Suara.com - Komisi Pemerintahan DPR masih menemukan banyak masalah dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah serentak pada Desember 2015 nanti. KPU mengakui itu.
Salah satu masalah yang terbesar adalah banyak daerah yang belum mengalokasikan anggaran untuk pemilu. Tercatat 60 lebih daerah yang belum mempunyai anggaran Pilkada karena tidak dianggarkan dalam APBD 2015.
Sementara KPU Daerah sudah harus bekerja sejak Febuari kemarin setelah Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah Nomor 1 tahun 2015 disahkan. Dalam UU baru itu, banyak aturan main baru yang diterapkan dalam Pilkada mendatang. Semisal soal pembatasan dinasti politik.
Pilkada serentak ini akan dilakukan di raturan provinsi, kabupaten dan kota. Komisi Pemilihan Umum harus menjaga situsi, mulai dari tahapan awal sampai perhitungan suara.
Sudah sejauh mana persiapan KPU untuk menggelar Pemilukada serentak itu? Bagaimana KPU menyelesaikan masalah yang ada? Berikut wawancara suara.com dengan Ketua KPU Husni Kamil Manik beberapa waktu lalu:
Ada berapa daerah yang akan menggelar Pemilukada Serentak tahun ini?
Kalau untuk 2015 itu ada 272 daerah, di mana dari 272 daerah terdiri 9 provinsi, 36 kota dan 227 kabupaten. Itu sudah termasuk di dalamnya daerah otonomi baru. Itu yang akan melaksanakan Desember 2015 ini.
Anda optimis dalam sisa waktu yang tidak banyak ini, semua bisa terkejar?
Kalau Pilkada, seperti 2 gelombang yang dilakukan seperti 2005-2008, 2010-2014 kemarin, persiapan ke pemungutan suara itu cuma 6 bulan. Kalau yang sekarang lebih kurang begitu, juga dalam desain UU-nya. Beda dengan UU No. 1 Tahun 2015 yang kemarin baru revisi itu butuh waktu 10 bulan.
Kenapa berkurang masa persiapannya? Karena uji publik itu tidak dilakukan lagi. Jadi, walaupun substansinya akan dilakukan oleh partai politik. Kalau ditanya, cukup nggak cukup, yah harus cukup. Persiapan sudah jalan. Beberapa yang dilakukan di masa persiapan itu itu, di tingkat nasional KPU membuat PKPU untuk pelaksaan Pilkada. Kami siapkan 10 peraturan. Akan menjelaskan UU Pilkada itu. Kami sudah bahas sepuluh-sepuluhnya, tapi masih ada perbedaan dalam pembahasan peraturan itu. Ada yang sudah dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah, ada yang belum. Tapi hampir rampung. Ada yang belum rampung. Ke-10 peraturan itu akan kami tinjau, menyusul ada revisi UU ini.
Kemudian kami melakukan konsolidasi internal dengan KPU provinsi dan kabupaten/kota. Di daerah, KPU Provinsi merancang keputusan yang mengoprasionalkan peraturan KPU. Mereka sudah bahas juga sebagaimana bahan yang suah diberikan. Mereka juga berkoodinasi dengan Pemda, terkait fasilitas penyelenggaraaan. Baik pendanaan dan non pendanaan.
Daerah sudah menyiapkan dana untuk Pilkada?
Yang (daerah yang mempunyai) rencana awal sudah siap-siap. Sudah melakukan persiapan. Ada 3 kabupaten di sulawesi Tenggara yang kemarin enggan menganggarkan, ditambah 68 kabupaten/kota yang desain UU No.1 Tahun 2015 yang belum siap menyelenggarakan Pilkada. Jadi ada 71 daerah anggarannya belum ada. Selebihnya sudah.
Lalu dari mana dana Pilkada mereka?
Ini yang harus dikoordinasikan dengan kementerian dalam negeri. bagaimana dengan 71 daerah itu. Apakah ini akan dibiayai APBD dengan perlakuan khusus. Atau dengan APBN. Kalalu mekanismenya ada di kewenangan pemerintah. Kami harus pastikan anggarannya harus ada.
Bagaimana penerapan pelarangan politik dinasti di Pilkada nanti?
Kalau yang menjadi peraturannya, yang dilarang itu adalah keturunan satu tingkat ke atasnya. Ke samping keluarga intinya, saudara kandung. Ke bawah anaknya. Kalau mertuanya nggak termasuk.
Bagaimana cara verifikasi calon kepala daerah tidak ada hubungan keluarga?
Nantinya harus ada surat pernyataan, dilengkapi yang lain-lain. Yang menandakan itu bukan keluarga. Nanti akan dijabarkan dalam aturan KPU. Itu masuk dalam pencalonan.
Berapa jumlah anggaran yang akan dihemat dalam Pemilukada serentak ini?
Yang bisa dikatakan hemat itu jika penyelenggaraan Pilkada itu antara provinsi dan kabupaten kota itu serentak. Karena pendanaan yang harus dikeluarkan pada kegiatan tertentu dapat dikurangi dan dihapuskan. Misal pada pemungutan suara. Kompoten yang besar itu honor biaya Pemilu. Itu akan dibayar 1 kali. kalau tidak serentak dengan provinsinya, maka nggak akan ada penghematan di sana.
Nanti ada 9 provinsi yang serantak. Jambi, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Bengkulu, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesu Utara. Di sembilan provinsi ini ada penghematan.
Dengan Pilkada serentak, apakah akan meningkatkan partisipasi pemilih?
Partisipasi yang menentukan adalah calonnya. Itu faktor utama pemilih datang ke TPS. Setelah penyelenggara Pemilunya. Semakin terkenal satu kandadat, semakin diterima dia di masyarakat, pasrtisipasi akan tinggi.
Bagaimana menanggulangi potensi rusuh?
Pertanyaannya, kenapa harus rusuh? Saya kira kepolisian sudah belajar banyak. Sejak Pilkada dilaksnakan. Kalau prediksi, estimasi, asumsi, itu wajar saja. Tapi akan menjadi realita atau tidak, itu belum tentu. Sangat penting koordinasi antar pihak. kita ikutkan masyarakat dalam menjaga ketertiban ini.
Fokus KPU nanti di Pilkada serentak?
Prinsip dasar, tahapannya harus bisa terencana, terpublikasi, masyarakat tahu. Hasil Pemilunya sendiri tidak bisa diprediksi. Siapa pun belum tahu siapa pemenangnya. Sampai perhitungan suara. Prinsip ini yang kami akan jaga. supaya Pemilu itu masuk ke dalam Pemilu demokratis. Kami lakukan banyak hal. Menyiapkan kualitas peraturan yang baik. Menyiapkan penyelenggara pemilu yang berintergritas.