Terus trang saya lupa. Tapi yang saya ingat kasus teroris Imam Samudra dan Amrozi saat saya masih menjabat sebagai staff khusus presiden.
Sekarang menurut anda pemberlakuan selektif itu perlukan diberlakukan?
Yang dimaksud dengan selektif itu kalau acuannya MK itu ada empat.
Satu hukumannya secara norma khsuus dan alternatif. Kedua ada masa percobaan terkait tahun misalnya. Ketiga tidak dilakukan kepada anak yang belum dewasa. Keempat tidak dilakukan pada perempuan hamil atau pada orang yang sakit jiwa.
Itulah ukuran empat selektif yang mesti dilakukan. Jadi kalau semua upaya hukum dilalukan sudah mentok dan tidak masuk dalam keempat ini, maka ya sudah mesti diekskusi, kecuali ada bukti lain karena sekarang Peninjauan Kembali kasus bisa beberapa kali.
Dalam jenjang masa menunggu saat semua upaya hukum terpidana habis, siapa yang menentukan eksekusi dilakukan secepatnya?
Sebenarnya UU PNPS tahun 1964. Semua tata cara hingga mekanismenya semua diatur di situ.
Tapi kalau bicara kapannya, ya memang sepanjang dia sudah melaksanakan upaya hukum, pelaksanaannya terserah di jaksa.
Peran kementerian hanya menjaga prosesnya berjalan lancar. Beratnya lapas itu kan dinamika keamanan dan ketertibannya tinggi sekali. Teman-teman di lapas ada yang kontak saya kalau mereka bekerja keras untuk memendam reaksi.
Bisakah kementerian minta menunda waktu eksekusi karena alasan keamanan di lapas?