Pansel sudah bertemu dengan Presiden Joko Widodo. Untuk pertemuan pertemuan pertama itu, apa yang dibicarakan?
Kita mendapatkan SK di sana, kemudian Pak Presiden memberikan arahan dan visi, keinginan Pak Presiden untuk mengakomodir keinginan masyarakat tentang pemberantasan korupsi. Pak Jokowi langsung menyatakan kepada saya kalau di antara pilihan itu harus ada soal ahli pencucian uang.
Pemikirannya harus ada yang pencucian uang. Ini harus ditangkap bahwa penegakan hukum korupsi harus menggunakan pencucian uang. Karena untuk merampas aset, di antara yang 8 (tersangka korupsi) itu sudah ada.
Malah Pak Jokowi yang bilang harus ada ahli pencucian uang. Karena pencucian uang itu umumnya ada pada korupsi. Dalam penegakan hukum korupsi harus dijerat dengan pencucian uang, supaya hasil korupsi itu bisa cepat kembali ke negara.
Selama ini kan nggak semua, itu yang menjadi daftar pertanyaan. Yang ini nggak, yang itu nggak. Semisal yang kena, Anas Urbaningrum (Anas divonis 8 tahun penjara di kasus korupsi Hambalang senilai Rp 116,8 miliar dan US$ 5,26 juta. Anas didakwa menerima dua kendaraan mewah yang masing-masing seharga Rp670 juta dan Rp735 juta). Lalu Wa Ode Nurhayati (Wa Ode divonis 6 tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan dua perbuatan tindak pidana, yakni menerima suap terkait pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dan melakukan tindak pidana pencucian uang atas kepemilikan uang sebesar Rp 50,5 miliar dalam rekeningnya).
Selama ini kita fokus korupsi dulu tanpa ada pasal pencucian uang, nah itu tidak tepat. Seharusnya bersamaan.
Memberikan pasal pencucian uang tidak mudah, banyak kasus korupsi yang tidak mempunyai bukti untuk itu. Apa yang harus dilakukan KPK ke depan?
Saya tidak begitu paham kalau tidak ada bukti. Karena kan hasil korupsi yang mengalir itu ke mana. Waktu terjadi korupsi itu ada rumah baru, mobil baru, itu kan pencucian uang.
Saya sering sekali hadir di pengadilan korupsi tentang pencucian uang meski bukan hanya dari KPK. Kepolisian itu sering saling bersamaan dijatuhkan pasal pencucian uang. Jadi ini soal mindset, pola pikir komisionernya. Apa susahnya. Kan ada PPATK, ke mana aliran dananya. Saya sedang memikirkan, apa iya sih hasil analisis PPATK bukan bukti. Kok aneh yah. Dala hukum pidana, surat cinta itu bukti, misal ada pembunuhan.
Analisa PPATK ini sudah dianalisis oleh bank. Sudah ketahuan siapa yang menerima, siapa yang memberi. Makanya PPATK harus dikuatkan, memberikan prestasi lebih jika hasil analisisnya adalah bukti.