Mardjono Reksodiputro: Martabat Presiden Pantas Dijaga

Senin, 10 Agustus 2015 | 07:00 WIB
Mardjono Reksodiputro: Martabat Presiden Pantas Dijaga
Mardjono Reksodiputro. (suara.com/Pebriansyah Ariefana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah di bawah Presiden Joko Widodo ingin menghidupkan kembali pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Caranya dengan merevisi pasal 134, 136 bis, dan 137 ke dalam draf revisi Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya pasal-pasal itu sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) lewat uji materi tahun 2006. Sementara dalam RUU KUHP terbaru, pasal penghinaan itu dimasukan dalam BAB II tentang tindakan pidana terhadap martabat presiden dan wakil presiden.

Ada 3 pasal mengatur pasal "karet" ini, yaitu pasal 262, 263, dan 264. Dalam pasal 262 RUU KUHP menyebutkan hukuman 9 tahun penjara jika melakukan penyerangan diri terhadap presiden dan wapres. Sementara dalam pasal 263, tertulis ancaman 5 tahun penjara jika menghina presiden dan wapres di muka umum.

Lebih lanjut dalam pasal 264 RUU KUHP menyebutkan setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Pakar Hukum Pidana sekaligus Guru Besar Emiritus Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Mardjono Reksodiputro menilai pasal penghinaan itu sudah tidak perlu dimasukan ke UU KUHP. Hanya saja, kalau pun pasal penghinaan itu ingin dihidupkan kembali, tak masalah.

Menurut Mardjono, jabatan presiden dan wapres memang perlu dilindungi. Namun perlu syarat khusus jika pasal penghinaan presiden 'dihidupkan' kembali. Itu dilakukan agar tidak jadi penyimpangan dalam memutuskan hukuman oleh hakim.

"Menjaga martabat presiden ini pantas di negara yang beradab," jelas pakar hukum yang menjadi saksi ahli uji materi penghapusan pasal penghinaan presiden di Mahkamah Konstitusi 2006 lalu itu.

Mardjono menyebutkan akan banyak tantangan jika pasal penghinaan terhadap presiden ini dihidupkan kembali. Tantangan itu terletak di kredibelitas hakim dalam memutuskan perkara itu.

"Hakim harus sadar, mereka sering kurang memahami hukum. Sehingga sering memutuskan putusan yang tidak tepat di mata publik," jelas Mardjono.

Seperti apa bentuk syarat khusus jika pasal penghinaan presiden dan wapres dihidupkan kembali di KUHP? Berikut wawancara suara.com dengan Mardjono di Kantor eks Komisi Hukum Nasional di Jalan Diponogoro, Jakarta Pusat pekan lalu.

Saat ini tengah diperdebatkan kembali keinginan pasal penghinaan presiden dalam KUHP untuk dihidupkan. Anda menjadi orang yang tidak sepakat pasal itu dihidupkan. Apa alasan Anda?

Iya, saya memang sepakat tidak usah dimasukan lagi. Ada beberapa hal yang menjadi debat sekarang yang menurut saya kurang tepat. Pertama istilah yang dipakai di Belanda adalah majesteitssehennis, kalau diartikan "shennis" itu melanggar, jadi artinya melanggar baginda raja. Jadi pasal yang dikutip mengenai pasal melanggar martabat "baginda raja". Oleh Indonesia diterjemahkan presiden dan
wakil presiden.

Saat itu ketua MK yang memutuskan adalah Profesor Jimly Assidiqi sebagai hakim ketua. Dia mengatakan kalau pasal ini masukkan dalam KUHP, maka kita seolah-olah membangun sistem feodal. Saya agak bebeda pendapat, masalahnya bukan sistem feodal yang akan dibangkitkan. Tetapi apakah presiden itu mau kita berikan penghargaan? Apakah kita akan presiden perlu mempunyai martabat dan perlu diberikan keistimewaan?

Beberapa waktu lalu ada UU tentang penuntutan terhadap anggota DPR. Saat itu ada permintaan, dia kan anggota DPR anggota yang mewakili rakyat, jadi pantas mendapatkan perlakuan yang khusus dan istimewa. Kalau pasal mengenai presiden itu dikembalikan, kita bukan kembali pada feodal. Tapi kita akan memberikan keistimewaan kepada jabatan presiden. Seperti jabatan anggota DPR.

Tapi ada yang mengkritik kedudukan presiden di muka hukum sama dengan rakyat Indonesia lainnya...

Persamaan di muka hukum ada dua cara untuk melihatnya. Yang biasa orang lihat, persamaan di muka hukum berarti perlakuannya harus sama. Semisal presiden dengan penjual sate, perlakuannya harus sama. Itu keliru.

Persamaan di muka hukum itu tetap memberikan hak-hak istimewa yang dipegang oleh jabatan. Karena jabatan menunjukan sesuatu bagian dari fungsi kenegaraan itu. Termasuk presiden sebagai kepala negara. Yang perlu digaris bawahi, persamaan di muka hukum berarti seseorang harus dilindungi dengan sama. Apakah orang Papua, atau yang berdasi. Semua harus diperlakukan sama. Dilindungi dengan sama.

Jangan lupa, pasal (Pasal 134 dan 136 bis KUHPidana) ini masuk dalam pasal yang namanya martabat dan menjaga martabat. Menjaga martabat presiden ini pantas di negara yang beradab.

Sebenarnya kita memakai hanya kata penghinaan. Tapi sebenarnya kalau kita lihat dari bahasa barat, ada kata-kata lain daripada kata itu. Misal, penistaan atau penghujatan. Jadi pengertian penghinaan ini kalau untuk presiden seandainya masih mau ditempatkan. Agak lain daripada penghinaan biasa.

Contoh bentuk penghinaan, "ah Mardjono itu, kok orang tuli bisa jadi dosen". Saya akan sangat tersinggung, karena dikaitkan dengan jabatan saya. Karena dosen itu terhormat untuk saya. Ini martabat sebagai dosen. Sama jika itu dikatakan ke presiden.

Presiden itu kan lembaga kenegaraan. Yang dilindungi bukan pribadi presiden, tapi jabatannya. Menurut saya nggak apa-apa kalau memang mau tetap dicantumkan.

Tapi solusinya harus punya penafsiran kata penghinaan itu. Ini harus ditarsirkan melalui kasus oleh Mahkamah Agung. Kita sebenarnya ada beberapa kasus yang sudah masuk karena penghinaan presiden. Kapan itu dianggap sebagai kritik pada kebijakannya? Kapan harus dianggap sebagai kasus penghinaan terhadap martabatnya? Itu harus ada yurisprudensi mahkamah agung. Jadi berdasarkan kasus.

Bagaimana teknis pelaksanaannya?

Kalau ada kasus masuk, biarkan kasus itu bergulir di pengadilan. Nantinya hakim akan memutuskan apakah itu sebuah penghinaan atau bukan. Kalau pun hakim tingkat 1 (Pengadilan Negeri) memutuskan bahwa itu penghinaan, tapi yang penting di tingkat Mahkamah Agung. Karena Mahkamah Agung menafsirkan apa yang dimaksud dengan penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden. Itu akan berlaku untuk hakim-hakim yang lain. Meskipun tidak ada aturan hakim kewajiban harus mengikuti putusan itu. Tapi kan kita ada yang namanya yurisprudensi.

Jadi hakim lain bisa mempertimbangkan putusannya dari putusan kasus sebelumnya. Jadi penafsiran ini harus dikukuhkan oleh Mahkamah Agung. Begitu ditafsirkan seperti itu sebagai kebenaran, maka Jaksa Agung, Kepala Kepolisian harus menerimanya. Mereka harus memerintahkan ke anak buahnya. Jika ada orang yang mengadu penghinaan kepada presiden seperti yang dikatakan dari Mahkamah Agung, itu bukan penghinaan. Jangan diterima.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI