Saya membaca baik soal putusan Mahkamah Konstitusi yang ideal. Hukuman mati sebagai satu alternatif itu ngga apa-apa dalam satu aturan.
Sebagai alternatif hukuman pidana menurut saya dia ada di undang-undang oke. Tapi pada saat penerapannya harus selektif seperti yang disebut MK dalam putusan nomor 2 dan 3 pada 2007. Yang mengatakan baiknya hukuman mati itu khusus dan alternative, jadi dia dijatuhkan kalau memang kejahatan yang luar biasa. Jadi bisa dihukuam percobaan dulu, kalau ngga ada kebaikan baru dieksekusi.
Tapi kalau dalam 10 tahun ada perbaikan, maka bisa diubah seumur hidup atau 20 tahun. Menurut saya itu ruang yang tersedia.
Saya pernah diminta menjadi saksi ahli, saya bilang kalau saya menolak hukuman mati, tapi saya setuju untuk kasus narkoba dan korupsi masih membuka ruang untuk dilakukan.
Kalau ada yang bilang tidak efektif itu bisa jadi, tapi hukum juga harus antisipatif. Bisa saja ada pengedar yang sudah jelas divonis mati malah tambah melakukanya di penjara, kata Freddy Budiman.
Tapi sejak 2007 belum ada putusan MK itu yang dipraktikkan lho..
Sekarang belum bisa dilakukan karena memang belum diatur. Artinya politik hukum kita ke depan harus diperbaiki. Dan itu sudah masuk Rancangan KUHAP sesuai dengan putusan MK.
Selain grasi yang dianggap pintu terakhir, adakah jalan lain terpidana menghindari hukuman mati?
Tentu jalan hukum lain ada, grasi hanya salah satu cara saja. Banding sampai PK. Tapi kekhususannya itu belum diatur. Sekarang semua urusan alternatif itu baru hanya satu pintu, ya grasi itu.
Selama Anda menjabat di kementerian ada berapa banyak yang dihukum mati?