Kasus perkosaan kembali marak di Indonesia. Belakangan terjadi di Bengkulu yang menyasar anak-anak perempuan. Mengapa kasus perkosaan terhadap perempuan masih saja terjadi?
Jumlah kasus kekerasan seksua yang dicatat Komnas Perempuan di tahun 2016 ini sudah mencapai 3.166 kasus. Sebanyak 72 persen kasus perkosaan, Sisanya kasus pencabulan dak pelecehan seksual. Kasus YY ini sebenarnya merepresentasikan isu besar tentang kejahatan seksual. Sementara masih minim perhatian negara.
Mengapa kasus ini bisa terjadi? Karena di kawasan pelosok di luar kota, perempuan rendan mendapatkan kekerasan. Bahkan minim pantauan dan akses perlindungan. Buktinya kasus YY ini ketahuan 3 hari kemudian. Sehingga negara perlu menunjukkan keseriusannya untuk melihat kasus ini sudah masuk ke kondisi darurat.
Emansipasi atau penyamaan hak menjadi isu lama untuk memberikan perspektif gender di Indonesia. Namun banyak juga yang memandang salah kaprah emansipasi dengan saingan hak antara lelaki dan perempuan. Misal perempuan lebih memilih mengutamakan karier daripada keluarga. Di era saat ini, adakah perubahan cara pandang emansipasi ini?
Emansipasi jangan diartikan persamaan, lelaki dan perempuan nggak boleh disamakan. Yang harus disamakan adalah akses dan kesempatan untuk berpartisipasti. Bagaimana cara untuk mendapatkannya itu, tidak bisa disamakan. Misalnya, kenapa kalau pulang kerja malam, buruh perempuan harus mendapatkan fasilitas antar jemput, dan lelaki tidak. Itu tidak boleh disamakan, karena ada kerentanan yang berbeda.
Jangan sampai untuk melindungi perempuan dari kekerasan, maka perempuannya harus dirumahkan. Sehingga perempuan tidak bisa menikmati hak-haknya. Negara harus menciptakan situasi di mana perempuan bisa menikmati haknya dengan aman dan nyaman. Sehingga perempuan perlu mendapatkan perlakuan khusus di struktur sosial.
Sayangnya perempuan ini sengaja dirumahkan sejak orde baru. Misalnya program PKK. Semuanya itu menempatkan perempuan di rumah untuk mengurus hal domestik. Di masa orde baru, perempuan tidak mendapatkan pendidikan politik.
Salah satu isu prioritas Komnas Perempuan adalah kekerasan perempuan dalam konteks praktik budaya. Sejauhmana budaya memdukung kekerasan terhadap perempuan?
Masih banyak yang kita temukan. Di antaranya perkawinan anak. Di Undang-Undang Perkawinan perempuan boleh menikah di usia 16 tahun. Tapi pengadilan bisa memberikan dispensasi agar lelaki bisa menikahi perempuan di bawah usia 16 tahun.
Artinya yang terjadi bukan perkawinan, tapi pemerkosaan. Ketika anak dikawinkan dengan orang dewasa itu yang terjadi adalah perkosaan. Di sisi lain pendidikan seks dan kesehatan reproduksi masih tabu di kalangan masyarakat Indonesia. Anak-anak itu nggak akan pernah mengerti, mengapa mereka harus menikah, bersetubuh dan punya anak.
Repotnya, pernikahan anak-anak ini sudah menjadi budaya dan didorong oleh doktrin agama. Perempuan, semakin cepat menikah maka semakin baik. Dalam Islam, salah satu yang harus disegerakan adalah mengawinkan anak karena untuk menjauhi perzinahan.
Sunat perempuan yang menyebabkan luka. Ternyata tujuan sunat perempuan ini untuk mengendalikan nafsu seksual. Jadi perempuan yang tidak disunat ini nafsu seksualnya tidak bisa dikendalikan. Saat sunat memotong ujung klitoris. Ternyata kajian medis membuktikan kenikmatan seksual ada di bagian itu. Sehingga sunat perempuan itu untuk menghilangkan kesempatan perempuan menikmati hubungan seksual yang maksimal. Sunat perempuan ini salah satu praktik kekerasan terhadap perempuan.
Di Papua, kalau kau ada istri yang suamina meninggal, si istri harus memotong jari tangan. Kemudian di Nusa Tenggara Barat ada budaya, jika ada lelaki yang disunat, bekas luka penisnya akan dimasukan ke vagina seorang janda. Itu diyakini akan diyakini cepat menyembuhkan luka sunat. Padahal ini menimbulkan penyakit untuk di perempuan.
Isu pelanggaran HAM masa lalu menjadi fokus Komnas Perempuan, kemarin sudah ada simposium pelanggaran HAM masa lalu. Apa yang akan dilakukan Komnas Perempuan. Termasuk soal kekerasan seksual di tahun 1998?
Yang tidak pernah disuarakan adalah kasus perkosaan 85 perempuan Cina. Itu yang tidak diakui pemerintah sampai sekarang. Di gerakan HAM sendiri, tidak melihat kasus perkosaan itu sebagai isu yang utama. Karena dianggap bukti, karena harus pakai bukti yang konvensional. Kebanyakan korban masih sembunyi, kalau mereka muncul jaminannya apa kasus ini bisa selesai.
Biografi singkat Azriana
Azriana terpilih menjadi Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) periode 2015-2019. Perempuan kelahiran 7 Maret 1968 ini lulusan Fakultas Hukum, Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh. Dia asli perempuan Aceh yan sudah berkecimpung di dunia hukum sejak 1995. Saat itiu Azriana menjadi pengacara publik LBH Iskandar Muda Lhoksumawe.
Lama menjadi pengacara publik, tahun 2002 dia menjadi Koordinator Wilayah Timur Relawan Perempuan untuk Kemanusiaan. Azriana di Komnas Perempuan bukan orang baru, dia pernah terpilih menjadi Komisioner Komnas Perempuan tahun 2007 sampai 2009. Selama itu juga, Azriana masih berkecimpung di aktivitas pembelaan hak-hak perempuan di Aceh.