Suara.com - Sahabat karib mendiang pejuang hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, Poengky Indarti saat ini duduk di kursi Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Poengky adalah aktivis HAM.
Sebelumnya, Poengky sering menyoroti kinerja kepolisian, salah satunya di kasus-kasus kekerasan di Papua. Dia pernah mendesak Polri mengevaluasi perannya di Papua.
Kata dia saat menjadi Direktur LSM The Indonesian Human Rights Monitor (Imparsial), Polri masih menyisahkan banyak persoalan saat ‘berkuasa’ di Papua. Mulai dari korupsi dan keterlibatan polisi dalam bisnis illegal, brutalisme dan pelanggaran HAM di Papua. Khususnya dalam kasus penyiksaan, bentrokan antara anggota Polri dengan aparat militer (TNI) dan persoalan lain yang terkait dengan penegakan yang masih lemah.
Itu dikatakan Poengky saat menjadi pembicara diskusi publik dan peluncuran buku ‘Evaluasi Peran Polri di Papua’ di Universitas Paramadina Jakarta Mei 2015 lalu. Setahun kemudian, atau saat ini dia terpilih menjadi Komisioner Kompolnas.
Sampai saat ini kinerja kepolisian masih banyak disosot sebagai instutusi beraport merah. Awal tahun lalu, LSM HAM KontraS menyebutkan sepanjang tahun 2015 polisi masih menjadi ‘aktor’ utama pelanggar HAM.
Tak hanya itu, Komnas HAM pun menyebutkan mayoritas aduan pelanggaran hak asasi manusia yang diajukan berkaitan dengan Kepolisian di tahun yang sama. Kepolisian menduduki peringkat atas sebagai teradu. Ini sudah terjadi selama 5 tahun terakhir. Dugaan pelanggaran HAM itu di antaranya mengenai keterlambatan penyidikan perkara, hingga penetapan tersangka.
Berlatarbelakang advokat, banyak berkecimpung di dunia hukum dan berpengalaman menangani kasus HAM, semestinya tidak berat untuk Poengky mengawasi kinerja kepolisian. Sebab salah satu tugas Kompolnas adalah memberikan saran dan pertimbangan lain kepada Presiden dalam upaya mewujudkan Polri yang professional dan mandiri. Selain itu membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Apakah yang perlu dilakukan untuk membenahi tubuh Polri? Dan bagaimana pula saran Poengky untuk mendorong reformasi kepolisian ke arah perbaikan?
Berikut wawancara suara.com dengan Poengky pekan lalu:
Anda dikenal sebagai pegiat hak asasi manusia. Apa yang melatarbelakangi Anda masuk ke lingkungan Kompolnas?
Hak Asasi Manusia (HAM) harus diperjuangkan. Baik pada masa represif orde baru, maupun pada masa reformasi. Saya melihat pada masa reformasi, bicara mengenai HAM bukanlah barang tabu. Termasuk bicara tentang HAM dengan Pemerintah.
Oleh karena itu organisasi tempat saya beraktivitas di Imparsial, memilih untuk fokus pada isu HAM dan Reformasi Sektor Keamanan.
Mengapa selain HAM kami juga fokus pada Reformasi Sektor Keamanan? Hal ini disebabkan karena pada masa orde baru institusi-institusi pertahanan dan keamanan yang waktu itu bernama ABRI telah menjadi alat Soeharto untuk melakukan represi pada rakyat demi melanggengkan kekuasaannya.
Sehingga pada masa reformasi ini sangat penting bagi masyarakat sipil untuk dapat mengawal reformasi sektor keamanan agar TNI, Polri, dan BIN benar-benar menjadi institusi-institusi yang reformis.
Sebagai aktivis HAM yang peduli pada reformasi sektor keamanan, khususnya reformasi POLRI, maka saya berkeinginan untuk mengabdi menjadi komisioner Kompolnas setelah saya menyelesaikan masa tugas saya selaku direktur eksekutif Imparsial pada 31 Desember 2015, agar dapat berperan serta dalam mendorong berlanjutnya Reformasi Polri.
Bisa diceritakan sejak kapan proses Anda ikut seleksi masuk ke kompolnas?
Proses seleksi Kompolnas antara bulan Januari 2016 hingga Mei 2016.
Modal apa yang Anda bawa untuk ke Kompolnas?
Latar belakang ilmu hukum, HAM, dan Reformasi Sektor Keamanan, serta pengalaman sebagai pembela HAM sejak tahun 1993 menjadi modal saya di Kompolnas.
Untuk menjadi anggota komisi negara, biasanya calon anggota mencari dukungan ke berbagai pihak. Siapa saja pihak-pihak yang mendukung Anda? Bagaimana bentuk dukungannya?
Tidak ada dukung-mendukung. Seleksi Calon Anggota Kompolnas dilakukan secara independen oleh Panitia Seleksi yang dibentuk berdasarkan Keppres. Selanjutnya Panitia Seleksi mengajukan 12 nama calon anggota Kompolnas yang lolos dan lulus dari 5 tahapan seleksi untuk dipilih oleh Presiden menjadi 6 calon Anggota Kompolnas, yaitu 3 orang dari unsur pakar kepolisian dan 3 orang dari unsur tokoh masyarakat.
Citra Institusi kepolisian tiap tahunnya masih dipandang negatif. Ini karena berbagai kasus, semisal penyuapan, sampai kriminalisasi. Meski baru-baru ini citranya agak terbangun karena ada sosok polisi jujur yang menjadi pemulung di Malang, Jawa Timur. Bagaimana pandangan Anda soal citra kepolisian?
Selama Orde Baru berkuasa, Polri dimasukkan ke dalam ABRI. Oleh karena itu sebagai bagian dari ABRI, anggota-anggota Polri direkrut dan dididik dengan cara militeristik.
Apalagi pada masa Orde Baru, ABRI diarahkan untuk menjadi pendukung kepentingan politik Soeharto, sehingga praktek-praktek yang kolusi, korupsi dan nepotisme yang berkembang dan menguat pada masa Orde Baru juga terjadi di tubuh ABRI.
Setelah pemerintahan Soeharto jatuh pada tahun 1998, dimulailah reformasi di semua institusi pemerintahan. Pada tahun 2000 melalui TAP MPR Nomor VI/2000, dipisahkanlah TNI dan Polri.
Dengan demikian maka kerancuan dan tumpang tindih yang terjadi selama bertahun-tahun antara peran dan fungsi TNI sebagai kekuatan pertahanan negara dengan peran dan tugas Polri sebagai kekuatan keamanan dan ketertiban masyarakat diharapkan tidak terjadi lagi.
Reformasi POLRI makin lengkap dengan lahirnya UU Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002. Dengan semangat Reformasi POLRI tersebut maka diharapkan terjadi perubahan-perubahan struktur, instrumen dan kultur di tubuh Polri.
Sejauh ini saya melihat reformasi Polri di bidang struktur dan instrument telah berjalan dengan cukup baik. Yang memang membutuhkan waktu cukup lama adalah reformasi di bidang kultur. Hal ini dapat dimaklumi karena mengubah watak, cara berpikir dan tingkah laku yang berasal dari pendidikan dan budaya kekerasan selama bertahun-tahun berada dalam ABRI memang tidak semudah membalik telapak tangan.
Oleh karena itu dibutuhkan kesabaran dan perhatian semua pihak untuk dapat bersama-sama memberikan dukungan agar reformasi Polri di bidang kultur dapat berjalan dengan baik. Jika ada oknum polisi yang nakal atau melakukan tindakan kekerasan, maka jangan ragu-ragu untuk melaporkan kepada Irwasum/Irwasda sebagai pengawas internal Polri atau Kompolnas sebagai pengawas eksternal Polri.
Saya yakin ada banyak polisi-polisi yang jujur dan baik, seperti Pak Seladi. Saya juga optimis jika masyarakat terus mendukung dan mengawasi berjalannya Reformasi Polri, maka Reformasi Polri akan berhasil dengan baik.
Tahun 2015 kemarin, Komnas HAM mencatat kepolisian berada di rangking pertama institusi pelanggar HAM. Masyarakat banyak mengadu polisi mulai dari penanganan kasus yang lambat, sampai melakukan kekerasan. Sebagai pegiat HAM yang masuk bagian di Kompolnas, bagaimana pandangan Anda?
Catatan Komnas HAM harus ditindaklanjuti dengan klarifikasi untuk melihat apakah semua laporan yang masuk itu benar. Jika memang benar, harus segera diambil tindakan untuk perbaikan dan pencegahan. Jika ada aparat kepolisian yang memang bersalah, harus dihukum sesuai dengan tingkat kesalahannya. Jangan sampai institusi yang dikorbankan.
Jika ternyata aparat kepolisian sudah melakukan tindakan sesuai dengan prosedur, maka harus dijelaskan kepada masyarakat agar memahami. Hal ini juga berkaitan dengan konteks masih berjalannya reformasi kultural di tubuh Polri, sehingga menjadi kewajiban kita semua sebagai warga negara Republik Indonesia untuk ikut mendukung Reformasi Polri.
Saya juga melihat sangat penting adanya komunikasi dan koordinasi yang baik antara Komnas HAM, Polri dan Kompolnas guna penguatan reformasi Polri dan penguatan perlindungan HAM bagi Rakyat Indonesia.
Apakah fokus kerja Kompolnas ke depan?
Fokus kerja Kompolnas adalah melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sebagaimana yang diamanatkan UU No. 2 Tahun 2002 dan Perpres No. 11 Tahun 2011 yaitu membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Dalam menjalankan tugasnya, Kompolnas berwenang untuk mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden yang berkaitan dengan anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengembangan sumber daya manusia Polri, dan pengembangan sarana dan prasarana Polri.
Kompolnas juga berwenang untuk memberikan saran dan pertimbangan lain kepada Presiden dalam upaya mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri, serta menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden.
Apakah yang ingin Anda capai sebagai komisioner Kompolnas?
Saya ingin Kompolnas dapat bersinergi dengan Polri guna mendukung dan mendorong berlanjutnya Reformasi Polri. Saya berharap aparat POLRI di masa depan akan menjadi aparat sipil yang semakin reformis, profesional, mandiri dan modern, dekat di hati rakyat, mengayomi, melayani dan melindungi rakyat dengan sebaik-baiknya tanpa pamrih.
Sudah hampir sebulan Anda resmi menjadi komisioner, berapa jumlah kasus-kasus peninggalan komisioner lama? Jenis kasus apa saja? Seperti apa penanganannya nanti?
Saya baru resmi menjadi anggota Kompolnas per-19 Mei 2016, atau baru berjalan 10 hari. Saat ini adalah masa-masa peralihan dari anggota lama ke anggota baru, dan masa-masa penyesuaian dengan tugas-tugas baru. Kami baru mereview kebijakan internal kami, misalnya Kode Etik dan SOP.
Kompolnas juga berupaya untuk membangun koordinasi yang baik secara internal, serta membangun koordinasi yang baik dengan eksternal, khususnya dengan POLRI dan lembaga-lembaga negara yang lainnya.
Beberapa kasus yang sering didorong untuk diselesaikan tuntas adalah kasus Pembunuhan Munir dan beberapa kasus pembunuhan aktivis buruh dan wartawan. Sejauhmana Anda bisa mendorong agar kasus-kasus tersebut diselesaikan?
Kasus Pembunuhan Munir dan beberapa kasus pembunuhan buruh dan aktivis adalah kasus-kasus yang menjadi perhatian masyarakat. Oleh karena itu kami akan mengkomunikasikan dengan Polri agar kasus-kasus tersebut dapat diselesaikan. Kuncinya adalah komunikasi dan koordinasi yang baik.
Untuk kasus Munir, sepengetahuan saya Polri sudah cukup baik dalam menanganinya, terbukti dengan diprosesnya Pollycarpus dan mantan Danjen Kopassus Mayjen Muchdi Purwopranjono ke pengadilan. Hanya saja dalam kasus Pollycarpus, majelis hakim memvonis Pollycarpus bersalah, sedangkan majelis hakim dalam kasus Muchdi justru membebaskannya.
Juli ini Kapolri Badrodin Haiti masuk usia pensiun. Ada usulan presiden sebaiknya memperpanjang jabatan Badrodin, sampai presiden mempunyai calon yang baik untuk diangkat menjadi Kapolri. Bagaimana masukan Anda?
Berdasarkan pasal 11 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Oleh karena itu pengangkatan dan pemberhentian Kapolri kami serahkan kepada Presiden.
Kami akan memberikan pertimbangan kepada Presiden setelah Presiden menerima masukan dari Wanjakti. Keputusan final ada di tangan Presiden. Kami yakin Presiden Joko Widodo akan memutuskan yang terbaik.
Nama yang muncul sebagai calon Kapolri adalah Budi Gunawan. Namun sebagian pihak seperti pegiat anti-korupsi menilai dia tidak layak dicalonkan kembali. Apakah sampai saat ini kompolnas mempunyai nama-nama jenderal polisi yang layak dicalonkan menjadi kapolri?
Sampai saat ini kami masih menunggu usulan Wanjakti kepada Presiden.
Masukan Anda, seperti apa sosok terkini yang layak menjadi calon kapolri?
Sosok Kapolri yang reformis, profesional, mandiri, dan mampu menguatkan soliditas Polri, sehingga dapat melanjutkan Reformasi Polri dengan sebaik-baiknya.
Reformasi di kepolisian masih disoroti. Menurut Anda apa saja yang menghalangi reformasi di tubuh Polri saat ini lambat?
Reformasi Kepolisian harus didukung oleh semua pihak. Tidak dapat menuntut Polri sendiri yang melakukan. Kebijakan-kebijakan Pemerintah atau rencana-rencana kebijakan yang bertentangan dengan Reformasi Polri juga harus direview kembali dan disesuaikan. Misalnya kebijakan terkait keamanan dalam negeri harus sepenuhnya dilaksanakan oleh Polri, bukan oleh institusi lainnya.
Untuk mengawal reformasi Polri, perlu dilakukan internal dan eksternal. Eksternal termasuk Komisi 3, Kompolnas, Komnas HAM, media, masyarakat dan lain-lain.
Biodata singkat Poengky Indarti
Poengky lahir di Surabaya, 18 Febuari 1970. Dia menyelesaikan Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Unair, Surabaya 1993. Kemudian tahun 2003, Poengky menyelesaikan Master of Law (LLM) dari International Human Rights Law, Northwestern University School of Law, Chicago, Amerika Serikat.
Poengky mengawali karier sebagai pengacara publik di Lembaga Bantuan Hukum Surabaya sampai tahun 2001. Dia di sana sejak sebelum lulus kuliah. Selanjutnya dia menjadi pengacara publik di YLBHI. Tahun 2001, Poengky pun pernah menjadi bagian dari KontraS dan terakhir mendirikan Imparsial dan menjabat sebagai Direktur Eksekutif Imparsial.
Di sana Poengky adalah seorang Peneliti Senior di Imparsial. Dia fokus pada advokasi kasus-kasus Hak Asasi Manusia (HAM), Papua, dan Reformasi Sektor Keamanan dan pluralism.