Denny Indrayana: Kasus BLBI Bisa Diterapkan Hukuman Mati

Laban Laisila Suara.Com
Senin, 26 Januari 2015 | 10:00 WIB
Denny Indrayana: Kasus BLBI Bisa Diterapkan Hukuman Mati
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Ham Denny Indrayana. [suara.com/Laban Laisila]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pasal itu memang sudah digunakan tapi belum ada yang memenuhi kriteria itu.

KPK sekarang sudah mulai masuk ke kasus BLBI di zaman Megawati, mangkanya pada takut. Yang menerima memang banyak yang sudah kabur, tapi yang memberi dan membuat keputusan masih ada di Indonesia.

Kalangan pegiat ham protes soal ini, tanggapan Anda?

Argumentasi MK yang mengatakan ada hak hidup yang dijamin Pasal 28 i itu, adalah hak yang tidak dapat dicabut adalah perspektif pelaku tindak kejahatan. Sisi lain ada perspektif korban nbarkoa dan terorisme dan keluarga, mereka juga punya hak hidup.

Jadi kalau aktivis ham bicara hak hidup, mereka sedang berbicara soal hak pelaku, lalu bagaimana dengan hak hidup para korban?

Menurut persepektif MK, karena si pelaku sudah merampas hak hidup orang juga, negara lantas jadi menjadi punya  alasan untuk mencabutnya.

Bagaimana jika ada terpidana mati yang sudah dieksekusi ternyata ketahuan tidak bersalah. Apa implikasi hukumnya karena bisa saja hakim membuat kesalahan?

Yang jelas, yang mati sudah tidak bisa hidup lagi. Tapi harus ada ruang buat keluarganya untuk meminta keadilan dan menuntut perdata. Selanjutnya meminta rehabilitasi nama baik.

Putusan MK tentang hukuman mati yang terbaru ini menggambarkan dengan jelas, bagaimana persoalan hukuman mati itu persoalan rumit. Persoalan yang dijamin tidak akan berujung.

Dari sembilan hakim MK hanya lima yang menolak mengabulkan menghapus hukuman mati, sisanya empat menyetujui. Dan berakhir dengan menyatakan hukuman mati tidak bertentangan dengan UUD. Ini adalah putusan yang paling panjang 487 halaman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI