Berapa kasus jumlah kasus kekerasan pada anak? Apa motif kekerasan itu?
Jumlah yang dicatat dari Komnas Anak, KPAI, dan Kantor Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pertahun tidak lebih dari 3.000 kasus. Paling seribu sekian, 2.000 sekian. Saya bertemu dengan aktivis perlindungan anak dari Inggris, dia bilang di Inggris rata-rata pertahun 300.000 kasus kekerasan pada anak. Penduduknya hanya sekitar 65 jutaan. Tapi karena mereka berani melapor. Di sini tidak berani melapor atau tidak dilaporkan.
Kemarin ada terjadi di Cibubur, dekat Jakarta dan kebetulan ada koneksi ke KPAI. Kalau nggak kenal KPAI juga diam saja. Saya tanya mantan ketua RT-nya, itu tetangga sudah sering melapor. Anak itu digebuki, teriak-teriak. Tapi begitu diketuk pintu rumahnya (didatangi), jangan ikut campur, ini urusan keluarga saya. Yah artinya diam semua. Ini kan persoalan ribuan kasus, di Papua bagaimana? Di Aceh bagaimana?
Tidak beraninya tetangga menegur orangtua yang kasar ke anaknya, ini apa penyebabnya?
Budaya, itu sudah harus berubah. Karena pasal dari UU Perlindungan Anak yang lama, Pasal 78 berbunyi "siapa pun yang mengetahui adanya tidak kekerasan kepada anak, diam saja dan tidak berusaha mencegah. Itu sanksi pidana 5 tahun pejara. Sementara pelakunya sendiri minimal 3 tahun penjara". Ini kan mendorong kepedulian warga. Jadi kalau warga diam saja, salah dia. Harus berani. Lapor polisi aja. Polisi tidak ada alasan untuk segera datang, periksa, begitu ada bukti. Tahan.
Ada pernah kejadian di dekat rumah saja, tapi agak jauh. Ada anak perempuan yang melepuh diseterika ibu tirinya. Saya telepon ke Polres Jakarta Selatan. Nggak sampai 40 menit datang, diperiksa dan ditangkap si ibunya.
Makanya saya bilang kalau semua ke KPAI, Komnas Anak, nggak akan tertangani semua masalah di situ. Jadi ujung tombak KPAI, Komnas Anak, KemenPP-PA itu adalah RT/RW. Di antara seksi-seksi, tambah satu lagi seksi satgas perlindungan anak. Jadi begitu tahu, satgas bertindak. Entah mencegah memperingatkan.
Yang sulit adalah men-edukasi kesadaran tentang perlindungan anak di masyarakat kelas bawah. Misal di lingkungan kumuh atau pinggiran kota. Bagaimana cara menyentuhnya?
Yah dikasih tahu terus, pemberitahuan. Ada preventif. Kalau perlu tulis besar-besar "Stop Kekerasan pada Anak". Itu peraturan 2002, 13 tahun lalu. Jadi gampang sekali, yang penting niatnya.
Nah kasus ini (Cibubur) sudah lapor polisi, tapi katanya harus saudaranya yang melapor biar buktinya lengkap. Kalau seperti itu nggak bisa. Saya makanya bilang sama Kapolri kemarin, agar instruksi sampai ke Pos Polisi yang paling awal, semua itu bukan delik aduan, polisi tahu, langsung bertindak dan cegah.