Poengky Indarti: Saya Yakin, Banyak Polisi Jujur

Senin, 30 Mei 2016 | 07:00 WIB
Poengky Indarti: Saya Yakin, Banyak Polisi Jujur
Anggota Kompolnas sekaligus pegiat HAM, Poengky Indarti. (Foto pribadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tahun 2015 kemarin, Komnas HAM mencatat kepolisian berada di rangking pertama institusi pelanggar HAM. Masyarakat banyak mengadu polisi mulai dari penanganan kasus yang lambat, sampai melakukan kekerasan. Sebagai pegiat HAM yang masuk bagian di Kompolnas, bagaimana pandangan Anda?

Catatan Komnas HAM harus ditindaklanjuti dengan klarifikasi untuk melihat apakah semua laporan yang masuk itu benar. Jika memang benar, harus segera diambil tindakan untuk perbaikan dan pencegahan. Jika ada aparat kepolisian yang memang bersalah, harus dihukum sesuai dengan tingkat kesalahannya. Jangan sampai institusi yang dikorbankan.

Jika ternyata aparat kepolisian sudah melakukan tindakan sesuai dengan prosedur, maka harus dijelaskan kepada masyarakat agar memahami. Hal ini juga berkaitan dengan konteks masih berjalannya reformasi kultural di tubuh Polri, sehingga menjadi kewajiban kita semua sebagai warga negara Republik Indonesia untuk ikut mendukung Reformasi Polri.

Saya juga melihat sangat penting adanya komunikasi dan koordinasi yang baik antara Komnas HAM, Polri dan Kompolnas guna penguatan reformasi Polri dan penguatan perlindungan HAM bagi Rakyat Indonesia.

Apakah fokus kerja Kompolnas ke depan?

Fokus kerja Kompolnas adalah melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sebagaimana yang diamanatkan UU No. 2 Tahun 2002 dan Perpres No. 11 Tahun 2011 yaitu membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Dalam menjalankan tugasnya, Kompolnas berwenang untuk mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden yang berkaitan dengan anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengembangan sumber daya manusia Polri, dan pengembangan sarana dan prasarana Polri.

Kompolnas juga berwenang untuk memberikan saran dan pertimbangan lain kepada Presiden dalam upaya mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri, serta menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden.

Apakah yang ingin Anda capai sebagai komisioner Kompolnas?

Saya ingin Kompolnas dapat bersinergi dengan Polri guna mendukung dan mendorong berlanjutnya Reformasi Polri. Saya berharap aparat POLRI di masa depan akan menjadi aparat sipil yang semakin reformis, profesional, mandiri dan modern, dekat di hati rakyat, mengayomi, melayani dan melindungi rakyat dengan sebaik-baiknya tanpa pamrih.

Sudah hampir sebulan Anda resmi menjadi komisioner, berapa jumlah kasus-kasus peninggalan komisioner lama? Jenis kasus apa saja? Seperti apa penanganannya nanti?

Saya baru resmi menjadi anggota Kompolnas per-19 Mei 2016, atau baru berjalan 10 hari. Saat ini adalah masa-masa peralihan dari anggota lama ke anggota baru, dan masa-masa penyesuaian dengan tugas-tugas baru. Kami baru mereview kebijakan internal kami, misalnya Kode Etik dan SOP.

Kompolnas juga berupaya untuk membangun koordinasi yang baik secara internal, serta membangun koordinasi yang baik dengan eksternal, khususnya dengan POLRI dan lembaga-lembaga negara yang lainnya.

Beberapa kasus yang sering didorong untuk diselesaikan tuntas adalah kasus Pembunuhan Munir dan beberapa kasus pembunuhan aktivis buruh dan wartawan. Sejauhmana Anda bisa mendorong agar kasus-kasus tersebut diselesaikan?

Kasus Pembunuhan Munir dan beberapa kasus pembunuhan buruh dan aktivis adalah kasus-kasus yang menjadi perhatian masyarakat. Oleh karena itu kami akan mengkomunikasikan dengan Polri agar kasus-kasus tersebut dapat diselesaikan. Kuncinya adalah komunikasi dan koordinasi yang baik.

Untuk kasus Munir, sepengetahuan saya Polri sudah cukup baik dalam menanganinya, terbukti dengan diprosesnya Pollycarpus dan mantan Danjen Kopassus Mayjen Muchdi Purwopranjono ke pengadilan. Hanya saja dalam kasus Pollycarpus, majelis hakim memvonis Pollycarpus bersalah, sedangkan majelis hakim dalam kasus Muchdi justru membebaskannya.

Juli ini Kapolri Badrodin Haiti masuk usia pensiun. Ada usulan presiden sebaiknya memperpanjang jabatan Badrodin, sampai presiden mempunyai calon yang baik untuk diangkat menjadi Kapolri. Bagaimana masukan Anda?

Berdasarkan pasal 11 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Oleh karena itu pengangkatan dan pemberhentian Kapolri kami serahkan kepada Presiden.

Kami akan memberikan pertimbangan kepada Presiden setelah Presiden menerima masukan dari Wanjakti. Keputusan final ada di tangan Presiden. Kami yakin Presiden Joko Widodo akan memutuskan yang terbaik.

Nama yang muncul sebagai calon Kapolri adalah Budi Gunawan. Namun sebagian pihak seperti pegiat anti-korupsi menilai dia tidak layak dicalonkan kembali. Apakah sampai saat ini kompolnas mempunyai nama-nama jenderal polisi yang layak dicalonkan menjadi kapolri?

Sampai saat ini kami masih menunggu usulan Wanjakti kepada Presiden.

Masukan Anda, seperti apa sosok terkini yang layak menjadi calon kapolri?

Sosok Kapolri yang reformis, profesional, mandiri, dan mampu menguatkan soliditas Polri, sehingga dapat melanjutkan Reformasi Polri dengan sebaik-baiknya.

Reformasi di kepolisian masih disoroti. Menurut Anda apa saja yang menghalangi reformasi di tubuh Polri saat ini lambat?

Reformasi Kepolisian harus didukung oleh semua pihak. Tidak dapat menuntut Polri sendiri yang melakukan. Kebijakan-kebijakan Pemerintah atau rencana-rencana kebijakan yang bertentangan dengan Reformasi Polri juga harus direview kembali dan disesuaikan. Misalnya kebijakan terkait keamanan dalam negeri harus sepenuhnya dilaksanakan oleh Polri, bukan oleh institusi lainnya.

Untuk mengawal reformasi Polri, perlu dilakukan internal dan eksternal. Eksternal termasuk Komisi 3, Kompolnas, Komnas HAM, media, masyarakat dan lain-lain.

Biodata singkat Poengky Indarti

Poengky lahir di Surabaya, 18 Febuari 1970. Dia menyelesaikan Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Unair, Surabaya 1993. Kemudian tahun 2003, Poengky menyelesaikan Master of Law (LLM) dari International Human Rights Law, Northwestern University School of Law, Chicago, Amerika Serikat.

Poengky mengawali karier sebagai pengacara publik di Lembaga Bantuan Hukum Surabaya sampai tahun 2001. Dia di sana sejak sebelum lulus kuliah. Selanjutnya dia menjadi pengacara publik di YLBHI. Tahun 2001, Poengky pun pernah menjadi bagian dari KontraS dan terakhir mendirikan Imparsial dan menjabat sebagai Direktur Eksekutif Imparsial.

Di sana Poengky adalah seorang Peneliti Senior di Imparsial. Dia fokus pada advokasi kasus-kasus Hak Asasi Manusia (HAM), Papua, dan Reformasi Sektor Keamanan dan pluralism.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI