SBY dengan berbagai pertimbangan itu mengambil moratorium, tapi ada kecualinya yang memang berat seperti teroris pasti dieksekusi.
Contoh yang diberi grasi itu kasus Olla (terpidana narkoba) yang menjadi seumur hidup.
Jadi SBY kelihatan memeperlihatkan kalau bisa menghindari hukuman mati, dia akan memberikan pengampunan.
Presiden Jokowi di sisi lain, kalau untuk narkoba kelihatannya dia mengambil garis untuk eksekusi walapun dia mengatakan itu putusan pengadilan padahal dia punya garis dan kewenangan untuk mengampuni.
Politik hukumnya sepertinya dia akan menyatakan perang terhadap narkoba lewat hukuman mati.
Hukuman mati dianggap tak punya dampak terapi kejut, apa ukurannya kira-kira?
Ada penelitian yang menyebut kalau hukuman mati tidak ada dampaknya, tapi bagi saya sesedikit apapun itu membuat gentar lah.
Kasus korupsi misalnya kenapa tidak ada efek kejut, karena kasus yang ditangani KPK tidak ada yang sesuai dengan Pasal 2 (UU Korupsi).
Ad beberapa syarat dalam dakwaan untuk menggunakan pasal ini. Yakni korupsi dilakukan di daerah bencana, misalnya dana bantuan tsunami Aceh dikorupsi.
Kedua korupsi saat krisis ekonomi, seperti kasus penyelewengan dana BLBI kalau sampai terbukti, pasal hukuman mati bisa diterapkan tuh. Tiga adalah residivis kasus korupsi yang melakukan berulang-ulang, ngga kapok-kapok.