Suara.com - Akhir tahun 2016, publik disibukkan dengan masalah politik berbungkus isu kebencian terhadap suku, agama, ras dan golongan (SARA). Paling terlihat di kasus penistaan agama yang dituduhkan ke calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Kasus penistaan agama Ahok merembet melahirkan gerakan aksi unjuk rasa kelompok organisasi masyarakat, salah satunya dimotori FPI. FPI salah satu ormas yang dikenal sering melakukan aksi protes dengan jalan kekerasan kekerasan.
Peristiwa lain, ada kelompok massa yang mengatasnamakan agama tertentu meminta paksa penghentian kegiatan Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) Pendeta Stephen Tong di Sabuga Bandung, Selasa (6/12/2016). Banyak pihak yang mengecam aksi intoleran ini, dari menteri sampai Sutradara sekelas Hanung Bramantyo. Puncaknya, Wali Kota Bandung M Ridwan Kamil meminta maaf ke publik. Dia menegaskan Bandung adalah kota yang bertoleransi tinggi.
Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Siti Musdah Mulia menilai Indonesia masih rawan tindakan kekerasan mengatasnamakan agama. Masalahnya, tegas Direktur Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) itu, pemerintah melakukan pembiaran terhadap aksi intoleransi di Indonesia.
Baca Juga: Abdul Basit: Ahmadiyah dan Islam Santun Bertoleransi
Berbincang dengan suara.com di kawasan Jakarta Selatan akhir pekan lalu, Musdah banyak menuangkan analisanya tentang peristiwa demo 4 November, 2 Desember sampai kasus penistaan agama Ahok. Musdah pun bercerita tentang Afghanistan yang saat ini menjadi kawasan perang berbalut agama.
Penerima penghargaan Yap Thiam Hien 2008 itu mengungkapkan peran negara yang sangat kurang dalam mencegah aksi-aksi intoleransi kelompok mayoritas terhadap minoritas. Namun dia juga memberikan masukan, apa yang perlu dilakukan pemerintah untuk menghentikan tindakan ‘pengkafiran’ kaum intoleran.
Sebab jika intoleransi dibiarkan, buntutnya akan menakutkan. Sebab Indonesia dikenal sebagai negara berbagaimacam suku, agama, ras dan golongan.
Simak wawancara lengkap suara.com dengan Musda Mulia berikut ini:
Belakangan isu SARA dan intoleransi marah di Indonesia. Dari kasus penistaan agama sampai pembubaran paksa ibadah natal di Bandung. Mengapa ini terjadi?
Baca Juga: Obama: Muhammad Ali Pejuang Toleransi Beragama
Sudah terjadi politisasi agama di Indonesia. Sebab yang terjadi selama ini karena agama dijadikan kepentingan politik. Makanya pemerintah harus tegas bahwa semua kegiatan politik tidak boleh menggunakan isu agama.
Itu agak sulit dilakukan karena dimulai dengan menertibkan tempat kegiatan agama apapun, seperti masjid. Selain itu bagaimana pemerintah menertibkan khotbah, ajakan-ajakan keagamaan atau juga ceramah agama. Semestinya khotbah itu berisi ajakan-ajakan kemanusiaan, bukan kebencian atau juga permusuhan. Seharusnya pemerintah bisa. Ini bukan berarti kembali ke Orde Baru.
Pemerintah bisa mendorong membuat aturan cara ceramah dan ujaran di masjid maupun gereja atau di tempat ibadah mana pun berisi tentang membangun kemanusiaan yang adil dan beradab, membangun negara yang taat hukum, bebas korupsi, mengedepankan perdamaian dan pancasila. Nanti kan bisa dielaborasi lebih dalam, pancasila itu kayak apa sih dari perspektif agama.
Bagaimana menentukan ukuran radikalisme atau ujaran kebencian dalam khotbah itu?
Pemerintah kan bisa mengawasi itu lewat departemen agama yang mempunyai Bimas-Bimas masing-masing agama. Misal Bimas Islam yang mempunyai 10.000 penyuluh agama yang dibiayai oleh pemerintah. Sayangnya mereka tidak bekerja.
Pemerintah tidak melakukan apapun. Menurut saya dari dulu, seharusnya Kementerian Agama tugasnya membangun spiritualitas bangsa.
Indikasi spiritualitas bangsa di antaraya kurangnya korupsi, masyarakat tidak ugal-ugalan di jalan, dan seluruh pegawai negeri tugasnya menfasilitasi kepentingan publik. Semua itu singkron dengan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Jadi kembali ke pancasila saja.
Apakah sikap anti terhadap suatu agama oleh kelompok tertentu di Indonesia itu nyata? Atau sikap itu sengaja diciptakan?
Iya, sangat nyata. Sikap seperti itu diajarkan bukan hanya dari SD, bahkan PAUD. Saya sudah lama melihat PAUD mengajarkan tentang sikap kebencian. Yang paling menyedihkan kita, kebanyakan guru PAUD tidak lewat pendidikan resmi. Jadi yang mengajar di sana, di ambil dari orang-orang biasa yang ingin mengajar.
Mengapa pendidikan di negara maju itu bagus? Karena rekruitmen guru itu menjadi hal yang sangat penting. Dulu sebelum menjadi Menteri Pendidikan, Anies Baswedan bicara soal itu. Tapi begitu menjadi menteri, jadi tidak mengurusi hal yang esensial seperti itu.
Dalam mendidik, apa yang perlu dilakukan oleh guru agama?
Pendidikan agama itu harus mengajarkan nilai-nilai spiritual, bukan yang legal formal dan doktrin. Saya dulu sekolah di pesantren, dan yang ditanamkan adalah nilai-nilai. Tapi sekarang kebanyakan orang memahami agama sebagai yang formalistis semata.
Ini harus didorong oleh Departemen Agama, dan lakukan oleh organisasi-organisasi agama yang memiliki kewenangan dalam dunia pendidikan. Misal NU dan Muhammadiyah. Tapi sampai saat ini belum pernah dilakukan.
Melihat aksi demo kelompok anti Ahok kemarin, pemerintah sepertinya memberikan panggung untuk kelompok yang selama ini dinilai radikal. Bagaimana pendapat Anda?
Iya benar. Itu sudah terjadi sejak 10 tahun pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Saat itu masa pembiaran yang luar biasa kepada kelompok radikal. Kalau Anda baca laporan ICRP, menyebutkan selama 10 tahun pemerintahan SBY memberikan jalan yang lapang untuk kelompok-kelompok seperti itu.
Di sarasehan Kebhinekaan Nasional 2016 di Manado kemarin Anda menganalis mengenai teologis yang menjadi tantangan dalam persatuan dan kebangsaan. Apa yang Anda maksud?
Saat itu saya mengatakan, mari kita kembali ke pancasila. Mulai menjelaskan sila-sila pancasila dalam perspektif agama. Yang diajarkan semua agama tentang keadilan, kebersihan, kejujuran dan keindahan. Kalau itu yang pertama yang diajarkan dalam pendidikan, maka akan berguna sekali.
Nabi Muhammad juga bilang, kalau kamu belum mencintai saudara sesama manusia, kamu belum bisa dibilang sebagai orang yang beriman. Nabi bilang bukan hanya saudara yang seiman , tapi saudara sesama manusia.
Dalam agama tidak menyebutkan kalau ini kafir, dan ini tidak. Sekarang pemberian label kafir jadi makin mengental. Padahal Islam tidak seperti itu. Kafir dalam Islam itu artinya manusia yang menerobos batas-batas tuhan.
Kasus penistaan agama Ahok awalnya juga disulut karena pengkafiran, namut yang menjadi pintu masuk tuduhan penistaan agama surat Al Maidah. Sebagai peneliti agama. Bagaimaa terjemahan Al Maidah sebenarnya?
Kata memilih pemimpin seiman. Seiman itu maknanya banyak sekali, salah satunya sama-sama mempercayai tuhan. Kalau terjemahannya seiman, tidak bisa dengan mutlak artinya sesama Islam. Sebab di dalam Islam punya banyak perbedaan, misal antara organisasi keagamaan, NU dan Muhammadiyah itu berbeda. Saya menilai jadi banyak kotak-kotak, jadi semestinya hilangkan pengkotak-kotakan itu. Seiman itu harus diartinya sama-sama beriman kepada tuhan.
Tapi kebanyakan orang di Indonesia sejak kecil sudah diajarkan, mereka yang bukan Islam dipandang tidak beriman dan kafir. Sampai Paus mengatakan, jangan kamu menganggap kami orang kafir, sebab kami orang yang beriman.
Tolak ukur seseorang menistakan agama masih abu-abu. Bagaimana kategori atau ukuran seseorang bisa dikatakan sebagai penistaan agama?
Saat saya mempelajari agama-agama, Islam banyak selali memandang orang Kristen menyembah 3 tuhan. Tapi selanjutnya orang Kristen bilang, siapa yang menyembah 3 tuhan? Nggak tuh.
Pandangan filsafat mereka, Yesus adalah personifikasi terhadap tuhan supaya bisa berhadapan langsung dengan manusia. Kalau seperti itu, kita menodai mereka dong. Sebaliknya dengan agama-agama lain.
Masing-masing umat tidak boleh mengklaim agama lain begini-begitu. Beritakan lah kepada yang bersangkutan agama dia seperti apa. Kalau tidak percaya itu hak. Jangan mengklaim agama lain tidak baik.
Sehingga kategori mengenai penistaan agama ini tidak ada. Saya sejak tahun 2010 bersama Gus Dur pernah menggugat Undang-Undang (UU) PNPS tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan Penodaan Agama ke Mahkamah Konstitusi. Tapi ditolak, dengan alasan hakim tidak mempunyai legal standing.