Suara.com - Peristiwa demo massa anti Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada 2 Desember 2016 yang berakhir rusuh sempat menimbulkan genting. Malam itu, beberapa televisi nasional menayangkan kerusuhan itu.
Gambar pembakaran mobil polisi menghiasi televisi selama berjam-jam. Jika televisi dibiarkan menayangkan kerusuhan itu, bisa jadi akan menyulut masyarakat di luar kawasan Jakarta juga rusuh.
Buktinya malam itu juga ada penjarahan sebuah minimarket di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Polisi mengatakan penjarah memanfaatkan demo rusuh setelah menonton di televisi. Hal serupa pernah terjadi tahun 1998. Saat itu sentiment SARA menguat.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Yuliandre Darwis langsung mengirimkan pesan singkat ke masing-masing direktur utama televisi swasta. Isinya imbuan menghentikan siaran yang menayangkan gambar kerusuhan. SMS itu dituruti.
Penggalan cerita itu diulang saat heboh persidangan Ahok yang dituduh menistakan agama. KPI mengumpulkan berbagai pihak, termasuk pihak penegak hukum, Dewan Pers dan pemimpin redaksi media. KPI mengimbau televisi tidak menyiarkan langsung sidang Ahok dengan berlebihan.
Tugasnya sampai 2019 ke depan akan dihadapi dengan permasalahan rumit. Sampai tahun 2019 itu dianggap sebagai tahun politik. Sebab ada pilkada serentak tahun 2017 dan Pilpres 2019. Di sisi lain, sebagain besar media penyiaran dimiliki oleh politisi.
“Misalnya MNC media, mungkin dilihat itu punya Harry Tanoe. Tapi begitu dilihat lebih detil di masing-masing media MNC tidak ada nama Hary Tanoe (Ketua Umum Perindo) sebagai direktur utama dan komisaris utama,” kata Yuliandre saat berbincang dengan suara.com di ruang kerjanya di Kantor KPI, Jakarta akhir pekan lalu.
Hanya saja Yuliandre yakin bisa melewati tahun politik itu. Dia akan menjalankan peraturan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, meski dia akui banyak ‘bolongnya’.
Bagaimana usaha Yuliandre bersama 8 komisioner KPI lainnya untuk menghadapi tantangan ‘tahun politik’ sampai 2019?
Selain itu, ada tuduhan KPI sangat ‘akrab’ dengan pemilik modal media, bagaimana jawaban Yuliandre?
Simak wawancara suara.com dengan doktor Ilmu Komunikasi itu berikut ini:
Saat ini, media penyiaran kecenderungan menonjolkan fungsi hiburan. Meski dalam teorinya, media harus seimbang menjalankan fungsi pendidikan, informasi dan kontrol sosial. Apa terobosan KPI untuk mendorong media penyiaran menjalankan fungsi yang ideal itu?
Semangat dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, penyiaran digunakan sebagai saluran yang mencerdaskan kehidupan bangsa, itu salah satu tujuan dari Undang-Undang Dasar 1945. Dari hirarki itu banyak multi produk yang ditimbulkan, misalnya karakter dan watak bangsa, selain itu budaya Indonesia hadir dengan total, pada akhirnya tujuan ini adalah nasionalisme.
Lalu bagaimana menjadikan ini ideal? Memang agak susah karena banyak persepsi soal ideal. Masing-masing berbeda menterjemahkan ideal. Khususnya dalam sebuah proses penyampaian informasi. Sehingga orang bisa mengklasifikasi kan, mengapa dia menyatakan seperti ini dan itu.
Seperti beberapa media TV yang pemiliknya adalah politisi. Di saluran politik mereka, mereka beranggapan persepsinya harus begini. Tapi bagi orang lain ketika saluran itu digunakan untuk menjadi sebuah arena pertarungan kepentingan, tentu itu menjadi dianggap sebuah kepentingan politik. Akhirnya itu membuat media tidak menjadi ideal.
KPI memandang objektivitas itu harus hadir. KPI tidak ingin informasi tercampur dengan kepentingan politik, mentang-mentang ownernya adalah seorang politisi. Seolah-olah itu akan menyiarkan tentang politik terus.
KPI akan berjalan dengan profesional dan proporsional. Bagaimana media-media harus melaksanakan fungsinya. Sebagai fungsi hiburan, informasi, Edukasi, termasuk fungsi budaya. Sejauh itu bisa dilakukan oleh media, maka KPI beranggapan media itu sudah objektif.
Tetapi apabila mereka lari dari koridor, kami anggap sebagai melanggar undang-undang penyiaran. Khususnya dalam peraturan KPI soal Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (SP3SPS). Maka KPI akan melakukan sebuah teguran.
Dalam sebuah undang-undang juga dipahami, media ini adalah aset bangsa. Hanya dengan media lah segala sesuatu bisa disampaikan dengan baik dan benar. KPI berbeda dengan lembaga negara yang lain. Seperti KPK, mereka punya kewenangan jelas untuk menangkap orang yang korupsi.
Di KPI, setiap harinya mengawasi 9.000 program. Bayangkan kalau karena hanya satu program yang melanggar, maka TV akan ditutup. Sementara publik beranggapan dengan kesalahan satu program, maka TV harus ditutup. KPI punya prosedur yang membedakan dengan lembaga negara yang lain.
KPI mempunya kategori media penyiaran sudah melanggar…
Persepsi harus disamakan dahulu, apa yang dimaksud dengan media yang tidak sesuai dengan arah fungsi media. Misalnya acara ILC (TVone) yang pernah kita tegur. Kalau dilihat dari sebuah undang-undang pers, ILC memberikan sebuah kebebasan informasi, kebebasan seseorang dalam sebuah penyampaian. Seseorang bebas memberikan pendapat.
Tapi saat itu ada aduan masyarakat, ILC kurang memperhatikan penghormatan terhadap nilai-nilai kesukuan, agama, ras, dan antargolongan serta prinsip-prinsip jurnalistik yang mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
Saat itu yang ditayangkan soal perdebatan kasus Ahok. Isi siaran saat itu bermuatan perbedaan pendapat dalam masalah berlatar belakang Suku, Agama, Ras, Antargolongan (SARA) yang berpotensi menimbulkan pro-kontra di masyarakat. KPI meminta pihak TVone tidak menayangkan kembali program tersebut.
Dalam hal ini ada ketidakmampuan pembawa acara untuk melakukan penghambatan terhadap pernyataan-pernyataan narasumber yang bersifat menyinggung. Karena ini kan sifatnya siaran langsung. Itu menjadi sebuah catatan kami.
Kita menganalisa, banyak program-program yang perlu diberikan peringatan, teguran bahkan sanksi. Prosedur semua kita jalankan. Namun tidak ada yang namanya, langsung kita berangus kemudian program itu tidak boleh lagi siaran. Tetapi kita lakukan pembinaan.
Kalau TV live memang sulit dikendalikan karena tidak bisa di-edit...
Itu memang menjadi catatan terlemah. Harus didorong memberikan pengetahuan kepada pembawa acara dan tim produksi sebelum melakukan siaran langsung. Mereka harus memikirkan dampak yang ditimbulkan dari acara tersebut.
Kita ingat beberapa kasus ada TV yang siaran langsung ulang tahun media mereka. Mereka mengundang seorang artis, tiba-tiba pakaian yang dikenakan artis itu sangat minim, sampai kelihatan bagian dada dan bokong. Artis itu terus bergoyang dan mengeksploitasi tubuhnya.
Dan akhirnya apa? Kita berikan teguran dan pembinaan kepada mereka. Kita kasih tahu agar hati-hati jika melakukan siaran langsung.
Ada juga TV yang dimiliki pimpinan parpol yang memutar lagu-lagu partai mereka berulang kali. Apakah itu sebuah pelanggaran penggunaan frekwensi publik untuk kepentingan politik?
Kalau bicara kepemilikan, semua orang punya hak sama saja. Mereka warga negara Indonesia dan sesuai dengan badan hukum yang tercantum sebagai pemilik media. Yang tidak boleh adalah monopoli, dalam artian kepemilikan media secara keseluruhan oleh satu orang saja. Dari 15 TV jaringan nasional, rata-rata dimiliki oleh segelintir orang.
Namun era globalisasi ini membuat suasana kepemilikan itu berbeda. Misalnya MNC media, mungkin dilihat itu punya Harry Tanoe. Tapi begitu dilihat lebih detil di masing-masing media MNC tidak ada nama Hary Tanoe sebagai direktur utama dan komisaris utama.
Tapi dalam holdingnya pemiliknya adalah dia. Hal seperti ini tidak diatur rapih oleh undang-undang. Sebab kalau bicara soal undang-undang kepemilikan sebuah perusahaan dilihat dari pimpinannya yaitu direktur utama. Maka dari itu kita hanya beranggapan asumsi sesuai data dan fakta kepemilikan media.
Apakah KPI bisa mencegah kepemilikan media yang sudah menggurita?
Kepemilikan media dari 1 orang itu hanya asumsi. Fakta realitas secara hukum tidak ada. Misalnya Surya Paloh, dia bukan direktur utama dan komisaris utama di MetroTV.
Negara mana yang iklim politiknya sama seperti Indonesia, namun fungsi media bisa berjalan ideal?
Indonesia lagi mencari format idealnya sebuah media. Namun anggapan ideal itu berbeda beda. Indonesia mengatakan media yang ideal adalah TVRI.
Contoh mudah soal iklan di media. Undang-Undang Penyiaran mengkategorikan sebuah iklan hanya dua, iklan komersil dan iklan layanan masyarakat. Tidak ada yang namanya iklan politik.
Artinya KPI tidak bisa menegur stasiun TV yang menayangkan berkali-kali lagu sebuah partai politik. Sebab itu hitungannya adalah iklan komersil. Yang memasang iklan itu membayar. Namun masyarakat tahu kalau iklan itu tujuannya apa? Dan dipasang siapa? Tapi kembali lagi itu adalah sebuah persepsi bukan fakta hukum.
Tahun 2016 kita pernah tegur RCTI menayangkan iklan Perindo. Kita mengaku pada perlindungan kepentingan publik yang telah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012.
Aduan masyarakat menilai siaran iklan Partai Perindo dinilai tayang dengan intensitas yang tidak wajar. Tayangan dengan muatan mars Partai Perindo tersebut berpotensi mengganggu kenyamanan publik dan memiliki dampak negatif terhadap masyarakat yang menonton, terutama anak-anak dan remaja.