Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan modus dan cara teroris membiayai aksinya di Indonesia. Berbeda dengan pembiayaan sebelumnya, kini cara penggalangan dana aksi teroris makin canggih.
Temuan hasil penelusuran kepolisian dan PPATK, menemukan sumber pendanaan aksi terorisme di Indonesia dari pengusaha. Pengusaha itu adalah bagian dari gembong teroris sendiri. Kepolisian bersama PPATK sudah menyerahkan daftar perusahaan yang dimiliki oleh teroris kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Ditemui di Kantornya di Jakarta pekan lalu, Wakil Ketua PPATK Agus Santoso juga bercerita soal perjalanan lembaga yang dia pimpin selama 13 tahun berdiri. Dia memberikan data yang mengerikan soal kejahatan tindak pidana pencucian uang. Tindak pidana pencucian uang itu datang dari kejahatan korupsi, penipuan, bahkan terorisme.
Agus menyebut, sifat pejabat dan segelintir masyarakat Indonesia sudah mendekati mental penipu. Seberapa parah mental pejabat dan masyarakat Indonesia? Bagaimana modus kejahatan pencucian uang di kasus korupsi dan terorisme? Lalu bagaimana modus pembiayaan pengikut ISIS di Indonesia?
Berikut wawancara lengkap suara.com dengan Wakil Ketua PPATK Agus Santoso:
Seberapa besar laporan dan rekomendasi PPATK ini difollow up oleh lembaga negara?
Pada 17 April nanti adalah ultah PPATK yang ke-13. Jika dilihat ke belakang, PPATK didirikan 2002, awalnya mitra PPATK cuma 1, polisi. 2003 ditambah Kejaksaan, yah bisa dibilang 11-12 lah. Nah pas saya masuk di tahun 2011, UU sudah berubah, UU No. 8 Tahun 2010. Saya membawa beban statistikk lama, 2002-2011. Sudah banyak yang dihasilkan PPATK, tapi yang (rekomendasi) digunakan saat itu relatif kecil.
Baru dengan undang-undang ini kita bisa membangun kompetisi sistem antar lembaga. Di Indonesia ini yang bermsalah adalah sistem. Kita bicara orang, kalau mitra saya di sana bagus, yah bagus juga (lembaganya). Makanya rekuitmen orang itu sangat penting. Ketika kita bicara soal korupsi di Indonesia, 60 persen kepala daerah itu terjerat korupsi. Ada 58 persen LHA itu mengenai korupsi. Itu karena proses rekuitmen itu jelek. Kepala daerah yang diambil itu kong kalikong dengan pengusaha hitam.
Kita pernah mengadakan penelitian dari tahun 2005 sampai 2012, dampak Pilkada terhadap korupsi mulai dari pemilihan langsung. Itu dampaknya semua kepala daerah yang sebelum menjadi kepala daerah sudah terindikasi dan sudah terlapor LHA ke PPATK. Ya cenderung menjadi koruptif. Dia membuat mafia birokrasi. Dia turunkan ke bawah. Kadang ada stigma, yang korupsi itu eselon III dan IV, eselon I dan II nggak korupsi. Selalu dia bilang yang kena yang di bawah. Misal kasus (korupsi) Hambalang dan ESDM.
Tindak pidana pencucian uang tingkat tertinggi. Selama tahun 2003 sampai 2014, tindak pidana korupsi menempati urutan pertama, ada 1.358 kasus. Sementara penipuan 606 kasus, dan narkoba 105 kasus.
Isu korupsi penggelapan, korupsi, penipuan. Ini menunjukkan masyarakat kita ini masyarakat yang sakit. Sudah mencerminkan langsung ini memang masyarakat yang kejujuran ini nggak ada lagi. Penggelapan itu melibatkan swasta, korupsi melibatkan aparat. Penipuan ini melibatkan semua orang. Lainnya, pengedar narkoba ini yang ingin kaya secara instan. Masyarakat kita ini mengerikan.
Lalu sudah seberapa jauh follow up dari lembaga negara?
Karena kita ini unit intelijen. Tapi anak-anak saya itu nggak terlindungi dari pengamanan aparat. Sering kali operasi dalam tangkap tangan, Kejaksaan dan Kepolisian bilang kita ini dari masyarakat. Kalau bilang dari PPATK kita diserbu orang. Jadi yah kita minta seperti itu.
Karena dengan sistem pengungkapan kejahatan dengan follow the suspect, cari malingnya, itu lama sekali. Paling gampang itu buka rekeningnya. Follow the money itu akan membuka jaringannya.
Anak-anak kita kalau sudah turun ke bawah, ke bank, asuransi, toko emas, tahu pihak terlapor, nanti anak-anak itu ketakutan. Misal ada kasus di daerah, kita ke bank dihalang-halangi. Mereka lapor ada orang cepak, badan gede selalu kalau ke kita nggak bershabat. Mau masuk ke tabrak, dibayang-bayangi. Akhirnya kita kirim brimob ke sana. Mengungkap kasus di daerah itu nggak segampang itu. Semua mereka bersaudara. Jadi akses kekeluargaan itu bisa jadi manfaat.
Pola transaksi keuangan korupsi saat ini masih sama atau berubah?
Kalau transaksi korupsi, kalau dia orang kuat dan di daerahnya banyak saudara dan merasa tidak akan tersentuh. Politik kuat, back up militer, polisi, jaksa. Itu mereka lakukan korupsinya jelas-jelasan dan kasat mata. Dari dana APBD itu langsung masuk ke rekening dia. Misal Kasus Ratu Atut dan Bupati Buol. Dia pikir tidak akan tersentuh karena banyak yang melindungi.
Soal transaksi ke keuangan di terorisme, sejauh mana PPATK sudah menelisiknya?
PPATK itu bekerja atas mandat 2 Undang-Undang. UU anti pencucian uang dan UU anti pendanaan terorisme. Teroris financing ini punya dampak kepada aktivitas teroris dan dampak sanksi ekonomi. PPATK ini kan beda dengan KPK. KPK untuk memperkuat pemberantasan korupsi seperti yang dilakukan polisi dan jaksa. PPATK ini ada di semua negara demokrasi modern. Uang yang ilegal beredar di suatu negara bisa mengakibatkan kelumpuhan ekonomi. Karena pemerintah tidak bisa mengontrol uang yang beredar dan harga-harga barang.
Pendanaan teroris itu berkaitan erat dengan pencucian uang. Tahun 2011, terorisme itu tipologinya one on one. Jadi orang menyumbang ke orang lain dari dompet. Cirinya, umumnya dia tidak ingin diketahuii oleh bank. Dia datang sekali untuk membuka rekening dan setelah itu tidak akan datang lagi. Dia menggunakan identitas palsu.
Dari mana kita tahu ciri itu, kita bisa cek kalau ada permintaan dari densus 88. Saya harus tahu nama, baru saya cari nomor rekeningnya. Nah kita lihat model transaksinya seperti apa. Itu akan bisa mendapat jaringannya ke rekening itu. Siapa saja yang mengirim uang ke orang itu. Kita pernah mengungkap ada dana yang datang dari luar, dari Australia.
Bagaimana pola pembiayaan aksi teroris saat ini?
Mereka pola pembiayaannya berupa, yang tadinya man to one. Sekarang mereka punya bisnis. Seperti MLM, Jual buku, dan jual herbal. Sekarang jadi perusahaan. Umumnya MLM. Sekarang sudah masuk, mereka punya toko kimia dengan omset Rp7 miliar. Ini mengerikan, mereka bisa masuk ke sektor yang sangat berbahaya. Membeli kimia dengan jumlah besar dan menjual dalam jumlah besar sebagai toko kimia.
Otoritas yang membidangi toko kimia ini harus punya alrent (kewaspadaan). Siapa pemain-pemainnya. Semua orang bisa main bom ikan atau bom apa. Yang mencampur bahan apa sih? Misal saya beli belerang, tambah arang, tambah bubuk mesiu, yah itu sih udah ketebak mau bikin apa lagi.
Itu nggak boleh lah. Haru dicatat siapa orangya itu. Jadi harus dicatat dengan serius. Makanya semestinya pemerintah inin bergerak. Pertama mustinya ada perizinan untuk pabrik ini, jangan cuma izin SIUP atau apa. Kedua, ketika pembelian barang, siapa yang bisa membeli belerang 1 ton, 1 kuintal, itu siapa sih? Yang beli potasium. Itu harus diketahui.
Penjualan bahan kimia ini harus punya pengawasan khusus, siapa pembeli, siapa penjual, dan siapa distributor. Jangan sampai toko kimia ini berusaha seperti toko kelontong, toko beras.
Apakah PPATK sudah menelusuri perusahaan itu?
Sudah ada namanya. Sudah diserahkan ke Densus 88 itu. Karena sekarang generate income mereka ini secara legal. Mereka bayar pajak juga.
Sampai saat ini sudah berapa rekening milik teroris yang sudah dibekukan?
Saat ini ada teroris internasional dan ada teroris domestik. Ada 20 mana warga Indonesia dan organisasi Indonesia. Kita bekukan seketika, namanya freezing without delay. Ini kalau tidak bisa ikuti, kita akan kena sanksi ekonomi.
Saat ini teroris lokal di pengadilan aja sudah disidang hampir 1000 kasus terorise, teroris internasional 240 lebih nama. Semua sudah kita freezing secara efektif oleh perbankan. Kita punya SKB dengan Kementerian Luar Negeri, Polri, Kejagung, BNPT, PPATK, bersama-sama melaksanakan ini secara efektif.
Ada peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2013 tentang perampasan aset untuk rekening gantung. Kebanyakan yang baru kena ini Judi Online, dan mama minta pulsa. Itu penipu-penipu. Itu juga untuk orang2 yang tidak diketahui keberadaannya, jadi kayak orang-orang buron. Jadi bank dalam UU No. 8 Tahun 2010 ini, bank diperbolehkan melakukan penundaan transaksi, bukan diblokir. Misal kasus Dhana Widyatmika mau ke bank, bank bilang lagi down. Padahalnya itu lagi proses, jadi ditunda.
Ada berapa list rekening terkait terorisme yang sudah dimiliki PPATK?
Itu yang dari daftar United Nation Security Council (UNSC) 1267. Kita serahkan ke bank, apakah ada nama sama. Kita lakukan pembekuan. Jumlahnya 240-an, ada 20 nama orang dan organisasi Indonesia.
Mantan Kepala BNPT Ansyaad Mbai mengkritisi PPATK karena tidak bisa langsung memblokir rekening terduga teroris?
PPATK itu memang tidak mempunyai kewewenang memblokir langsung. Harus lewat pengadilan. Kami cuma menjalankan perintah Kapolri. Setelah dinyatakan sebagai teroris domestik. Ini memang bisa dibilang double. Kewenangan agak nempel-nempel. Karena saya harus melakukan freezing without delay. Saya menggunakan bisa menggunakan Secured Online Communication (SOC), segera dalam proses pemblokiran. Tapi kita sudah punya kewenangan menunda transaksi 5 hari sampai 25 hari. Lumayan kan.
Khusus untuk ISIS, apakah ini masuk jenis pendanaan baru?
ISIS ini lain lagi. Dia itu pergi keluar Indonesia selama ini. Belum ada ISIS di Indonesia. Justru itu kita ingin meningkatkan kerjasama jalur di pebatasan negara-negara itu bisa bekerjasama dengan kita. Misal di utara ada Filipina, Malaysia, Singapura. Di selatan ada Australia. Kita sudah memasang laporan baru, namanya pelaporan transaksi keuangan transfer keluar negeri (International Fund Transfer Instruction Report) atau IFTIR. Rp1 pun harus dilaporan ke PPATK. Dengan tujuan melihat dan mencari kemungkinan pendanaan terorisme. Semisal pengiriman uang dari Suriah ke Indonesia juga bisa kita tracking.
Agus Santoso: Masyarakat Indonesia Sakit, Tak Punya Kejujuran
Pebriansyah Ariefana Suara.Com
Senin, 20 April 2015 | 07:00 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Lagi-lagi di Kementan, KPK Endus Dugaan Korupsi Fasilitas Pengolahan Karet
29 November 2024 | 17:29 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
wawancara | 07:00 WIB
wawancara | 20:27 WIB
wawancara | 14:44 WIB
wawancara | 14:42 WIB
wawancara | 12:22 WIB
wawancara | 15:10 WIB
wawancara | 08:00 WIB