Ini permasalahan rencana pembangunannya. Padahal Kementerian PU sudah punya aturan aksesibilitas disabilitas di ruang publik. Sebenarnya kebijakan itu sudah ada sejak tahun 1998, Permen PU Nomor 468 tentang standar teknis aksesibilitas.
Saya melihat kurangnya koordinasi antara pengembang, investor, dengan planing yang dibuat oleh pemerintah. Mungkin itu tidak dikomunikasikan. Jadi pengembang punya standar sendiri, karena pengembang kan inginnya dapat banyak untung kan.
Apa yang harus dilakukan Indonesia untuk memenuhi hak-hak disabilitas?
Secara umum ada berbagai aspek. Kita punya UU penyandang disabilitas yang baru, UU Nomor 8 Tahun 2016. Jadi gab pelaksanaan UU ini harus segera dieleminasi. Gab-nya itu antara lain, adanya peraturan pemerintah yang harus segera dibentuk. Terutama adalah regulasi secara nasional sampai ke daerah harus sejalan. Sejalannya tentunya dengan konvensi PBB yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesi tentang penyandang disabilitas.
Baca Juga: WNI Jadi Anggota Komite Hak - hak Penyandang Disabilitas di PBB