Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang bagaimana, apa sudah efektif?
Indonesia sudah memunyai UU TPPO, tapi persoalannya sindikat-sindikat kasus ini sudah lintas negara. Karenanya, perlu ditekankan soal kerja sama antarnegara.
Bagaimana memutus rantai perdagangan perempuan dan kekerasan terhadap buruh migran?
Komnas Perempuan sendiri mencoba memutus rantai peragangan perempuan itu sejak sebelum pemerangkatan TKI. Kami memantau bagaimana pemenuhan hak-hak mereka sebelum berangkat, hingga pulang ke Tanah Air.
Baca Juga: Dimas Anggara Diperiksa Kasus Penganiayaan Hari Ini?
Selain itu, kami juga mengkaji dan menelusuri apa motif seseorang menjadi TKI. Awam sering menilai semua TKI berangkat ke luar negeri karena perekonomiannya miskin.
Tapi, tak sedikit pula perempuan menjadi TKI karena ditinggal pacar saat hamil, atau menjadi korban kekerasan seksual.
Orang-orang sering menyoroti berbagai aksi pemerkosaan dan kekerasan terhadap TKI perempuan di negeri asing.
Padahal, kekerasan terhadap TKW juga bisa terjadi di lingkungan keluarga sendiri. Seperti kasus seorang TKW, yang ketika pulang dan di atas ranjang, sang suami mempertanyakan “kesuciannya” selama di negeri orang.
Bahkan, ada suami yang melontarkan pertanyaan menyudutkan seperti “kamu tidur dengan siapa di sana?”
Baca Juga: DPR: KEK Mandalika Telah Jaga Kearifan Lokal
Ada kasus TKW di Malaysia. Dia korban perdagangan manusia. Dia baru bisa lolos dari sindikat itu berkat mengalami alat tes kehamilan.
Dia membubuhkan satu garis tambahan memakai lipstik agar dinyatakan hamil dan dilepaskan sindikat.
Tapi, setelah kembali ke rumah, dia justru dipermalukan sang suami di tengah jalan. Dibilang “perempuan mau-mauan” dan sebagainya. Sementara kasus TKI di Hong Kong, yang distigma teroris.
Secara umum, Komnas Perempuan menilai untuk memutus mata rantai perdagangan perempuan dan kekerasan terhadap TKW itu adalah, mendorong reformasi pelayanan di semua lembaga maupun tempat yang berkaitan dengan mereka.