Suara.com - Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi menyebut modus korupsi di Indonesia saat ini terus berkembang. Bahkan sulit untuk diungkap.
Di tengah berbagai modus korupsi yang 'inovatif', KPK dihadapkan dengan pergantian pimpinan KPK. Sebab pimpinan KPK lama, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto menjadi tersangka di Kepolisian Indonesia. Pendukung KPK menyebut ini kriminalisasi.
Di bawah kepemimpinan Taufiquerachman Ruki, KPK tidak langsung bercitra positif. Begitu menjabat sementara menggantikan Samad, berkas 'kasus besar' mantan calon Kapolri, Komjen Budi Gunawan (sekarang Wakapolri) diserahkan ke Kejaksaan Agung.
Dalam wawancara khusus dengan suara.com pekan lalu, Johan Budi santai mengatakan itu biasa. Namun mantan wartawan Tempo itu mengaku sampai saat ini marwah KPK belum kembali.
Johan menjelaskan KPK tidak berhenti menelisik kasus korupsi. Buktinya KPK masih melakukan operasi tangkap tangan selama 5 bulan KPK dipimpin pejabat pelaksana tugas.
Puluhan kasus diteruskan semasa kepemimpinan Samad, bahkan belasan kasus baru mereka tangani. Termasuk Kasus penyuapan yang diduga melibatkan pengacara senior O.C. Kaligis atas dugaan kasus penyuapan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara baru-baru ini.
Johan menyebutkan KPK mempunyai 'segudang' rencana pemberantasan korupsi Indonesia, apa saja itu? KPK juga mempunyai solusi pemberantasan korupsi yang semakin canggih, apa saja itu?
Berikut wawancara suara.com dengan Johan di ruang kerjanya:
Hampir 6 bulan Pelaksana Tugas Pimpinan KPK bertugas, apa perbedaan yang sudah terlihat pascapimpinan KPK lama diberhentikan semetara?
Setelah ada pelaksana tugas, ada perubahan mendasar yang menurut saya sangat 'ekstrim'. Kalau yang kemarin ada pembagian tugas pimpinan yang jelas. Bambang Widjojanto membawahi penindakan, Abraham Samad membawahi penegakan. Sekarang tidak ada lagi seperti itu. Sekarang semua membawahi semua.
Perubahan kedua mengenai mekanisme kinerja antara kedeputian, inspektorat sampai ke fungsional. Jadi sekarang itu ada semacam aturan tidak tertulis. Bahwa segala sesuatu di KPK ini harus dilakukan
berjenjang. Dari fungsional ke direktur, direktur ke deputi, deputi ke pimpinan. Memang dari dulu sudah ada, tapi kurang batasnya. Sekarang itu ditata lagi.
Ketiga, ada konsekwensi karena mengurusi lima (tugas) itu. Sampai mengikuti, apakah itu pencegahan, penindakan dan lain-lain. Semua pimpinan terlibat. Jadi memang agak lebih sibuk.
Bagaimana dengan penilaian karena ada pelaksana tugas, KPK jadi kehilangan 'taring'?
Kalau yang Anda maksud soal pelimpahan berkas mantan tersangka KPK Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung, itu bukan hal aneh. Sebenarnya pelimpahan perkara ke Kejaksaan atau ke Kepolisian itu bukan kali pertama dilakukan. Jaman dulu juga banyak.
Misalnya, kita tangkap orang, ternyata dia bukan penyelenggara negara. Kemudian, ada kasus di Kutai Kertanegara yang kepala dinasnya kita serahkan ke Kejaksaan.
Itu sih biasa. Cuma orang nggak tahu, seolah-olah pelimpahan itu merupakan hal yang baru di KPK, ternyata tidak.
Ini betuk menyerah?
Kita melaksanakan putusan pengadilan. KPK tidak bisa mengeluarkan SP3. Sementara subjek hukumnya itu KPK tidak berwenang. Kan itu putusannya. Karena itu, dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Sebenarnya pelimpahan itu sudah sejak sebelum KPK dijabat pelaksana tugas. Tapi kan nggak terpublikasi di media.
Dengan hiruk pikuk KPK vs Polri, sejauhmana mempengaruhi pergerakan KPK sampai saat ini?
Pasti ada penurunan jumlah kasus yang ditangani. Tapi dilihat jangan karena KPK sejak dijabat pelaksana tugas. Tapi kan hiruk pikuk kemarin menyedot perhatian tenaga dan pikiran kita. Termasuk menghadapi praperadilan. Pasti mempengaruhi. Hanya saja secara kinerja, kita maksimal. Buktinya dalam 2 bulan ada operasi tangkap tangan sampai dua kali. Artinya sudah mulai kembali normal.
Plt KPK saat ini melanjutkan sisa pimpinan KPK kemarin, ada 36 perkara. Perkara baru sejak pelaksana tugas itu ada 15 kasus. Itu dalam waktu kurang dari 5 bulan. Cukup signifikan.
KPK sempat mengevaluasi kekalahan di praperadilan, bagaimana hasilnya?
Praperadilan kemarin KPK 3 kali kalah. Tapi kan masalah ketiga kasus ini beda-beda. Pertama, bukan subjek hukum KPK, kedua belum cukup bukti-buktinya. Ketiga, soal kewenangannya. Untuk mengatasi semua ini strateginya beda-beda. Ini masuk lagi mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu.
Karena putusannya beda-beda. Misalnya putusan Hadi Poernomo, KPK dianggap tidak berwenang mengangkat penyidik dan penyelidik. Itu kan bukan kesalahan penyidik. Dia mempermasalahkan, produk KPK tidak sah dan bukan ranah KPK.
Lalu apa strateginya agar tidak kalah?
Kembali lagi, menghadapinya beda-beda.
Apakah dengan perubahan formasi penyidik KPK?
Belum ada. Kita masih lakukan secara koridor hukum. Menetapkan mantan Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution sebagai tersangkan, itu murni koridor hukum. Lalu Hadi Poernomo akan PK.
Sejak 2003 KPK berdiri, sudah 5 periode kepemimpinan. Sejauhmana modus korupsi di Indonesia berkembang?
Sebenarnya 2 tahun belakangan modus korupsi berkembang. Tidak konvensional lagi. Dulu praktiknya transfer lewat rekening, atau hand to hand sehingga ada bukti fisik. Sekarang bukan konvensional lagi,
lebih canggih. Semisal transfer ke money changer atau jasa pengiriman uang. Lalu orang itu ambil ke money changer. Itu kan modus baru, lebih canggih.
Dulu kita punya informasi, ada yang bertansaksi dengan cara umroh bareng. Modus operandi bertransaksi ke luar negeri ada. Cuma kita belum bisa deteksi saja. Namun modus korupsi sekarang lebih susah
melacaknya karena lebih canggih.
Korupi itu sudah jadi kejahatan transinternasional, tidak kenal batas wilayah. Orang bisa bertransaksi di Brazil, Argentina, dan di negara jauh. Sebaliknya orang sana (luar negeri) juga bisa bertransaksi di
sini dengan kedok wisata.
Lalu bagaimana KPK mengantisipasi itu?
Yah Ada, tapi nggak bia disampaikan dong. Nanti pada tahu.
Belakangan KPK menyatakan fokus ke pencegahan korupsi di bidang sumber daya alam, sudah sejauhmana saat ini?
KPK sejak tahun 2011 punya fokus Gerakan Nasioanl Penyelamatan Sumber Daya Alam. Ada yang namanya nasional interes, salah satunya SDM. Di bidang tambang, hutan, minyak dan gas. Sejak 2012, kita lakukan di bidang kehutanan, minerba. Bahkan 2014 kemarin KPK bekerjasama dengan BPK, BPKP, Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM. Hasilnya bisa menambah kekayakaan negara smmpai Rp10 triliun.
Sementara untuk tahun 2015, kita tambah ke bidang kelautan. Itu kerjasama dengan Kepenterian Kelautan dan Perikanan. Kita lakukan kajian, terkait pengelolaan SDA. Tahun lalu ada di 12 provinsi di bidang
minerba. Kita data ke sana, kajian, ada rencana aksi kita monitorin terus. Sementara tahun 2015 rencannya kita ke 10 provinsi. Yang sudah dilakukan di NTT dan Jawa Tengah.
Revisi Undang-Undang KPK saat ini masih mencuat, Anda pernah mengatakan ini tujuannya melemahkan. Di mana titik kelemahannya?
Kalau tujuannya memperkuat KPK, tentu tidak dilakukan perubahan pasal-pasal yang berkaitan dengan kewenangan KPK. Yang muncul saat ini malah mereduksi kewenangan penyadapan, kewenangan penuntutan. Itu bukan memperkuat, tapi justru memperlemah. Ini logika sederhana. Penyadapan dan penuntutan ini sudah menjadi satu kesatuan. Tapi ini kan baru omong-omongan saja.
Jika memang KPK harus dikuatkan, dari sisi apa?
Saya tidak mau ngomong soal itu, saya takut disimpulkan KPK setuju UU KPK direvisi. Lebih baik, tidak bicara soal itu. Karena lebih baik yang direvisi itu KUHAP, KUHP, yang sekarang sudah masuk (ke DPR).
Untuk saat ini lebih baik jangan revisi UU KPK.