilitas mengalami diskriminasi gender, karena mereka penyandang disabilitas dan miskin.
Miskin ini tidak hanya finansial, tapi ada miskin informasi, miskin akses, miskin kesempatan. Perempuan disabilitas itu sangat kurang bisa memiliki kesempatan yang sama sesama penyandang disabilitas. Jadi dia lebih inferior.
Makanya secara personal saya ingin menyumbangkan perspektif disabiliti gender ini, karena dalam pasal 6 tentang CRPD tentang disabiliti. Jadi memang suara kami itu ya harus diperhitungkan dalam percaturan kebijakan internasional, baik itu di PBB maupun di kebijakan negara.
Kalau di Indonesia kita punya otonomi daerah (kebijakan pemda/perda). Jadi kan memang tantangannya di situ, untuk mengimplementasikan ke kebijakan negara hingga ke bawah.
Jadi menurut saya ini PR besar bagi CRPD.
Anda adalah pendiri lembaga swadaya masyarakat Organisasi Harapan Nusantara (OHANA). Apa yang Anda kerjakan di Amerika?
OHANA dirikan sejak 2012 lalu, bisa dilihat di ohanaindonesia.org.
Keunikan OHANA, kami bergeraknya mengadvokasi kebijakan di level lokal, nasional dan global. Keunikannya di sini, biasanya organisasi bergeraknya hanya di lokal atau nasional saja.
Karena saya pernah sekolah di Amerika, jadi koneksi saya dengan dunia internasional itu cukup luas, saya memiliki kesempatan yang sangat baik untuk belajar isu internasional, mengartikulasikannya dalam konteks lokal dan nasional.
Misalnya, jadi program yang kami kembangkan di OHANA ada 2. Pertama adalah advokasi kebijakan dengan CRPD dan sustainable development goals dan New Urban Agenda.
Jadi dua ini adalah Global Development Framework, saya ambil untuk alat advokasi di Indonesia. Karena itu penting untuk pembekalan pada pemerintah ataupun parlemen, DPR RI/DPRD. Karena tanpa Global Development Framework, kebijakan itu sayang jika tidak inline dengan kebijakan ditingkat global.
Program kedua yang kami kembangkan adalah membuat Global Development Framework bisa praktis diterapkan di tingkat lokal. Seperti advokasi sistem layanan kursi roda, karena memang saya pengguna kursi roda seumur hidup.
Jadi harus ada edukasi, harus ada pembekalan terhadap masyarakat lokal tentang ahli teknologi kursi roda. itu diatur dalam pasal 20 tentang personal mobiliti. Jadi kadang pemerintah itu tidak tahu, tahu hukumnya, tapi tidak tahu mengimplementasikan, arahnya, strateginya bagaimana.
Jadi peran pemerintah masih kurang. Jadi bagaimana caranya membuat pasal-pasal implementasi bagus dalam pasal-pasal CRPD itu biar nyata.
Kemudian pasal 9 mengenai aksesibilitas, itu kan kaitannya dengan pengguna kursi roda. semuanya harus berkesinambungan. Sehingga perlu dilakukan kerja-keraja secara komprehensif terus-menerus, secara kerjanyata.
Saat ini Anda sekarang lebih banyak aktif kegiatan di AS atau di Indonesia?
Saya tinggal di Yogyakarta, rumah saya di sana, kantor OHANA juga di Yogyakarta. Saya sering traveling, sering ke Jakarta, kadang ke New York. Jadi nanti komite CRPD ini kan kerja-kerja yang sifatnya part time, akan berjalan ketika ada sidang-sidang PBB, terutama sidang komite CRPD ini.
Biasanya sidangnya itu dilakukan di Maret, April, Juni, dan September. Jadi tersebar dalam satu tahun, biasanya di Jenewa dan New York.
Seorang difabel seperti Anda suka traveling, bagaimana Anda melakukannya?
Jadi difabel itu harus bisa dan mampu menghadapi tantangan dalam hidupnya, baik itu internal maupun eksternal.
Nah untuk eksternal itu biasanya soal eksistensi diri, kemandirian. Banyak memang penyandang disabilitas yang bergantung dengan keluarganya, maksudnya dalam hal bermobilitas, ke mana-mana diantar.
Kalau saya mandiri sekali sejak jadi aktivis ini, mau ke mana pun, karena kita memang hidupnya harus mandiri. Jadi kemandirian itu penting untuk kemajuan diri, untuk meningkatkan kapasitas, apalagi kalau kita difabel dan perempuan.
Untuk masuk ke ruang-ruang publik itu kan harus mandiri. Tantanganya memang agak berat juga.
Saya pernah berantem dengan ayah saya, karena keluarga saya sangat menyayangi saya, sehingga tidak boleh keluar rumah. Saya juga faham, karena yang namanya orangtua kalau sayangnya berlebihan biasanya protektif.
Jadi pelan-pelan saya berikan penyadaran kepada orangtua. Terutama ayah saya. Saya kan lebih terbuka. Biasalah yang nama orang tua beda-beda, ada yang protektif dan ada yang membiarkan saja. Jadi ya itu salah satu tantangan tantangan yang banyak sekali dialami teman-teman disabilitas di seluruh dunia, maupun di Indonesia.
Penyandang disabilitas penting untuk meningkatkan kapasitas diri. Misalnya pengguna kursi roda usia sekolah bagaimana dia bisa bersekolah tanpa malu dan bisa bergaul dengan teman temannya yang lain. Jadi bisa bersosialisasi dalam kehidupan sehari hari, berpartisioasindi lingkungan sosial masyarakat, bahkan dalam berpolitik.
Itu penting bagi mereka. Kalau untuk usia anak-anak biasanya kita beri pemahaman orangtuanya, kalau penyandang disabilitas usia dewasa kita dorong mereka untuk bersosialisasi, dan bahkan mendorong mereka untuk berorganisasi dimana pun mereka berada, tak hanya organisasi disabilitas. Tapi mungkin organisasi lain yang mereka bisa gabung.
Bagaimana pandangan Anda tentang hak-hak disabilitas di Indonesia?
Ini permasalahan rencana pembangunannya. Padahal Kementerian PU sudah punya aturan aksesibilitas disabilitas di ruang publik. Sebenarnya kebijakan itu sudah ada sejak tahun 1998, Permen PU Nomor 468 tentang standar teknis aksesibilitas.
Saya melihat kurangnya koordinasi antara pengembang, investor, dengan planing yang dibuat oleh pemerintah. Mungkin itu tidak dikomunikasikan. Jadi pengembang punya standar sendiri, karena pengembang kan inginnya dapat banyak untung kan.
Apa yang harus dilakukan Indonesia untuk memenuhi hak-hak disabilitas?
Secara umum ada berbagai aspek. Kita punya UU penyandang disabilitas yang baru, UU Nomor 8 Tahun 2016. Jadi gab pelaksanaan UU ini harus segera dieleminasi. Gab-nya itu antara lain, adanya peraturan pemerintah yang harus segera dibentuk. Terutama adalah regulasi secara nasional sampai ke daerah harus sejalan. Sejalannya tentunya dengan konvensi PBB yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesi tentang penyandang disabilitas.